Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) menghadiri sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/9/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
MerahPutih.com - Majelis hakim memvonis Fariz Roestam Munaf (RM) selama 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.
"Menjatuhkan pidana Fariz RM dengan pidana 10 bulan penjara," kata Hakim Lusiana Amping, saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (11/9).
Pertimbangan hakim yang memberatkan Fariz adalah sudah berulang kali memakai narkoba dan tidak menjalankan program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Untuk pertimbangan meringankan, terdakwa dianggap berkelakuan baik selama persidangan.
Baca juga:
4 Kali Ditangkap, Fariz RM Kambuh Pakai Narkoba lagi karena Tekanan Popularitas
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz. Meski demikian, vonis yang dijatuhkan hakim jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang tuntutan 4 Agustus lalu, JPU menuntut terdakwa Fariz RM hukuman enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.
JPU juga meminta Fariz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan satu bentuk tanaman ganja dengan hukuman denda pidana Rp 800 juta.
Baca juga:
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Bui Pakai Sabu Plus Denda Rp 800 Juta Miliki Pohon Ganja
Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap musisi Fariz RM terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja pada Selasa (18/2) lalu. Kasus ini berawal dari penangkapan pria berinisial ADK (42) sehari sebelumnya.
Total, Fariz sendiri sudah empat kali ditangkap karena masalah obat-obatan terlarang. Dia pertama kali terseret kasus narkoba pada 2008 hingga harus mendekam di penjara selama empat bulan.
Kasus serupa terulang kembali pada 2015 dan membuat Faris harus mendekam di penjara hingga enam bulan. Dia kembali ditangkap atas kasus narkoba untuk ketiga kalinya pada 2018 atas kepemilikan sabu seberat 0,9 gram, sehingga harus menjalani rehabilitasi selama satu tahun. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Cegah Penyelundupan Narkoba, Legislator Usulkan Penambahan Pos Perbatasan di Papua Selatan
Jaksa Beberkan Cara Ammar Zoni Transaksi Narkoba di Rutan Salemba selama Setahun
Kursi Terdakwa Sidang Perdana Ammar Zoni Dkk di PN Jakpus Kosong
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Senilai Rp 12 Miliar di Tol Cikampek, Ratusan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban
Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Sindikat Residivis di Jakbar, Puluhan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban
Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ditjen PAS: Ketahuan Lewat Sidak Rutin
DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan LP, Ammar Zoni Sampai Bisa Edarkan Narkoba
Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban