Kemenkes: Kratom Tak Masuk Jenis Narkotika


Tingkat ketergantungan Kratom terbilang rendah. (Foto: ANTARA/Teofilusianto Timotius)
MerahPutih.com - Kepala Staf Presiden, Moeldoko, menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan tidak mengategorikan daun kratom sebagai narkotika. Ia memastikan bahwa tanaman khas Kalimantan Barat ini tidak termasuk dalam jenis narkotika.
"Menurut Kemenkes, kratom tidak masuk kategori narkotika," ujar Moeldoko setelah rapat internal di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 20 Juni 2024, demikian dikutip berbagai sumber.
Moeldoko menyebutkan Presiden Jokowi telah memerintahkan penelitian lebih lanjut tentang kratom karena tanaman ini sudah beredar di masyarakat.
"Menkes menyebutkan bahwa kratom memiliki unsur yang berguna untuk obat kanker dan antinyeri. Ini aspek positif yang perlu diangkat," tambahnya.
Baca juga:
Jokowi Gelar Ratas Bahas Legalisasi Tanaman Kratom
Lebih lanjut, Moeldoko juga menyoroti kratom telah lama dikonsumsi oleh masyarakat Kalimantan Barat sebagai bagian dari tradisi.
"Secara tradisional, kratom telah dikonsumsi masyarakat Kalbar dan dianggap sebagai sumber energi sosial. Ketergantungannya cukup rendah," jelas Moeldoko.
Baca juga:
Polisi Buru Pemasok Narkoba ke Musisi Virgoun
Moeldoko menyatakan tidak diperlukan peraturan presiden atau keputusan presiden untuk melegalkan kratom.
"Menurut saya, tidak perlu ada perpres atau keppres. Kita tunggu hasil riset lanjutan untuk memastikan keamanannya. Sama seperti kopi, rokok, atau tembakau, yang juga harus dikonsumsi secara proporsional," ujarnya.
Baca juga:
Kepala BNN Anyar Janji Berantas Bandar hingga Aparat Negara Terlibat Narkoba
Dengan demikian, ia menekankan pentingnya penelitian lanjutan untuk memahami dampak kratom dan mengatur penggunaannya secara tepat. (waf)
Bagikan
Andrew Francois
Berita Terkait
Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Sindikat Residivis di Jakbar, Puluhan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban

Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ditjen PAS: Ketahuan Lewat Sidak Rutin

DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan LP, Ammar Zoni Sampai Bisa Edarkan Narkoba

Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban

Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba

Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual

Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
