Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) menghadiri sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/9/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
MerahPutih.com - Majelis hakim memvonis Fariz Roestam Munaf (RM) selama 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.
"Menjatuhkan pidana Fariz RM dengan pidana 10 bulan penjara," kata Hakim Lusiana Amping, saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (11/9).
Pertimbangan hakim yang memberatkan Fariz adalah sudah berulang kali memakai narkoba dan tidak menjalankan program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Untuk pertimbangan meringankan, terdakwa dianggap berkelakuan baik selama persidangan.
Baca juga:
4 Kali Ditangkap, Fariz RM Kambuh Pakai Narkoba lagi karena Tekanan Popularitas
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz. Meski demikian, vonis yang dijatuhkan hakim jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang tuntutan 4 Agustus lalu, JPU menuntut terdakwa Fariz RM hukuman enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.
JPU juga meminta Fariz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan satu bentuk tanaman ganja dengan hukuman denda pidana Rp 800 juta.
Baca juga:
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Bui Pakai Sabu Plus Denda Rp 800 Juta Miliki Pohon Ganja
Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap musisi Fariz RM terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja pada Selasa (18/2) lalu. Kasus ini berawal dari penangkapan pria berinisial ADK (42) sehari sebelumnya.
Total, Fariz sendiri sudah empat kali ditangkap karena masalah obat-obatan terlarang. Dia pertama kali terseret kasus narkoba pada 2008 hingga harus mendekam di penjara selama empat bulan.
Kasus serupa terulang kembali pada 2015 dan membuat Faris harus mendekam di penjara hingga enam bulan. Dia kembali ditangkap atas kasus narkoba untuk ketiga kalinya pada 2018 atas kepemilikan sabu seberat 0,9 gram, sehingga harus menjalani rehabilitasi selama satu tahun. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
BNN Ungkap 4,11 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Narkoba pada 2025
Marak Disalahgunakan, DPR Desak Penjualan Whip Pink Diperketat
Tren Mabuk Gas Tertawa Whip Pink, Ternyata Bahayanya Luar Biasa
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
Bahan Baku Lab Narkoba Apartemen Pluit Impor dari India, Bos Besarnya Masih di Luar Negeri
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Apartemen Lab Narkoba di Ancol Dikelola Sindikat Internasional, Produk Dikemas Mirip Minuman Saset