Kemenag Wilayah Aceh Dapat Jatah 44 CPNS dan 796 CPPPK

Jumat, 09 Juli 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh membuka 840 formasi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) pada 2021.

Kepala Kanwil Kementerian Agama Aceh Iqbal menegaskan, rincian yang akan diterima untuk 44 formasi CPNS dan 796 formasi CPPPK.

Baca Juga:

Tak Punya Anggaran, Pemkab Rejang Lebong Tunda Seleksi CPNS dan PPPK

"Silahkan dicek formasi masing-masing, dan jika berminat maka silahkan ikuti tahapan yang telah ditetapkan dan diumumkan,” kata Iqbal di Banda Aceh dikutip Antara.

Iqbal menjelaskan, pendaftaran penerimaan pegawai baru itu dimulai sejak 7-21 Juli 2021 melalui situs resmi SSCN BKN.

Ada tiga tahapan seleksi yang akan dilalui para peserta dalam seleksi CPNS dan PPPK, yakni seleksi administrasi, seleksi Kkompetensi dasar dengan sistem Computer Asisted Test (CAT) serta seleksi kompetensi bidang (SKB).

"Sebelum melangkah ke tahapan-tahapan tersebut persiapkan diri terlebih dahulu dengan sebaik-sebaiknya, kemudian dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, ijazah dan lain sebagainya juga harus disiapkan," kata Iqbal.

 Para ASN Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh mengikuti upacara HAB ke 74 di Banda Aceh, Jumat (3/1/2020). (ANTARA/Khalis)
Para ASN Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh mengikuti upacara HAB ke 74 di Banda Aceh, Jumat (3/1/2020). (ANTARA/Khalis)

Iqbal menambahkan, seleksi CPNS dan CPPPK dilaksanakan dengan transparan, bersih, dan akuntabel. Dan apabila ada oknum yang mengaku sebagai calo maka dapat segera dilapor kepada Kanwil Kemenag Aceh atau kepada pihak yang berwajib.

"Kunci sukses adalah usaha dan doa, jika ada yang mengaku bisa memuluskan langkah dalam tes ini, maka itu sepenuhnya bohong. Tidak ada yang bisa meluluskan, karena tesnya dilakukan dengan menggunakan sistem komputer," ujarnya.

Paling tidak, total instansi pemerintah yang membuka formasi seleksi ASN Tahun 2021 berdasarkan berjumlah 568 meliputi: 55 Instansi Pusat, 33 Instansi Pemerintah Provinsi, dan 480 Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota. (*)

Baca Juga:

Kemenag Buka Penerimaan CPNS 10.819 Formasi, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan