Kemensos Laporkan Pencatutan Nama Pejabatnya ke Polda Metro Jaya


Plt Kabiro Hukum Kemensos Evy Flamboyan (tengah) berikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/10). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Kepala Biro Umum Kementerian Sosial (Kemensos) Wiwiek Widiyanti melaporkan seorang oknum berinisial M atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/5344/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 27 Oktober 2021. Oknum M diketahui mencatut nama Wiwiek untuk menawarkan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Sosial.
Baca Juga
Ratusan Anak Yatim Piatu Sleman Korban COVID-19 Terima Bantuan Kemensos
Mereka diduga melakukan pencemaran nama baik dengan mengaku-ngaku mendapatkan mandat dari kepala biro umum untuk mencari pemenang dalam proyek pengadaan barang dan jasa.
"Khususnya dengan Kementerian Sosial," ujar Plt Kepala Biro Hukum Kemensos, Evy Flamboyan M, Rabu (27/10).

Evy menerangkan, modus oknum tersebut dengan mengaku sebagai utusan Bu Wiwiek. Kemudian menawarkan kepada calon korban terkait proyek di Kemensos dengan fee tertentu.
"Dia mengaku sebagai utusannya Bu Wiwiek, tangan kanannya lah lalu menawarkan kepada calon korban (saksi) R bahwa ada proyek di Kemensos dan meminta untuk memberikan fee dengan jumlah tertentu," imbuhnya.
"Tapi setelah dikonfirmasi, tidak benar ada proyek seperti itu," lanjut Evy.
Evy menegaskan setiap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemensos tidak dilakukan perseorangan. Melainkan melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE).
Ia mengimbau warga untuk berhati-hati dan tak percaya dengan modus permainan proyek. Kemensos pun langsung melaporkan M ke pihak berwajib guna mencegah peristiwa serupa kembali terulang.
Sementara oknum M disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Penyebaran Nama Baik Melalui Media Elektronik. (Knu)
Baca Juga
Pemprov DKI Manut Kemensos Soal Pemberhentian Penyaluran Bansos COVID-19
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Gus Ipul Temui Korban Demo di Sulawesi Selatan, Janjikan Rehabilitasi Sosial

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Digitalisasi Bantuan Sosial Diujicoba di Banyuwangi, Jika Sukses Negara Bakal Hemat Rp 14 Triliun

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Aksi Demo di Jakarta dan Daerah Bakal Dapat Santunan Rp 15 Juta
