Sidang Etik Kalapas Enemawira Paksa Napi Makan Anjing Digelar di Jakarta, Statusnya Sudah Nonaktif

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 02 Desember 2025
Sidang Etik Kalapas Enemawira Paksa Napi Makan Anjing Digelar di Jakarta, Statusnya Sudah Nonaktif

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Minggu (17/8/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira, Sulawesi Utara (Sulut), berinsial CS menjalani sidak kode etik terkait diduga memaksa narapidana memakan daging anjing.

Sidang kode etik Kalapas Enemawira itu digelar di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Gambir, Jakarta, hari ini.

“Sidang kode etik terhadap CS akan dilaksanakan hari ini tanggal 2 Desember 2025 di Ditjenpas oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, di Jakarta, Selasa (2/12).

Baca juga:

Jual-Beli Daging Anjing dan Kucing Dilarang di Jakarta, Nekat Izin Usaha Dicabut

Rika menjelaskan kronologis proses sidang etik awalnya CS telah diperiksa Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada 27 November 2025.

Pada saat itu, lanjut dia, CS dinonaktifkan dari jabatannya dan posisi Kalapas Enemawira kini dijabat oleh pelaksana tugas. Ditjenpas lalu mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS pada 28 November 2025.

Lebih jauh, Rika menegaskan sanksi terhadap CS akan diberikan sesuai peraturan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.

Baca juga:

28 Pasien RS Pengayoman Cipinang Dievakuasi, Ditjenpas Sebut Awal Titik Api dari Gudang Logistik

“Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas dan warga binaan. Pelayanan dan pembinaan akan diberikan sesuai dengan standar dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan,” tandasnya, dikutip Antara.

Sebelumnya, anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengecam tindakan Kalapas Enemawira yang diduga memaksa warga binaan memakan daging anjing sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan beragama.

Mafirion meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mencopot CS serta memprosesnya secara hukum. Tindakan itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, karena memaksa seseorang melakukan hal yang bertentangan dengan keyakinannya merupakan pelanggaran terhadap martabat manusia.

“Walaupun dia seorang warga binaan, tapi dia masih memiliki HAM yang harus tetap dilindungi. Jangan mentang-mentang dia warga binaan maka kalapas bisa sewenang-wenang melakukan pelanggaran. Jangan toleransi terhadap hal-hal seperti ini,” tegas Mafirion. (*)

#Lapas #Narapidana #Sulawesi Utara
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Kepulauan Talaud Sulawesi Utara Diguncang Gempa Bumi Bermagnitudo 7,1, BNPB: Tidak Ada Korban Jiwa
Aktivitas masyarakat di wilayah terdampak yang mulai kembali normal.
Frengky Aruan - Senin, 12 Januari 2026
Kepulauan Talaud Sulawesi Utara Diguncang Gempa Bumi Bermagnitudo 7,1, BNPB: Tidak Ada Korban Jiwa
Indonesia
Tempat Kebersihan Sekolah dan Pesantren Bakal Jadi Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
1.880 mitra di GA Bapas telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 04 Januari 2026
Tempat Kebersihan Sekolah dan Pesantren Bakal Jadi Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Indonesia
1.882 Narapidana High Risk Dipindah ke Nusa Kambangan, Ini Permintaan DPR
Kebijakan pengiriman napi high risk ke Nusa Kambangan dapat menjadi titik balik dalam pembenahan sistem pemasyarakatan nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
1.882 Narapidana High Risk Dipindah ke Nusa Kambangan, Ini Permintaan DPR
Indonesia
Narapidana Diduga Dipaksa Makan Daging Anjing, Kalapas di Sulut Dicopot
Dugaan Kalapas Enemawira, Sulut, berinisial CS memaksa narapidana memakan makanan nonhalal ini diungkapkan anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Desember 2025
Narapidana Diduga Dipaksa Makan Daging Anjing, Kalapas di Sulut Dicopot
Indonesia
Sidang Etik Kalapas Enemawira Paksa Napi Makan Anjing Digelar di Jakarta, Statusnya Sudah Nonaktif
Sidang kode etik Kalapas Enemawira itu digelar di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Gambir, Jakarta, hari ini Selasa 2 Desember 2025.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Desember 2025
Sidang Etik Kalapas Enemawira Paksa Napi Makan Anjing Digelar di Jakarta, Statusnya Sudah Nonaktif
Indonesia
28 Pasien RS Pengayoman Cipinang Dievakuasi, Ditjenpas Sebut Awal Titik Api dari Gudang Logistik
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan kebakaran saat ini telah berhasil diatasi.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Desember 2025
28 Pasien RS Pengayoman Cipinang Dievakuasi, Ditjenpas Sebut Awal Titik Api dari Gudang Logistik
Indonesia
Napi Pemeras Video Seks Mengaku TNI Dijebloskan ke Sel Isolasi di Rutan Kendari
WL sempat dititipkan di Lapas Kendari pada Jumat (24/10) sebelum akhirnya dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Kendari.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Oktober 2025
Napi Pemeras Video Seks Mengaku TNI Dijebloskan ke Sel Isolasi di Rutan Kendari
Indonesia
LP Sragen Bongkar Penyelundupan Narkotika Libatkan Perempuan, Modusnya Besuk Tahanan
Modus pelaku ialah membesuk tahanan sambil menyembunyikan lima paket sabu di pakaian dalamnya, tepatnya di area payudara, saat jam besuk tahanan.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
LP Sragen Bongkar Penyelundupan Narkotika Libatkan Perempuan, Modusnya Besuk Tahanan
Indonesia
Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks, Napi Mengaku TNI Habiskan Buat Judol
Narapidana berinisial WL, warga binaan Rutan Kolaka, Kendari, menghabiskan uang ratusan juta rupiah hasil pemerasan video call sex (VCS) dengan mengaku-ngaku sebagai anggota TNI untuk judi online (judol).
Wisnu Cipto - Sabtu, 25 Oktober 2025
Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks, Napi Mengaku TNI Habiskan Buat Judol
Indonesia
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
Dalam aksi kejahatan yang dilakukan dari balik penjara itu, pelaku WL menyamar berpura-pura sebagai anggota TNI Angkatan Laut yang sedang bertugas di daerah lain untuk menipu korbannya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 25 Oktober 2025
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
Bagikan