Rektor UNS Buka Suara soal Pencabutan Gelar Guru Besar 2 Eks MWA

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 16 Juli 2023
 Rektor UNS Buka Suara soal Pencabutan Gelar Guru Besar 2 Eks MWA

Rektor UNS Solo, Prof Jamal Wiwoho (dua dari kiri). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dua mantan pejabat Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof. Hasan Fauzi dan Prof Tri Atmojo diberhentikan sebagai Guru Besar oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Rektor UNS Solo, Prof Jamal Wiwoho buka suara dengan menyebut pemberhentian keduanya tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Mendikbudristek No. 29985/RHS/ M/ 08/2023 dan No. 29986/RHS/M/08 Tahun 2023 tertanggal 26 Juni 2023. Di mana keduanya mendapatkan sanksi disiplin berupa Pembebasan dari Jabatan Guru Besar Menjadi Jabatan Pelaksana.

Baca Juga

Menteri Nadiem Pecat 2 Mantan Petinggi Majelis Wali Amanat UNS sebagai Guru Besar

“Alasan mengapa hukuman ini diberikan kami dari pihak kampus juga tidak mengetahui karena yang memberikan sanksi langsung dari Pak Menteri bukan dari Rektor. Jika melihat sanksi yang diberikan didasarkan pada aturan pemerintah tentang Disiplin PNS maka pastinya keduanya dinilai melakukan tindakan indisipliner," kata Jamal, Minggu (16/7).

Jamal mengatakan pada prinsipnya hukuman disiplin untuk PNS/ASN ada tiga jenis yakni ringan, menengah dan berat. Dan dari jenjang berat ada tiga tahapan lagi, mulai dari diberhentikan dengan tidak hormat tanpa pensiun, kemudian diturunkan jabatannya menjadi pelaksana dan terakhir sanksi diturunkan jabatan fungsionalnya setingkat di bawahnya selama 12 bulan.

“Untuk keduanya dijatuhi hukuman turun menjadi pelaksana non tenaga pendidik. Artinya menjadi tenaga administrasi, namun karena pejabat pelaksana itu masa pensiunnya hanya sampai 58 tahun," kata dia.

Baca Juga

Diduga Lakukan KDRT, Dosen FIKIP UNS Dipanggil Rektor Besok

Ia menjelaskan usia Hasan sudah 62 dan Pak Tri 60 tahun maka untuk keduanya kemudian berlaku pensiun.

Meski mengaku tak mengetahui secara pasti alasan penjatuhan sanksi pembebastugasan sebagai Guru Besar UNS Solo, namun Prof Jamal mengatakan sanksi tersebut ada kaitannya dengan hasil investigasi tim audit yang dikirimkan Itjen Kemendikbudristek pada medio 30 November sampai dengan 14 Desember 2022 yang secara khusus bekerja untuk mengumpulkan berbagai informasi dan data terkait proses pemilihan Rektor UNS periode 2023-2028.

“Kami berharap Kepada Prof. Hasan dan Prof. Tri Atmojo yang telah menerima putusan sanksi hukuman disiplin berat sebagai PNS dari Mendikbudristek, diimbau agar mereka hikmat, legowo dan melakukan introspeksi diri serta tidak perlu melakukan hal-hal yg justru berakibat mencemarkan nama baik diri mereka sendiri maupun institusi UNS Solo,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah).

Baca Juga

UNS Surakarta Terima 3.649 Mahasiswa Baru Jalur UTBK SNBT 2023

#UNS Surakarta #Nadiem Makarim
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima hakim yang akan mengadili terdakwa Nadiem Anwar Makarim
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Indonesia
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor diklaim seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Indonesia
Bantu Aceh dan Sumatra, UNS Kirim Tim Medis dan Logistik
Tim awal yang diberangkatkan adalah tim SAR, karena kondisi lapangan di Aceh dilaporkan cukup sulit.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Desember 2025
Bantu Aceh dan Sumatra, UNS Kirim Tim Medis dan Logistik
Indonesia
Nadiem Makarim Tegas Bantah Jadi Tersangka Korupsi Google Cloud
Kuasa hukum sebut Nadiem tak tahu detail pengadaan, itu ranah Pusdatin
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Nadiem Makarim Tegas Bantah Jadi Tersangka Korupsi Google Cloud
Indonesia
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Kejagung akan melimpahkan kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor. Nadiem Makarim termasuk empat tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Indonesia
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Total tersangka dalam kasus ini ada lima orang.
Wisnu Cipto - Senin, 10 November 2025
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Indonesia
UNS Beri Sanksi Mahasiswa Penerima Beasiswa tak Mampu tapi Malah Dugem, KIP Dicabut
Mahasiswa tersebut dinyatakan telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan/peraturan yang berlaku di UNS.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
UNS Beri Sanksi Mahasiswa Penerima Beasiswa tak Mampu tapi Malah Dugem, KIP Dicabut
Indonesia
Viral Mahasiswa Penerima KIP Tepergok Sedang Dugem, UNS Lakukan Investigasi
Juru Bicara UNS Agus Riewanto membenarkan TSK ialah mahasiswa aktif UNS.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
Viral Mahasiswa Penerima KIP Tepergok Sedang Dugem, UNS Lakukan Investigasi
Indonesia
Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T
Kejagung akan terus melakukan penelusuran aset milik para pihak yang terlibat dalam kasus ini
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T
Indonesia
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, pastikan putranya kuat hadapi kasus korupsi Chromebook.
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Bagikan