LP Sragen Bongkar Penyelundupan Narkotika Libatkan Perempuan, Modusnya Besuk Tahanan

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
LP Sragen Bongkar Penyelundupan Narkotika Libatkan Perempuan, Modusnya Besuk Tahanan

Polres Sragen mengamankan tiga pelaku kasus penyelundupan narkoba di Lapas Sragen, Selasa (28/10). (Dok. Polres Sragen)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - POLRES Sragen dan LP Kelas IIA Sragen membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke LP. Modus pelaku ialah membesuk tahanan sambil menyembunyikan lima paket sabu di pakaian dalamnya, tepatnya di area payudara, saat jam besuk tahanan.

Kaur Binopsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen IPDA Setya Permana mengatakan total ada tiga pelaku ditahan dalam kasus penyelundupan narkoba di LP Sragen. Ketiganya ialah TS, 21, JL, 40, dan DI, 40.

“Lima paket sabu yang akan diselundupkan digagalkan. Kami tetapkan tiga tersangka,” kata Setya, Selasa (28/10)

Ia mengatakan kasus ini terungkap pada Kamis, (23/10) sekitar pukul 11.30 WIB di LP Kelas IIA Sragen. Dua pembesuk berinisial TS dan JL ditangkap petugas LP saat petugas menemukan lima klip sabu yang disembunyikan TS di dalam pakaian dalamnya. “Ternyata Sabu itu untuk pacar mereka di dalam tahanan. Sabu dengan berat kotor total 2,18 gram dengan berat bersih 1,59 gram tersebut direncanakan akan diserahkan kepada seorang narapidana di LP Sragen berinisial Z, yang diketahui merupakan pacar dari tersangka TS,” kata dia.

Baca juga:

Kejaksaan Solo Tangani Puluhan Kasus Narkotika Sepanjang Juni-September 2025, Jadi Alarm bagi Semua Pihak


Pelaku Z sendiri, kata dia, merupakan tahanan kasus narkoba yang sebelumnya ditangkap Polda Jateng. Dari hasil interogasi di Polres, TS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial DI, 33, di wilayah Sukoharjo. “Tersangka TS mengungkapkan upaya penyelundupan ini bukan kali pertama. Sudah tiga kali ini dan yang terakhir ini gagal,” kata dia.

Ia menambahkan, pada aksi yang pertama dan kedua, sabu yang diselundupkan berbobot masing-masing sekitar 0,5 gram. Aksi ketiga itulah yang paling besar dan digagalkan petugas LP.

“Para tersangka juga diketahui merupakan pemakai narkotika. Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu






#Narkotika #Sragen #Lapas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
12 Paket Sabu Tumis Cumi Gagal Tembus Pemeriksaan Lapas Narkotika Cipinang
Petugas Lapas Narkotika Jakarta menggagalkan penyelundupan 12 paket sabu yang disembunyikan dalam oseng cumi.
Wisnu Cipto - Kamis, 25 Juni 2026
12 Paket Sabu Tumis Cumi Gagal Tembus Pemeriksaan Lapas Narkotika Cipinang
Indonesia
Live TikTok Pocong Jadi-Jadian Bikin Geger, 7 Remaja Dihukum Sungkem ke Orangtua
Para pelajar dihukum meminta maaf dan sungkem kepada orangtua masing-masing sebagai bentuk penyesalan atas perbuatan mereka.
Dwi Astarini - Sabtu, 30 Mei 2026
Live TikTok Pocong Jadi-Jadian Bikin Geger, 7 Remaja Dihukum Sungkem ke Orangtua
Indonesia
Petugas LP Sragen Gagalkan Penyelundupan 10,9 Gram Sabu, Disembunyikan di Alat Vital
Narkoba diduga akan diberikan kepada suaminya yang menjadi warga binaan LP tersebut.
Dwi Astarini - Sabtu, 30 Mei 2026
Petugas LP Sragen Gagalkan Penyelundupan 10,9 Gram Sabu, Disembunyikan di Alat Vital
Indonesia
Ferdy Sambo Kuliah S2 Teologi, Ikut Program Beasiswa di Lapas Cibinong
Ferdy Sambo dikabarkan sedang mengikuti kuliah S2 Teologi di Lapas Cibinong. Ia mengambil program beasiswa di Sekolah Tinggi Global Glow Indonesia.
Soffi Amira - Kamis, 14 Mei 2026
Ferdy Sambo Kuliah S2 Teologi, Ikut Program Beasiswa di Lapas Cibinong
Indonesia
Atap Kelas MTs 4 Muhammadiyah di Sragen Ambruk, 8 Orang Luka-luka
Atap kelas MTs 4 Muhammadiyah di Sragen ambruk pada Selasa (12/5). Sebanyak delapan orang luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Atap Kelas MTs 4 Muhammadiyah di Sragen Ambruk, 8 Orang Luka-luka
Indonesia
Dukcapil DKI Jakarta Jemput Bola ke Lapas, Pastikan Warga Binaan Punya KTP dan NIK
Dukcapil DKI Jakarta melakukan jemput bola ke lapas. Kini, warga binaan dipastikan memiliki KTP dan NIK.
Soffi Amira - Selasa, 28 April 2026
Dukcapil DKI Jakarta Jemput Bola ke Lapas, Pastikan Warga Binaan Punya KTP dan NIK
Indonesia
11 Napi Jadi Relawan Cuci Ompreng di Dapur MBG Tangerang
Seluruh aktivitas mereka juga berada di bawah pengawasan ketat petugas LP.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
11 Napi Jadi Relawan Cuci Ompreng di Dapur MBG Tangerang
Indonesia
BNN Diminta Segera Sikat Habis Pengedar Tramadol di Desa, Rehabilitasi Narkoba Jangan Cuma Wacana
BNN kerap mengeluhkan keterbatasan anggaran serta ruang gerak kegiatan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 April 2026
BNN Diminta Segera Sikat Habis Pengedar Tramadol di Desa, Rehabilitasi Narkoba Jangan Cuma Wacana
Indonesia
BNN Usul Bisa Lakukan Penyadapan Sejak Tahap Penyelidikan di RUU Narkotika dan Psikotropika Baru
Usulan perluasan wewenang ini sejalan dengan pandangan strategis Polri.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 07 April 2026
BNN Usul Bisa Lakukan Penyadapan Sejak Tahap Penyelidikan di RUU Narkotika dan Psikotropika Baru
Indonesia
BNN Usul Vape Dilarang Beredar dan Masuk RUU Narkotika dan Psikotropika
Pengujian laboratorium mengungkap sisi gelap industri cairan pengisi vape tanah air
Angga Yudha Pratama - Selasa, 07 April 2026
BNN Usul Vape Dilarang Beredar dan Masuk RUU Narkotika dan Psikotropika
Bagikan