Tak Punya Anggaran, Pemkab Rejang Lebong Tunda Seleksi CPNS dan PPPK


Tes CPNS. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menunda pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Padahal, Kabupaten Rejang Lebong mendapat kuota seleksi CPNSD sebanyak 116 formasi, kemudian 1.122 formasi untuk PPPK, sehingga totalnya sebanyak 1.238 formasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong RA Denni, mengatakan penundaan pelaksanaan seleksi CPNSD dan PPPK 2021 tersebut sudah mendapat persetujuan dari Kemenpan-RB.
Baca Juga:
Pemkab Subang Buka Lowongan 3.322 Formasi CPNS dan PPPK
"Pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 di Kabupaten Rejang Lebong kami tunda. Bila memungkinkan, maka pelaksanaan rekrutmen CPNS dan PPPK ini baru akan dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang," kata dia.
Ia menjelaskan, penundaan rekrutmen CPNSD dan PPPK 2021 itu, karena terkait dengan ketersediaan anggaran yang dimiliki Pemkab Rejang Lebong, sangat terbatas terutama untuk pembayaran gaji CPNSD dan PPPK yang baru diangkat nantinya.
Minimnya anggaran yang dimiliki daerah itu, lanjut ia, karena banyaknya anggaran difokuskan untuk penanganan COVID-19 dan banyak juga anggaran yang dipotong oleh pemerintah pusat.
"Ketersediaan anggarannya sangat terbatas, bila nanti ada anggaran khusus dari pemerintah pusat untuk rekrutmen CPNS dan PPPK dalam DAU, maka kemungkinan kami baru akan melaksanakan rekrutmen," katanya dikutip Antara.

Sebelumnya, tercatat, sebanyak 56 kementerian dan lembaga, 34 pemerintah provinsi, serta 504 pemerintah kabupaten dan kota akan mengadakan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021. Selain itu, delapan sekolah kedinasan juga akan dilakukan penetapan formasi.
Pemerintah menyediakan 1.275.387 kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2021 untuk pemerintah pusat dan daerah. Penetapan formasi dari 56 kementerian dan lembaga, sebanyak 69.684. Jumlah tersebut terdiri dari 61.129 formasi kementerian dan lembaga, serta 8.555 penetapan formasi melalui sekolah kedinasan.
Sementara penetapan formasi daerah ada 652.803 formasi. Sebanyak 34 pemerintah provinsi menyediakan 139.443 formasi, yang terdiri dari 128.656 guru, 10.787 non-guru. Sedangkan 504 pemerintah kabupaten dan kota menyiapkan 513.360 formasi, yang terdiri dari 418.370 guru serta 94.990 formasi non-guru.
Selain pengadaan pegawai negeri sipil (PNS), tenaga pendidik juga direkrut melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Total rencana penetapan guru melalui jalur PPPK di daerah sebanyak 547.026 formasi, baik di tingkat pemprov maupun pemkab dan pemkot. Sementara untuk formasi PPPK non-guru yang sudah ditetapkan sebanyak 21.495 formasi di daerah. Sedangkan CPNS di tingkat daerah, sejauh ini ditetapkan 84.282 formasi. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Pemda Nias Barat Datangi KemenPAN-RB, Pertanyakan Nasib Tenaga Honorernya

Sah! APBD DKI Jakarta Meroket Jadi Rp 95,351 Triliun, Sektor Pendidikan dan Kesehatan Bakal Jadi Prioritas Utama?

Kemenpan-RB Buka PPPK Paruh Waktu, Cek Syarat Formasi dan Mekanismenya

PSI Jakarta Kritik Penambahan BTT APBD P 2025 Senilai Rp 2,89 Triliun

Wagub Rano Ajukan Rancangan APBD Perubahan 2025 Sebesar Rp 91,86 triliun

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Butuh Biaya Gede, Duit Semua Dari APBD

Pemprov DKI Usul ke Menpan RB, ASN di Jakarta Naik Transportasi Umum Tiap Rabu

Ahok Diperiksa soal Kasus Korupsi Lahan di Cengkareng, Sebut tak Tahu Detail

Layanan Baru Transjabodetabek Bebani APBD, Pramono Mau Ikuti Cara Ahok
