Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ditjen PAS: Ketahuan Lewat Sidak Rutin
Ammar Zoni edarkan narkoba di Rutan Salemba. Foto: ANTARA/Risky Syukur
MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memastikan, pelanggaran yang dilakukan aktor Ammar Zoni di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, merupakan hasil dari deteksi dini jajaran pemasyarakatan terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kementerian Imipas, Rika Aprianti menjelaskan, temuan tersebut berawal dari kegiatan inspeksi mendadak yang rutin dilakukan pihak Rutan Salemba.
“Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni, merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan,” ujar Rika dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/10).
Rika menambahkan, setelah petugas mendapati adanya barang terlarang dari warga binaan atas nama Ammar Zoni, pihak Rutan Salemba langsung berkoordinasi dan melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Baca juga:
DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan LP, Ammar Zoni Sampai Bisa Edarkan Narkoba
“Petugas Rutan Salemba segera melaporkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga lapas dan rutan tetap bersih dari penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Rika juga menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum di lingkungan pemasyarakatan, baik yang dilakukan oleh warga binaan maupun oknum petugas.
Ia memastikan, kegiatan penggeledahan dan pemeriksaan akan terus ditingkatkan sebagai langkah pencegahan dini terhadap peredaran barang terlarang di dalam rutan dan lapas.
Diketahui, Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkotika. Kali ini, eks suami Irish Bella tersebut diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Baca juga:
Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba di dalam Rutan, Jadi ‘Penampung’ Sabu dan Tembakau Sintetis
Ia memanfaatkan aplikasi komunikasi Zangi untuk berkoordinasi. Fakta dugaan tersebut terungkap dalam penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) oleh penyidik Polsek Cempaka Putih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10).
Berdasarkan hasil penyidikan, Ammar Zoni berperan sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari seseorang di luar Rutan Salemba.
Barang haram itu kemudian diteruskan ke sejumlah tersangka lain yang juga berada di dalam rutan, yakni MR, AM, A, dan AP, untuk didistribusikan lebih lanjut. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Fakta Terbongkarnya Pengiriman Ratusan Ribu Ekstasi di Tol Lintas Sumatra, Berawal dari Kecelakaan Tunggal
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
BNN Buka-bukaan Soal Ancaman Narkotika di Lingkungan Kampus, Mahasiswa Diminta Waspada
BNN dan Polda Metro Jaya Didorong Perkuat Pengetatan Jalur Udara dan Tempat Hiburan Malam, Target Utama Sindikat Narkoba
BNN Bongkar Penyelundupan 8 Kg Sabu dari Sumbar ke Banten, Libatkan Seorang Perempuan
Nama Kampung Ambon dan Kampung Bahari Mau Diubah, Hapus Stigma Sarang Narkoba di Jakarta
BNN dan Brimob Gerebek Kampung Bahari, 18 Kartel Narkoba Berhasil Ditangkap
Perlawanan Sengit di Kampung Bahari! Petugas Diserang Busur Panah dan Sajam, Negara Tak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba
BNN Bikin Jaringan Bandar Narkoba di Kampung Bahari Ketar-Ketir, Ternyata Ada Tangan Dingin Komjen Suyudi Ario Seto
Kasus Narkoba Musisi Onad, Akhirnya Tidak Dibui Masuk Panti Rehab Swasta