UNS Beri Sanksi Mahasiswa Penerima Beasiswa tak Mampu tapi Malah Dugem, KIP Dicabut

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
UNS Beri Sanksi Mahasiswa Penerima Beasiswa tak Mampu tapi Malah Dugem, KIP Dicabut

Kampus UNS Surakarta. (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta telah memberikan sanksi kepada mahasiswa berinisial TKS, penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), program bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu yang ketahuan dugem, Selasa (28/10). Sanksi tegas itu berupa pencabutan KIP.

Juru Bicara UNS Agus Riewanto mengatakan pemberitaan terkait dengan dugaan penyimpangan mahasiswa UNS telah selesai diinvestigasi. Mahasiswa tersebut telah diberikan sanksi tegas dari pihak kampus.

“Mahasiswa dengan inisial TKS ialah mahasiswa Universitas Sebelas Maret angkatan 2023. Kami telah melakukan investigasi secara mendalam yang melibatkan berbagai pihak sehingga UNS perlu mengambil sikap,” ujar Agus, Selasa (28/10).

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), mahasiswa tersebut dinyatakan telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan/peraturan yang berlaku di UNS. “Dia (TKS) dinyatakan telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan/peraturan yang berlaku di UNS,” kata dia.

Agus menegaskan tindakan dimaksud melanggar ketentuan Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik Universitas Sebelas Maret Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa, yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa berkewajiban untuk menghindari perbuatan yang
melanggar norma-norma yang hidup di tengah masyarakat, baik norma hukum, agama, kesopanan, maupun kepatutan.

Baca juga:

Viral Mahasiswa Penerima KIP Tepergok Sedang Dugem, UNS Lakukan Investigasi

“Berdasarkan ketentuan tersebut, UNS memberikan sanksi memberikan surat peringatan pertama, mewajibkan menjalani program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam bulan terhitung sejak tanggal penjatuhan surat
keputusan sanksi,” papar dia.

Dia memastikan sanksi pencabutan beasiswa KIP-K berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 1824/UN27/2023 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Universitas Sebelas Maret Tahun 2023 dan/atau tidak diperkenankan memperoleh beasiswa lainnya selama masa studi.

“UNS resmi mencabut KIP mahasiswa itu. Penjatuhan sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan UNS,” tegasnya.

Ia menambahkan, sikap UNS ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi sivitas akademika agar menjunjung tinggi nilai-nilai etika, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

“Ini peringatan keras bagi mahasiswa UNS agar menjunjung tinggi nilai-nilai etika, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Aksi Massa Berujung Rusuh di Sejumlah Daerah, Rektor UNS: DPR Harus Punya Kepekaan Sosial

#UNS Surakarta #Solo #KIP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kebakaran TPA Putri Cempo belum Padam, ASN Solo Salat Istisqa Memohon Hujan
Salat istisqa tersebut dilakukan di tengah musim kemarau panjang dan kebakaran TPA Putri Cempo yang belum padam
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Kebakaran TPA Putri Cempo belum Padam, ASN Solo Salat Istisqa Memohon Hujan
Indonesia
PB XIV Hangabehi Kukuhkan Penerus PB XIII, Konflik Keraton Solo Makin Rumit
PB XIV Hangabehi resmi dikukuhkan sebagai penerus PB XIII lewat upacara jumenengan. Sebelumnya Purbaya sudah mendeklarasikan diri sebagai PB XIV. Konflik daualisme kepemimpinan makin rumit.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
PB XIV Hangabehi Kukuhkan Penerus PB XIII, Konflik Keraton Solo Makin Rumit
Indonesia
Polda Jateng Lakukan Water Bombing Padamkan Api di TPA Putri Cempo, Guyurkan 13 Ribu Liter Air
Pelaksanaan water bombing difokuskan pada sisi timur TPA Putri Cempo yang masih mengeluarkan asap.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Polda Jateng Lakukan Water Bombing Padamkan Api di TPA Putri Cempo, Guyurkan 13 Ribu Liter Air
Indonesia
Respati Tetapkan Status Tanggap Darurat, Pemadaman TPA Putri Cempo Dibantu Water Bombing
Pemadaman dibantu menggunakan water bombing yang akan dilakukan mulai Jumat (4/9).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Respati Tetapkan Status Tanggap Darurat, Pemadaman TPA Putri Cempo Dibantu Water Bombing
Indonesia
KLH Sebut Kebakaran TPA Putri Cempo karena Gas Metana, belum Tetapkan Status KLB
Gas metana merupakan salah satu penyebab kebakaran dan ada bahan yang mudah terbakar.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
KLH Sebut Kebakaran TPA Putri Cempo karena Gas Metana, belum Tetapkan Status KLB
Indonesia
Api di TPA Putri Cempo masih Menyala, Titiknya Berkurang
Sejumlah titik api yang sebelumnya berkobar mulai padam. Kepulan asap membumbung tinggi ditiup angin masih terlihat di lokasi kebakaran.
Dwi Astarini - Kamis, 03 September 2026
Api di TPA Putri Cempo masih Menyala, Titiknya Berkurang
Indonesia
Kebakaran TPA Putri Cempo belum Padam, Pemkot Bersiap Bantu Warga Terdampak
Ada dua RW yang berpotensi terdampak apabila kebakaran terus meluas dan sulit dipadamkan.
Dwi Astarini - Kamis, 03 September 2026
Kebakaran TPA Putri Cempo belum Padam, Pemkot Bersiap Bantu Warga Terdampak
Indonesia
TPA Putri Cempo Solo Terbakar, Angin Sulitkan Damkar Padamkan Api
Api masih membesar karena tiupan angin kencang.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
TPA Putri Cempo Solo Terbakar, Angin Sulitkan Damkar Padamkan Api
Indonesia
Tersangka Kasus Kasino Sukoharjo Bertambah Jadi 65 Orang
Satu dari 65 tersangka tersebut diketahui warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
Tersangka Kasus Kasino Sukoharjo Bertambah Jadi 65 Orang
Indonesia
24 Atlet Tuli Galang Dana untu Berlaga di Malaysia, NPC Indonesia Turun Tangan
Pemerintah melalui Kemenpora sangat berkomitmen mendukung kemajuan dan prestasi olahraga disabilitas, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
24 Atlet Tuli Galang Dana untu Berlaga di Malaysia, NPC Indonesia Turun Tangan
Bagikan