Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Twitter @KejaksaanRI
Merahputih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan bahwa jumlah uang yang telah dikembalikan terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, mencapai hampir Rp10 miliar.
"Yang jelas dari informasi dari teman-teman penyidik, memang ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, kurang lebih hampir Rp10 miliar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/10).
Baca juga:
Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung
Jumlah tersebut merupakan gabungan pengembalian dari beberapa pihak yang bersikap kooperatif. Pihak-pihak yang mengembalikan dana meliputi salah satu tersangka, pihak kuasa pengguna anggaran (KPA), serta pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemendikbudristek.
Selain itu, ada juga pengembalian dana dari salah satu vendor (penyedia) laptop. Perkiraan kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp1,98 triliun. Namun, hingga saat ini, jumlah pengembalian dana baru mencapai hampir Rp10 miliar.
Kejagung akan terus melakukan penelusuran aset milik para pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk memulihkan kerugian negara secara maksimal.
“Perlu diingat bahwa penelusuran aset tidak hanya berhenti pada saat penyidikan. Nanti pun dalam tahap penuntutan ataupun setelah perkara ini berjalan pun tetap bisa,” tambahnya.
Baca juga:
Kejagung Periksa Azwar Anas Terkait Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop yang melibatkan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024, BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah merangkap KPA, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah merangkap KPA, dan terakhir, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang