Rektor UNS Buka Suara soal Pencabutan Gelar Guru Besar 2 Eks MWA
Rektor UNS Solo, Prof Jamal Wiwoho (dua dari kiri). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Dua mantan pejabat Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof. Hasan Fauzi dan Prof Tri Atmojo diberhentikan sebagai Guru Besar oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Rektor UNS Solo, Prof Jamal Wiwoho buka suara dengan menyebut pemberhentian keduanya tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Mendikbudristek No. 29985/RHS/ M/ 08/2023 dan No. 29986/RHS/M/08 Tahun 2023 tertanggal 26 Juni 2023. Di mana keduanya mendapatkan sanksi disiplin berupa Pembebasan dari Jabatan Guru Besar Menjadi Jabatan Pelaksana.
Baca Juga
Menteri Nadiem Pecat 2 Mantan Petinggi Majelis Wali Amanat UNS sebagai Guru Besar
“Alasan mengapa hukuman ini diberikan kami dari pihak kampus juga tidak mengetahui karena yang memberikan sanksi langsung dari Pak Menteri bukan dari Rektor. Jika melihat sanksi yang diberikan didasarkan pada aturan pemerintah tentang Disiplin PNS maka pastinya keduanya dinilai melakukan tindakan indisipliner," kata Jamal, Minggu (16/7).
Jamal mengatakan pada prinsipnya hukuman disiplin untuk PNS/ASN ada tiga jenis yakni ringan, menengah dan berat. Dan dari jenjang berat ada tiga tahapan lagi, mulai dari diberhentikan dengan tidak hormat tanpa pensiun, kemudian diturunkan jabatannya menjadi pelaksana dan terakhir sanksi diturunkan jabatan fungsionalnya setingkat di bawahnya selama 12 bulan.
“Untuk keduanya dijatuhi hukuman turun menjadi pelaksana non tenaga pendidik. Artinya menjadi tenaga administrasi, namun karena pejabat pelaksana itu masa pensiunnya hanya sampai 58 tahun," kata dia.
Baca Juga
Ia menjelaskan usia Hasan sudah 62 dan Pak Tri 60 tahun maka untuk keduanya kemudian berlaku pensiun.
Meski mengaku tak mengetahui secara pasti alasan penjatuhan sanksi pembebastugasan sebagai Guru Besar UNS Solo, namun Prof Jamal mengatakan sanksi tersebut ada kaitannya dengan hasil investigasi tim audit yang dikirimkan Itjen Kemendikbudristek pada medio 30 November sampai dengan 14 Desember 2022 yang secara khusus bekerja untuk mengumpulkan berbagai informasi dan data terkait proses pemilihan Rektor UNS periode 2023-2028.
“Kami berharap Kepada Prof. Hasan dan Prof. Tri Atmojo yang telah menerima putusan sanksi hukuman disiplin berat sebagai PNS dari Mendikbudristek, diimbau agar mereka hikmat, legowo dan melakukan introspeksi diri serta tidak perlu melakukan hal-hal yg justru berakibat mencemarkan nama baik diri mereka sendiri maupun institusi UNS Solo,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah).
Baca Juga
UNS Surakarta Terima 3.649 Mahasiswa Baru Jalur UTBK SNBT 2023
Bagikan
Berita Terkait
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Bantu Aceh dan Sumatra, UNS Kirim Tim Medis dan Logistik
Nadiem Makarim Tegas Bantah Jadi Tersangka Korupsi Google Cloud
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
UNS Beri Sanksi Mahasiswa Penerima Beasiswa tak Mampu tapi Malah Dugem, KIP Dicabut
Viral Mahasiswa Penerima KIP Tepergok Sedang Dugem, UNS Lakukan Investigasi
Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama