Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/8/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
MerahPutih.com - Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Terpidana juga menegaskan tidak akan mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu.
Fariz juga menyatakan siap menjalani hukuman tambahan dua bulan penjara jika dirinya tidak sanggup membayar denda pidana Rp 800 juta atas kasus kepemilikan ganja.
Baca juga:
"Saya menerima putusan ini dengan lapangan dada. InsyaAllah menjadi putusan yang terbaik," kata Fariz, dalam sidang pembacaan vonis di PN Jaksel, dikutip Antara, Kamis (11/9).
Selain menjatuhkan vonis 10 bulan bui dan denda Rp 800 juta, majelis hakim dalam putusannya juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz.
Untuk diketahui, vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan hakim hari ini kepada Fariz jauh dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Baca juga:
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Saat sidang tuntutan 4 Agustus lalu, JPU menuntut terdakwa Fariz hukuman enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.
JPU juga meminta Fariz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan satu bentuk tanaman ganja dengan hukuman denda pidana Rp 800 juta, yang sesuai dengan vonis hakim yang dibacakan hari ini. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Prabowo Ingatkan Bawahanya Jangan Ada Orang Pintar Merasa Bisa Mengakali Rakyat
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
Warga Bidara Cina Tega Habisi Nyawa Teman Nyabu Gara-Gara Hasutan Calon Istri
Kapolri Ungkap Ada Narkoba Baru Etomidate dan Ketamine, Pengguna tak Bisa Dipidana
Ketamin & Etomidate Jadi Tren Narkoba Baru di RI, Kapolri Akui Pemakainya Belum Bisa Dipidana
Polri Transformasi 118 Kampung Jadi Kampung Bebas Narkoba
Mencengangkan! Polri Ungkap Ada 228 Kampung Narkoba Tersebar di Seluruh Indonesia
Eks Kepala BNN Tegaskan Pecandu Narkoba Wajib Rehabilitasi, Pengedar Harus Dihukum Keras
BNN Bongkar Jaringan Ekstasi Sumatera-Sulawesi Pakai Modus Penyamaran Vape
Cegah Penyelundupan Narkoba, Legislator Usulkan Penambahan Pos Perbatasan di Papua Selatan