Kemekumham Nonaktifkan 5 Sipir Kelas 1 Tangerang Atas Kaburnya Cai Changpan
Minggu, 04 Oktober 2020 -
Merahputih.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemekumham) menonaktifkan 5 orang Sipir Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang yang diduga membantu narapidana asal Tiongkok bernama Cai Changpan alias Cai Ji Fan kabur saat dibui.
Satu dari lima petugas yang dinonaktifkan jabatanya sebagai Kepala Pengamanan Lapas Kelas 1 Tangerang Banten. Kemudian dua komandan jaga pada saat kejadian dan dua petugas jaga.
Baca Juga
Kejanggalan di Balik Kaburnya Terpidana Mati asal Tiongkok dari Lapas Tangerang
"Yang dinonaktifkan dari jabatannya adalah Kepala Pengamanan Lapas Kelas 1 Tangerang," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Protokol Ditjen Pas Kemekumham, Rika Aprianti Minggu (4/10).
Kelima sipir itu dinonaktifkan bukan karena terbukti bersalah. Hingga kini, Ditjen Pas Kemekumham masih melakukan proses pemeriksaan. Setelah rampung, hasilnya akan diumumkan.
"Itu untuk kepentingan pemeriksaan, bukan berarti yang bersangkutan itu terlibat. Itu kan masih dalam proses pemeriksaan," jelasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan HAM bersam Kepolisian Polda Metro Jakaya membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi terkait dengan kaburnya seorang narapidana asal China dari Lapas Klas I Tangerang.
Tim gabungan terdiri dari anggota Polda Metro Jaya, Ditlantas, Polres Tangerang hingga Lapas Tangerang.
Baca Juga
Napi yang Kabur dari Lapas Tangerang Pernah Ikut Pendidikan Militer di Tiongkok
Tim gabingan ini sudah mulai memburu napi yang kabur tersebut.
"Kami bentuk tim bersama-sama untuk mengejar yang bersangkutan. Tapi, saya tidak bisa melihatkan seperti apa teknis yang dilakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (Asp)