Kejati Jateng Periksa Rektor UNS Terkait Dugaan Korupsi

Kamis, 31 Agustus 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho dipanggil Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Tengah untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi.

Pemeriksaan dilakulan di kantor Kejari Solo, Kamis (31/8). Pemeriksaan dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB. Sampai berita ini diturunkan pemeriksaan belum selesai.

Baca Juga

Prabowo dan Gibran Kompak Hadiri Hari Veteran Nasional di UNS

"Ya benar ada pemeriksaan itu (Rektor UNS). Kejati Jateng hanya dipinjam tempatnya saja. Kejari sudah biasa ditempati untuk pemeriksaan beberapa kasus," kata Kepala Kejari (Kajari) Solo DB Susanto, Kamis (31/8).

Susanto juga membenarkan bahwa Jamal tengah diperiksa. Pemanggilan terhadap Jamal Wiwoho ini baru pertama kali dilakukan.

"Untuk kasus ini (Rektor UNS) baru sekali ini pemeriksaan," ucap dia.

Baca Juga

Rektor UNS Buka Suara soal Pencabutan Gelar Guru Besar 2 Eks MWA

Ditanya terkait kasus apa yanh menjerat Prof Jamal Rektor UNS itu, Susanto enggan memberikan penjelasan terkait proses pemeriksaan ini karena bukan wewenangnya untuk menjawab terkait kasus tersebut.

"Soal kasus apa, tanya saja langsung pada Kasi Penhum (penerangan hukum). Pokoknya kita ini ada pelaksanaan pemeriksaan. Ketika lokusnya itu di wilayah, misalnya di Solo, Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung bisa meminjam tempat di Kejari, yang memeriksa tetap dari Kejati," papar dia.

Diketahui, mantan petinggi Majelis Wali Amanah (MWA) UNS melaporkan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho ke Kejati Jateng atas dugaan kasus korupsi. (Ismail/Jawa Tengah).

Baca Juga

2 Mantan Guru Besar Kirim Bukti Dugaan Korupsi UNS ke Gibran

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan