Sidang Etik Kalapas Enemawira Paksa Napi Makan Anjing Digelar di Jakarta, Statusnya Sudah Nonaktif
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Minggu (17/8/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
MerahPutih.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira, Sulawesi Utara (Sulut), berinsial CS menjalani sidak kode etik terkait diduga memaksa narapidana memakan daging anjing.
Sidang kode etik Kalapas Enemawira itu digelar di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Gambir, Jakarta, hari ini.
“Sidang kode etik terhadap CS akan dilaksanakan hari ini tanggal 2 Desember 2025 di Ditjenpas oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, di Jakarta, Selasa (2/12).
Baca juga:
Jual-Beli Daging Anjing dan Kucing Dilarang di Jakarta, Nekat Izin Usaha Dicabut
Rika menjelaskan kronologis proses sidang etik awalnya CS telah diperiksa Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada 27 November 2025.
Pada saat itu, lanjut dia, CS dinonaktifkan dari jabatannya dan posisi Kalapas Enemawira kini dijabat oleh pelaksana tugas. Ditjenpas lalu mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS pada 28 November 2025.
Lebih jauh, Rika menegaskan sanksi terhadap CS akan diberikan sesuai peraturan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
Baca juga:
28 Pasien RS Pengayoman Cipinang Dievakuasi, Ditjenpas Sebut Awal Titik Api dari Gudang Logistik
“Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas dan warga binaan. Pelayanan dan pembinaan akan diberikan sesuai dengan standar dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan,” tandasnya, dikutip Antara.
Sebelumnya, anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengecam tindakan Kalapas Enemawira yang diduga memaksa warga binaan memakan daging anjing sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan beragama.
Mafirion meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mencopot CS serta memprosesnya secara hukum. Tindakan itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, karena memaksa seseorang melakukan hal yang bertentangan dengan keyakinannya merupakan pelanggaran terhadap martabat manusia.
“Walaupun dia seorang warga binaan, tapi dia masih memiliki HAM yang harus tetap dilindungi. Jangan mentang-mentang dia warga binaan maka kalapas bisa sewenang-wenang melakukan pelanggaran. Jangan toleransi terhadap hal-hal seperti ini,” tegas Mafirion. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Narapidana Diduga Dipaksa Makan Daging Anjing, Kalapas di Sulut Dicopot
Sidang Etik Kalapas Enemawira Paksa Napi Makan Anjing Digelar di Jakarta, Statusnya Sudah Nonaktif
28 Pasien RS Pengayoman Cipinang Dievakuasi, Ditjenpas Sebut Awal Titik Api dari Gudang Logistik
Napi Pemeras Video Seks Mengaku TNI Dijebloskan ke Sel Isolasi di Rutan Kendari
LP Sragen Bongkar Penyelundupan Narkotika Libatkan Perempuan, Modusnya Besuk Tahanan
Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks, Napi Mengaku TNI Habiskan Buat Judol
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
Siklon Tropis Fengshen Turut Memengaruhi, Sulawesi Utara Akan Dilanda Cuaca Ekstrem hingga 26 Oktober
1.300 narapidana Dibui di Penjara Super Maximum dan Maximum Security Nusakambang
375 Ribu Napi Dapat Remisi saat HUT ke-80 RI, Negara Hemat Pengeluaran untuk Uang Makan Sampai Rp 639 Miliar