UNS Beri Sanksi Mahasiswa Penerima Beasiswa tak Mampu tapi Malah Dugem, KIP Dicabut

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
UNS Beri Sanksi Mahasiswa Penerima Beasiswa tak Mampu tapi Malah Dugem, KIP Dicabut

Kampus UNS Surakarta. (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta telah memberikan sanksi kepada mahasiswa berinisial TKS, penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), program bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu yang ketahuan dugem, Selasa (28/10). Sanksi tegas itu berupa pencabutan KIP.

Juru Bicara UNS Agus Riewanto mengatakan pemberitaan terkait dengan dugaan penyimpangan mahasiswa UNS telah selesai diinvestigasi. Mahasiswa tersebut telah diberikan sanksi tegas dari pihak kampus.

“Mahasiswa dengan inisial TKS ialah mahasiswa Universitas Sebelas Maret angkatan 2023. Kami telah melakukan investigasi secara mendalam yang melibatkan berbagai pihak sehingga UNS perlu mengambil sikap,” ujar Agus, Selasa (28/10).

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), mahasiswa tersebut dinyatakan telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan/peraturan yang berlaku di UNS. “Dia (TKS) dinyatakan telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan/peraturan yang berlaku di UNS,” kata dia.

Agus menegaskan tindakan dimaksud melanggar ketentuan Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik Universitas Sebelas Maret Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa, yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa berkewajiban untuk menghindari perbuatan yang
melanggar norma-norma yang hidup di tengah masyarakat, baik norma hukum, agama, kesopanan, maupun kepatutan.

Baca juga:

Viral Mahasiswa Penerima KIP Tepergok Sedang Dugem, UNS Lakukan Investigasi

“Berdasarkan ketentuan tersebut, UNS memberikan sanksi memberikan surat peringatan pertama, mewajibkan menjalani program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam bulan terhitung sejak tanggal penjatuhan surat
keputusan sanksi,” papar dia.

Dia memastikan sanksi pencabutan beasiswa KIP-K berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 1824/UN27/2023 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Universitas Sebelas Maret Tahun 2023 dan/atau tidak diperkenankan memperoleh beasiswa lainnya selama masa studi.

“UNS resmi mencabut KIP mahasiswa itu. Penjatuhan sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan UNS,” tegasnya.

Ia menambahkan, sikap UNS ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi sivitas akademika agar menjunjung tinggi nilai-nilai etika, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

“Ini peringatan keras bagi mahasiswa UNS agar menjunjung tinggi nilai-nilai etika, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Aksi Massa Berujung Rusuh di Sejumlah Daerah, Rektor UNS: DPR Harus Punya Kepekaan Sosial

#UNS Surakarta #Solo #KIP
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Love to read, enjoy writing, and so in to music.

Berita Terkait

Indonesia
Bengkel Motor Satu Lantai di Solo Terbakar, Warga Geger
Dari keterangan pemilik ruko, disebutkan ada ledakan di lantai bawah sebelum api muncul.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Desember 2025
Bengkel Motor Satu Lantai di Solo Terbakar, Warga Geger
Indonesia
Belasan ASN Solo Terjaring Razia Kendaraan di Balai Kota, Telat Bayar Pajak
Kegiatan ini bisa meningkatkan kedisiplinan ASN dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Desember 2025
Belasan ASN Solo Terjaring Razia Kendaraan di Balai Kota, Telat Bayar Pajak
Indonesia
Dinkes Solo Lakukan Inspeksi Jelang Nataru, Temukan Makanan Kedaluwarsa di Pasar
Pelaku usaha diminta untuk tidak menjual produk terkait dan menarik produk terkait agar tidak dipajang di instalasi.
Dwi Astarini - Senin, 08 Desember 2025
Dinkes Solo Lakukan Inspeksi Jelang Nataru, Temukan Makanan Kedaluwarsa di Pasar
Indonesia
Bertemu di Masjid Agung PB XIV Hangabehi Berpelukan dengan PB XVI Purbaya
Purbaya yang duduk di shaf depan langsung menghampiri kakaknya, Hangabehi, yang sama-sama berada di shaf depan.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Bertemu di Masjid Agung PB XIV Hangabehi Berpelukan dengan PB XVI Purbaya
Indonesia
Libur Nataru, Daop 6 Yogyakarta Tambah 6 KA dari Solo dan Sediakan 391 Ribu Kursi
Tambahan tersebut termasuk jumlah kursi yang tersedia 3,8 juta kursi yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Desember 2025
Libur Nataru, Daop 6 Yogyakarta Tambah 6 KA dari Solo dan Sediakan 391 Ribu Kursi
Indonesia
Bantu Aceh dan Sumatra, UNS Kirim Tim Medis dan Logistik
Tim awal yang diberangkatkan adalah tim SAR, karena kondisi lapangan di Aceh dilaporkan cukup sulit.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Desember 2025
Bantu Aceh dan Sumatra, UNS Kirim Tim Medis dan Logistik
Indonesia
PMI Kota Solo Kirim 500 Kantong Darah untuk Bantuan Bencana Banjir di Pulau Sumatra, Penuhi Kebutuhan Darah
Pengiriman bantuan kemanusiaan ini merupakan respons cepat PMI Surakarta dalam mendukung upaya penanggulangan dampak bencana di wilayah tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
PMI Kota Solo Kirim 500 Kantong Darah untuk Bantuan Bencana Banjir di Pulau Sumatra, Penuhi Kebutuhan Darah
Indonesia
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Resmikan Pelayanan Imigrasi di Mal, Sebut Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Kehadiran layanan ini merupakan bentuk inovasi sekaligus strategi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Resmikan Pelayanan Imigrasi di Mal, Sebut Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Indonesia
Tak Ada Bantuan Pusat, Pemkot Bakal Hentikan Operasional Batik Solo Trans
Pemkot Solo menunggu kepastian pembiayaan BST koridor 5 dan koridor 6 sampai akhir 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Desember 2025
Tak Ada Bantuan Pusat, Pemkot Bakal Hentikan Operasional Batik Solo Trans
Indonesia
Nataru 2025/2026, Angkasa Pura Berikan Potongan Tarif Jasa Bandara 50 Persen
Potongan tarif pembelian tiket penerbangan dimulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
Dwi Astarini - Sabtu, 29 November 2025
Nataru 2025/2026, Angkasa Pura Berikan Potongan Tarif Jasa Bandara 50 Persen
Bagikan