Kemenkes: Kratom Tak Masuk Jenis Narkotika
Jumat, 21 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Kepala Staf Presiden, Moeldoko, menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan tidak mengategorikan daun kratom sebagai narkotika. Ia memastikan bahwa tanaman khas Kalimantan Barat ini tidak termasuk dalam jenis narkotika.
"Menurut Kemenkes, kratom tidak masuk kategori narkotika," ujar Moeldoko setelah rapat internal di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 20 Juni 2024, demikian dikutip berbagai sumber.
Moeldoko menyebutkan Presiden Jokowi telah memerintahkan penelitian lebih lanjut tentang kratom karena tanaman ini sudah beredar di masyarakat.
"Menkes menyebutkan bahwa kratom memiliki unsur yang berguna untuk obat kanker dan antinyeri. Ini aspek positif yang perlu diangkat," tambahnya.
Baca juga:
Jokowi Gelar Ratas Bahas Legalisasi Tanaman Kratom
Lebih lanjut, Moeldoko juga menyoroti kratom telah lama dikonsumsi oleh masyarakat Kalimantan Barat sebagai bagian dari tradisi.
"Secara tradisional, kratom telah dikonsumsi masyarakat Kalbar dan dianggap sebagai sumber energi sosial. Ketergantungannya cukup rendah," jelas Moeldoko.
Baca juga:
Polisi Buru Pemasok Narkoba ke Musisi Virgoun
Moeldoko menyatakan tidak diperlukan peraturan presiden atau keputusan presiden untuk melegalkan kratom.
"Menurut saya, tidak perlu ada perpres atau keppres. Kita tunggu hasil riset lanjutan untuk memastikan keamanannya. Sama seperti kopi, rokok, atau tembakau, yang juga harus dikonsumsi secara proporsional," ujarnya.
Baca juga:
Kepala BNN Anyar Janji Berantas Bandar hingga Aparat Negara Terlibat Narkoba
Dengan demikian, ia menekankan pentingnya penelitian lanjutan untuk memahami dampak kratom dan mengatur penggunaannya secara tepat. (waf)