Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Rektor UNS Buka Suara soal Pencabutan Gelar Guru Besar 2 Eks MWA

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 16 Juli 2023
 Rektor UNS Buka Suara soal Pencabutan Gelar Guru Besar 2 Eks MWA

Rektor UNS Solo, Prof Jamal Wiwoho (dua dari kiri). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dua mantan pejabat Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof. Hasan Fauzi dan Prof Tri Atmojo diberhentikan sebagai Guru Besar oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Rektor UNS Solo, Prof Jamal Wiwoho buka suara dengan menyebut pemberhentian keduanya tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Mendikbudristek No. 29985/RHS/ M/ 08/2023 dan No. 29986/RHS/M/08 Tahun 2023 tertanggal 26 Juni 2023. Di mana keduanya mendapatkan sanksi disiplin berupa Pembebasan dari Jabatan Guru Besar Menjadi Jabatan Pelaksana.

Baca Juga

Menteri Nadiem Pecat 2 Mantan Petinggi Majelis Wali Amanat UNS sebagai Guru Besar

“Alasan mengapa hukuman ini diberikan kami dari pihak kampus juga tidak mengetahui karena yang memberikan sanksi langsung dari Pak Menteri bukan dari Rektor. Jika melihat sanksi yang diberikan didasarkan pada aturan pemerintah tentang Disiplin PNS maka pastinya keduanya dinilai melakukan tindakan indisipliner," kata Jamal, Minggu (16/7).

Jamal mengatakan pada prinsipnya hukuman disiplin untuk PNS/ASN ada tiga jenis yakni ringan, menengah dan berat. Dan dari jenjang berat ada tiga tahapan lagi, mulai dari diberhentikan dengan tidak hormat tanpa pensiun, kemudian diturunkan jabatannya menjadi pelaksana dan terakhir sanksi diturunkan jabatan fungsionalnya setingkat di bawahnya selama 12 bulan.

“Untuk keduanya dijatuhi hukuman turun menjadi pelaksana non tenaga pendidik. Artinya menjadi tenaga administrasi, namun karena pejabat pelaksana itu masa pensiunnya hanya sampai 58 tahun," kata dia.

Baca Juga

Diduga Lakukan KDRT, Dosen FIKIP UNS Dipanggil Rektor Besok

Ia menjelaskan usia Hasan sudah 62 dan Pak Tri 60 tahun maka untuk keduanya kemudian berlaku pensiun.

Meski mengaku tak mengetahui secara pasti alasan penjatuhan sanksi pembebastugasan sebagai Guru Besar UNS Solo, namun Prof Jamal mengatakan sanksi tersebut ada kaitannya dengan hasil investigasi tim audit yang dikirimkan Itjen Kemendikbudristek pada medio 30 November sampai dengan 14 Desember 2022 yang secara khusus bekerja untuk mengumpulkan berbagai informasi dan data terkait proses pemilihan Rektor UNS periode 2023-2028.

“Kami berharap Kepada Prof. Hasan dan Prof. Tri Atmojo yang telah menerima putusan sanksi hukuman disiplin berat sebagai PNS dari Mendikbudristek, diimbau agar mereka hikmat, legowo dan melakukan introspeksi diri serta tidak perlu melakukan hal-hal yg justru berakibat mencemarkan nama baik diri mereka sendiri maupun institusi UNS Solo,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah).

Baca Juga

UNS Surakarta Terima 3.649 Mahasiswa Baru Jalur UTBK SNBT 2023

#UNS Surakarta #Nadiem Makarim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nadiem Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar
Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 1,56 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Nadiem Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar
Indonesia
Ramai Dibincangkan Skenario Perlindungan Hukum Bagi Nadiem, Dasco Bilang Begini
Pantauan di akun Instagram Dasco menunjukkan unggahan bergambar rangkaian bunga bertuliskan "Happy Birthday" disertai keterangan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Ramai Dibincangkan Skenario Perlindungan Hukum Bagi Nadiem, Dasco Bilang Begini
Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Indonesia
Jaksa Tidak Terima Vonis 10 Tahun Bui Nadiem Makarim, Status Tahanan Rumah Masuk Memori Banding
Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook. Pertimbangan banding termasuk status penahanan rumah.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Jaksa Tidak Terima Vonis 10 Tahun Bui Nadiem Makarim, Status Tahanan Rumah Masuk Memori Banding
Indonesia
Asal Usul Nadiem Harus Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar Kasus Chromebook
Hakim Ketua menegaskan rantai kausal dari kebijakan korupsi Nadiem hingga aliran dana sebesar Rp809,59 miliar ke ekosistem korporasinya dapat dilacak dengan jelas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Asal Usul Nadiem Harus Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar Kasus Chromebook
Berita Foto
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Pengemudi ojol memeluk eks Mendikbudristek nadiem Makarim usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Berita Foto
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Indonesia
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Nadiem Makarim mengaku tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp 809,5 miliar dalam kasus Chromebook. Ia menyebut vonis 10 tahun penjara secara efektif menjadi 15 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Indonesia
Vonis Nadiem Makarim Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai tak Ada Unsur Korupsi
Sidang vonis eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, diwarnai dissenting opinion. Hakim Andi Saputra menyebutkan, bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan.
Soffi Amira - Selasa, 30 Juni 2026
Vonis Nadiem Makarim Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai tak Ada Unsur Korupsi
Bagikan