MerahPutih.com - Pemerintah dan DPR tengah melakukan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Salah satu ketentuan adalah ketentuan sanksi bagi pejabat yang masih merekrut tenaga honorer.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan sanksi tersebut dapat berupa administratif dan pidana.
Komisi II DPR melalui Prolegnas Tahun 2024–2029 terkait dengan revisi Undang-Undang ASN, kami akan memperjuangkan bagaimana adanya sanksi bagi pejabat, baik pada tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang tetap mengangkat honorer dan nomenklatur lainnya,
katanya.
Ketentuan tersebut perlu diatur karena larangan merekrut tenaga honorer selama ini tidak disertai sanksi. Kondisi itu dinilai menyebabkan persoalan honorer terus berlanjut, meski telah tersedia skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca juga:
Pimpinan DPR Dengar Keluhan Guru TK dari IGTKI-PGRI soal Status Honorer
Rifqinizamy juga mengapresiasi konsistensi Kementerian Dalam Negeri dalam melarang perekrutan tenaga honorer dengan nomenklatur apa pun.
DPR dan pemerintah menyatakan tengah memfinalisasi status PPPK guru untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Hal itu merupakan hasil rapat pimpinan DPR dan perwakilan pemerintah pada Selasa (18/8). Kepala daerah tidak boleh lagi merekrut staf baru.
Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini,
ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya.
Selain itu, harapan kepala daerah yang disampaikan kepada pemerintah pusat mencakup perihal bantuan fiskal untuk menggaji pegawai serta alih status dari PPPK paruh waktu dan penuh waktu menjadi PNS. Hasil rapat pemerintah dan DPR telah menjawab kedua aspirasi tersebut. (*)