Kemenlu Pastikan Tidak Perlu Ada Operasi Evakuasi WNI dari Korsel

Kamis, 05 Desember 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memastikan tidak perlu ada evakuasi warga negara Indonesia (WNI) di Korea Selatan pasca-pernyataan darurat militer yang akhirnya dicabut oleh Presiden Yoon Suk Yeol.

“KBRI Seoul telah memiliki rencana kontingensi sesuai dengan prosedur yang ada, dan kami pun melihat tak ada urgensi untuk mengevakuasi WNI dari Korea Selatan,” kata Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemenlu RI Judha Nugraha kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/12).

Judha menilai kondisi Korsel kini juga sudah pulih kembali normal. Menurut dia, pulihnya keamanan di Seoul itu terlihat dari aktivitas masyarakat setempat maupun pelayanan di KBRI Seoul yang sudah berjalan seperti biasa.

Baca juga:

6 Partai Korsel Ajukan Mosi Pemakzulan Presiden Yoon

"Belum ada pula laporan terjadinya gangguan lanjutan, seperti pada sektor penerbangan," ungkap petinggi Kemenlu itu, dikutip Antara.

Meski demikian, Judha memastikan Kemenlu RI maupun KBRI Seoul terus memantau dari dekat situasi politik dan keamanan di Korea Selatan serta keselamatan WNI di negara tersebut.

Apabila menemui permasalahan, WNI di Korea Selatan juga diimbau untuk segera menghubungi KBRI Seoul melalui hotline PWNI dengan nomor +82-10-5394-2546.

Baca juga:

Menhan Korea Selatan Didakwa karena Usulkan Darurat Militer

"KBRI Seoul senantiasa mengingatkan WNI untuk menghindari titik-titik demonstrasi dan konsentrasi massa serta tidak ikut-ikutan dalam proses politik setempat," tandas dia. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan