Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ditjen PAS: Ketahuan Lewat Sidak Rutin
Ammar Zoni edarkan narkoba di Rutan Salemba. Foto: ANTARA/Risky Syukur
MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memastikan, pelanggaran yang dilakukan aktor Ammar Zoni di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, merupakan hasil dari deteksi dini jajaran pemasyarakatan terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kementerian Imipas, Rika Aprianti menjelaskan, temuan tersebut berawal dari kegiatan inspeksi mendadak yang rutin dilakukan pihak Rutan Salemba.
“Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni, merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan,” ujar Rika dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/10).
Rika menambahkan, setelah petugas mendapati adanya barang terlarang dari warga binaan atas nama Ammar Zoni, pihak Rutan Salemba langsung berkoordinasi dan melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Baca juga:
DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan LP, Ammar Zoni Sampai Bisa Edarkan Narkoba
“Petugas Rutan Salemba segera melaporkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga lapas dan rutan tetap bersih dari penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Rika juga menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum di lingkungan pemasyarakatan, baik yang dilakukan oleh warga binaan maupun oknum petugas.
Ia memastikan, kegiatan penggeledahan dan pemeriksaan akan terus ditingkatkan sebagai langkah pencegahan dini terhadap peredaran barang terlarang di dalam rutan dan lapas.
Diketahui, Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkotika. Kali ini, eks suami Irish Bella tersebut diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Baca juga:
Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba di dalam Rutan, Jadi ‘Penampung’ Sabu dan Tembakau Sintetis
Ia memanfaatkan aplikasi komunikasi Zangi untuk berkoordinasi. Fakta dugaan tersebut terungkap dalam penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) oleh penyidik Polsek Cempaka Putih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10).
Berdasarkan hasil penyidikan, Ammar Zoni berperan sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari seseorang di luar Rutan Salemba.
Barang haram itu kemudian diteruskan ke sejumlah tersangka lain yang juga berada di dalam rutan, yakni MR, AM, A, dan AP, untuk didistribusikan lebih lanjut. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Apartemen Lab Narkoba di Ancol Dikelola Sindikat Internasional, Produk Dikemas Mirip Minuman Saset
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Lakukan Tes Urin, Tahanan KPK Bebas Narkoba
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
Keluarga Hanya Tahu Dewi Astutik Kerja PRT di Luar Negeri, Jarang Kirim Uang
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja