Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks, Napi Mengaku TNI Habiskan Buat Judol
Kepala Polresta Kendari Edwin L. Sengka (ketiga kiri) saat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus VCS WBP yang menyamar sebagai TNI AL di Kendari, Sulawesi Tenggara (24/10/2025). (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)
MerahPutih.com - Narapidana berinisial WL, warga binaan Rutan Kolaka, Kendari, menghabiskan uang ratusan juta rupiah hasil pemerasan video call sex (VCS) dengan mengaku-ngaku sebagai anggota TNI untuk judi online (judol).
"Uang hasil kejahatan diketahui digunakan pelaku untuk modal bermain judi online," kata Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, kepada media, dikutip Sabtu (25/10).
Pelaku WL berhasil memperdaya seorang perempuan menguras hartanya hingga Rp 210 juta. Aksi WL itu terbongkar Jumat (24/10) kemarin.
Baca juga:
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
Kasus pemerasan yang dilakukan napi Rutan Kolaka ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban berinisial A melalui media sosial Facebook. Kala itu, WL dari balik penjara mengakui anggota TNI AL yang sedang tugas di Papua.
“Korban dan pelaku menjalin hubungan asmara secara daring. Karena percaya, korban beberapa kali mengirimkan uang kepada pelaku dengan berbagai alasan,” tutur Kapolres Kendari itu, dikutip Antara.
Menurut dia, seiring berjalannya waktu mereka berkenalan, pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan VCS.
Baca juga:
Motif Wakil Kepala Toko Alfamart Cipularang Perkosa Anak Buahnya Setelah Dibunuh
Namun, lanjut dia, tanpa disadari korban aksi VCS direkam pelaku serta dijadikan alat untuk melakukan pemerasan terhadap korban.
“Video tersebut digunakan untuk mengancam korban agar mengirimkan sejumlah uang. Pelaku bahkan menggunakan identitas orang lain untuk membuka rekening yang menjadi tempat transfer uang hasil pemerasan,” tandasnya. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Peras Pemohon Sertifikat K3 Rp 6,5 Miliar
Tempat Kebersihan Sekolah dan Pesantren Bakal Jadi Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
1.882 Narapidana High Risk Dipindah ke Nusa Kambangan, Ini Permintaan DPR
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara, 15 Saksi Diperiksa
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Pemerasan Kasus ITE, 3 Jaksa Diberhentikan
OTT KPK di Kalsel, Kajari dan Kasi Intel Hulu Sungai Utara Dibawa ke Jakarta
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto