Pemkab Subang Buka Lowongan 3.322 Formasi CPNS dan PPPK

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Juli 2021
Pemkab Subang Buka Lowongan 3.322 Formasi CPNS dan PPPK

Tes CPNS. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat, membuka pendaftaran untuk 3.322 formasi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPk) atau Calon Aparatur Sipil Negara 2021.

Kepala Badan Kepegawaian dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Subang, Cecep Supriatin mengatakan, pendaftarannya sudah dibuka dan akan berakhir pada 21 Juli 2021.

Baca Juga:

Pemprov DKI Buka 434 Formasi CPNS, Cek Syarat dan Jadwal Seleksinya

Ia mengatakan, dari 3.322 formasi itu terdiri atas CPNS sebanyak 141 formasi dan PPPK sebanyak 3.181 formasi. sebagai persiapan seleksi CPNS tahun ini pihaknya kini tengah melakukan persiapan pembentukan Panitia Seleksi Penerimaan CPNS 2021.

"Bagi masyarakat yang berminat menjadi PNS bisa segera mendaftar," katanya.

Sekda Subang Asep Nuroni mengingatkan, agar para calon CPNS tidak mempercayai tawaran oknum yang menjanjikan lolos atau mempermudah dalam tes CPNS.

"Para peserta tidak akan dipungut biaya," katanya.

Tercatat, sebanyak 56 kementerian dan lembaga, 34 pemerintah provinsi, serta 504 pemerintah kabupaten dan kota akan mengadakan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021. Selain itu, delapan sekolah kedinasan juga akan dilakukan penetapan formasi.

Tes CPNS. (Foto: Antara)
Tes CPNS. (Foto: Antara)

Pemerintah menyediakan 1.275.387 kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2021 untuk pemerintah pusat dan daerah. Penetapan formasi dari 56 kementerian dan lembaga, sebanyak 69.684. Jumlah tersebut terdiri dari 61.129 formasi kementerian dan lembaga, serta 8.555 penetapan formasi melalui sekolah kedinasan.

Sementara penetapan formasi daerah ada 652.803 formasi. Sebanyak 34 pemerintah provinsi menyediakan 139.443 formasi, yang terdiri dari 128.656 guru, 10.787 non-guru. Sedangkan 504 pemerintah kabupaten dan kota menyiapkan 513.360 formasi, yang terdiri dari 418.370 guru serta 94.990 formasi non-guru.

Selain pengadaan pegawai negeri sipil (PNS), tenaga pendidik juga direkrut melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Total rencana penetapan guru melalui jalur PPPK di daerah sebanyak 547.026 formasi, baik di tingkat pemprov maupun pemkab dan pemkot. Sementara untuk formasi PPPK non-guru yang sudah ditetapkan sebanyak 21.495 formasi di daerah. Sedangkan CPNS di tingkat daerah, sejauh ini ditetapkan 84.282 formasi. (*)

Baca Juga:

Pendaftar CPNS Buat Posisi Dokter Spesialis Masih Sepi

#Penerimaan CPNS #Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) #PNS #PPPK #Pegawai Kontrak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemda Nias Barat Datangi KemenPAN-RB, Pertanyakan Nasib Tenaga Honorernya
Pemda Nias Barat mengunjungi KemenPAN-RB. Kunjungan itu dimaksudkan untuk mempertanyakan nasib tenaga honorernya.
Soffi Amira - Kamis, 21 Agustus 2025
Pemda Nias Barat Datangi KemenPAN-RB, Pertanyakan Nasib Tenaga Honorernya
Indonesia
Kemenpan-RB Buka PPPK Paruh Waktu, Cek Syarat Formasi dan Mekanismenya
PPPK Paruh Waktu untuk memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai
Wisnu Cipto - Kamis, 31 Juli 2025
Kemenpan-RB Buka PPPK Paruh Waktu, Cek Syarat Formasi dan Mekanismenya
Infografis
Heboh! Fenomena Para Istri di Blitar Ramai-Ramai Ajukan Cerai Usai Dilantik PPPK
Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar mencatat adanya 20 permohonan izin cerai dari guru PPPK hanya dalam waktu enam bulan pertama 2025. Lonjakan angka permohonan cerai dari kalangan guru PPPK di Kabupaten Blitar menyita perhatian publik Faktor ekonomi diduga menjadi penyebab utama karena beberapa suami pengangguran Disdik Blitar menegaskan bahwa PPPK harus mendapat izin resmi dari kepala daerah sebelum mengajukan perceraian ke pengadilan agama.
Wiwit Purnama Sari - Rabu, 23 Juli 2025
Heboh! Fenomena Para Istri di Blitar Ramai-Ramai Ajukan Cerai Usai Dilantik PPPK
Berita
Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025: Syarat dan Formasi Lengkap
Kejaksaan Republik Indonesia membuka kesempatan bagi para tenaga kesehatan (nakes) untuk bergabung melalui program rekrutmen PPPK tahun 2025.
ImanK - Rabu, 02 Juli 2025
Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025: Syarat dan Formasi Lengkap
Indonesia
Pahami Kode-Kode Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2, Jangan Sampai Salah!
Jika kamu memperoleh kode L, L-2, atau L-3, artinya maka melanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan formasi yang dilamar.
Wisnu Cipto - Selasa, 17 Juni 2025
Pahami Kode-Kode Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2, Jangan Sampai Salah!
Indonesia
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Polisi menangkap pensiunan PNS Sragen, yang terlibat kasus prostitusi di Gunung Kemukus. Kasus ini melibatkan empat korban.
Soffi Amira - Rabu, 11 Juni 2025
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Indonesia
Guru PPPK Apresiasi Skema Baru Tunjangan Era Prabowo: Sangat Membantu
Guru PPPK mengapresiasi skema baru tunjangan di era Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Jumat, 23 Mei 2025
Guru PPPK Apresiasi Skema Baru Tunjangan Era Prabowo: Sangat Membantu
Indonesia
Berikut Cara Cek Pengumuman Kelolosan Pekerja Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahap 2
Setelah dinyatakan lolos PPPK. Selanjutnya peserta harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Jadwal pengisian DRH Tahap 2 PPPK berlangsung 1-31 Juli 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Mei 2025
Berikut Cara Cek Pengumuman Kelolosan Pekerja Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahap 2
Indonesia
Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Belum Mendesak, Komisi II DPR Fokus Percepatan Birokrasi dan Efisiensi Anggaran
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ASN sedang dalam pembahasan di Badan Keahlian DPR RI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Mei 2025
Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Belum Mendesak, Komisi II DPR Fokus Percepatan Birokrasi dan Efisiensi Anggaran
Indonesia
SE Resmi Keluar: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pegawai, Jika Ketahuan Bakal Dipidana
SE ini dikeluarkan lantaran maraknya praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Mei 2025
SE Resmi Keluar: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pegawai, Jika Ketahuan Bakal Dipidana
Bagikan