UNS Beri Sanksi Mahasiswa Penerima Beasiswa tak Mampu tapi Malah Dugem, KIP Dicabut
Kampus UNS Surakarta. (Foto: Merahputih.com/Ismail)
MERAHPUTIH.COM - UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta telah memberikan sanksi kepada mahasiswa berinisial TKS, penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), program bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu yang ketahuan dugem, Selasa (28/10). Sanksi tegas itu berupa pencabutan KIP.
Juru Bicara UNS Agus Riewanto mengatakan pemberitaan terkait dengan dugaan penyimpangan mahasiswa UNS telah selesai diinvestigasi. Mahasiswa tersebut telah diberikan sanksi tegas dari pihak kampus.
“Mahasiswa dengan inisial TKS ialah mahasiswa Universitas Sebelas Maret angkatan 2023. Kami telah melakukan investigasi secara mendalam yang melibatkan berbagai pihak sehingga UNS perlu mengambil sikap,” ujar Agus, Selasa (28/10).
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), mahasiswa tersebut dinyatakan telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan/peraturan yang berlaku di UNS. “Dia (TKS) dinyatakan telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan/peraturan yang berlaku di UNS,” kata dia.
Agus menegaskan tindakan dimaksud melanggar ketentuan Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik Universitas Sebelas Maret Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa, yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa berkewajiban untuk menghindari perbuatan yang
melanggar norma-norma yang hidup di tengah masyarakat, baik norma hukum, agama, kesopanan, maupun kepatutan.
Baca juga:
Viral Mahasiswa Penerima KIP Tepergok Sedang Dugem, UNS Lakukan Investigasi
“Berdasarkan ketentuan tersebut, UNS memberikan sanksi memberikan surat peringatan pertama, mewajibkan menjalani program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam bulan terhitung sejak tanggal penjatuhan surat
keputusan sanksi,” papar dia.
Dia memastikan sanksi pencabutan beasiswa KIP-K berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 1824/UN27/2023 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Universitas Sebelas Maret Tahun 2023 dan/atau tidak diperkenankan memperoleh beasiswa lainnya selama masa studi.
“UNS resmi mencabut KIP mahasiswa itu. Penjatuhan sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan UNS,” tegasnya.
Ia menambahkan, sikap UNS ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi sivitas akademika agar menjunjung tinggi nilai-nilai etika, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
“Ini peringatan keras bagi mahasiswa UNS agar menjunjung tinggi nilai-nilai etika, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Aksi Massa Berujung Rusuh di Sejumlah Daerah, Rektor UNS: DPR Harus Punya Kepekaan Sosial
Bagikan
Berita Terkait
UNS Beri Sanksi Mahasiswa Penerima Beasiswa tak Mampu tapi Malah Dugem, KIP Dicabut
Viral Mahasiswa Penerima KIP Tepergok Sedang Dugem, UNS Lakukan Investigasi
Rumah Pensiun Hadiah Negara Hampir Rampung, Jokowi Sebut Desain Dibantu Arsitek
PDIP Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, FX Rudy Sebut itu Harapan Masyarakat
DPRD Soroti SPPG Solo Pekerjaan Warga Luar Kota, tak Kurangi Angka Pengangguran
Protes Operasional Bajaj, Driver Ojol Solo Datangi DPRD Solo
Pelawak Kirun Menangis kala Melayat ke Rumah Duka Ki Anom Suroto
Legenda Wayang Tanah Air Anom Suroto Meninggal, Kiprah Mendalang hingga Keliling Dunia
Pemkot Solo Terapkan WFA ASN akibat TKD Dipangkas, Wamendagri Bima Minta Kaji Ulang
Purbaya Soroti Realisasi Belanja Daerah, Wamendagri Bima Arya Perintahkan Pemda Jadi Penggerak Roda Ekonomi