2 Mantan Guru Besar Kirim Bukti Dugaan Korupsi UNS ke Gibran

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 17 Juli 2023
2 Mantan Guru Besar Kirim Bukti Dugaan Korupsi UNS ke Gibran

Kedua mantan guru besar UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo menyerahkan bukti dugaan korupsi di Balai Kota Solo, Senin (17/7). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus pemecatan dua guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta berbuntut panjang. Keduanya melaporkan dugaan korupsi di kampus senilai Rp 57 miliar.

Kedua mantan guru besar itu adalah Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (WMA) UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo.

Baca Juga

Rektor UNS Buka Suara soal Pencabutan Gelar Guru Besar 2 Eks MWA

Bahkan, keduanya datang ke kantor Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka Balai untuk menyerahkan bukti dugaan korupsi. Berkas dugaan korupsi UNS itu mereka serahkan ke bagian Pelayanan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Solo.

"Kami datang ke Balai Kota menyampaikan pada Gibran berkaitan dengan dugaan fraud atau dugaan korupsi yang ada di UNS," kata Hasan di Balai Kota Solo, Senin (17/7).

Dia menyebut berkas yang diserahkan adalah dokumentasi hasil audit khusus komite audit MWA. Alasan mengirim berkas itu pada Gibran agar mengetahui kejadian di UNS dan dilaporkan pada Presiden Jokowi.

"Jadi tidak ada salah informasi dari berbagai pihak. Tujuan saya pada Gibran agar mengetahui kejadian di UNS dan dilaporkan pada Presiden Jokowi," papar dia.

Baca Juga

KPK Selisik Unsur Pidana Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Menurut Hasan dugaan korupsi UNS sebesar Rp 34,6 miliar. Dana itu merupakan anggaran kampus yang tidak disetujui oleh MWA. Namun, ia tidak merinci detail peruntukan uang tersebut untuk apa saja

"Total dana dugaan korupsi di UNS Rp 34,6 miliar. Ini menurut aturan Undang-Undang atau peraturan korupsi masuk kategori korupsi," katanya.

Menurut dia, ada kategori anggaran yang telah disetujui, tetapi dikeluarkan untuk hal-hal yang lain diluar yang disetujui oleh MWA. Kemudian dalam pelaksanaan pengadaan pembangunan di UNS kurang lebih sekitar Rp 5 miliar juga ada buktinya.

"Itu pengadaan pelaksanaannya tidak melalui tender atau penunjukkan langsung. Total dugaan korupsi sekitar Rp 57 miliar," ucap Hasan.

Dia menambahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah 56 tahun 2020 yang berhak atau diberikan kekuasaan atau kewenangan untuk persetujuan anggaran itu MWA. MWA menolak anggaran Rp 34,6 miliar tiba-tiba itu dijalankan.

Rektor UNS Jamal Wiwoho membantah adanya korupsi di UNS. Dia juga pastikan pembekuan MWA dan pembatalan pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 tidak ada kaitannya dengan tuduhan dugaan korupsi.

"Kami juga pastikan tidak ada kasus dugaan korupsi di UNS," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah).

Baca Juga

Menteri Nadiem Pecat 2 Mantan Petinggi Majelis Wali Amanat UNS sebagai Guru Besar

#UNS Surakarta #Dugaan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Ditahan KPK, Presiden Prabowo Resmi Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Pemerintah belum menentukan sosok yang akan mengisi posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang ditinggalkan Silmy Karim.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Ditahan KPK, Presiden Prabowo Resmi Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
Pola Dugaan Korupsi Petinggi BGN Dadan Cs Bukan Bukan Modus Baru
Dugaan pengaturan pengadaan, mark up, hingga penentuan pemenang proyek yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Pola Dugaan Korupsi Petinggi BGN Dadan Cs Bukan Bukan Modus Baru
Indonesia
4 Pejabat Tinggi Ditahan Kejaksaan dan KPK Diduga Korupsi, Istana Ngaku Prihatin
Prasetyo mengatakan, pemerintah dalam dua hari terakhir merasa prihatin atas terjadinya kasus-kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
4 Pejabat Tinggi Ditahan Kejaksaan dan KPK Diduga Korupsi, Istana Ngaku Prihatin
Indonesia
OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
Silmy tampak keluar ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan KPK sekitar pukul 08.36 WIB. Ia ditahan seusai diperiksa penyidik KPK selama sekitar 10 jam sejak Rabu (3/6) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi Wakil Dihentikan, Wali Kota Bandung: Terpenting Adanya Kepastian Hukum
Pemkot Bandung sejak awal berkomitmen menghormati seluruh proses hukum yang berjalan serta memastikan roda pemerintahan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Dugaan Korupsi Wakil Dihentikan, Wali Kota Bandung: Terpenting Adanya Kepastian Hukum
Indonesia
3 Mantan Pejabat Tinggi BGN Jadi Tersangka Korupi, KSP: Presiden Inginnya Sempurna
Fokus perbaikan ke depan tidak hanya pada penyaluran makanan, tetapi juga pada tata kelola dan sistem manajemen yang menopang pelaksanaan program MBG secara menyeluruh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
3 Mantan Pejabat Tinggi BGN Jadi Tersangka Korupi, KSP: Presiden Inginnya Sempurna
Indonesia
Pleidoi Nadiem: Gerak Cepat di Kementerian Beresiko, Bikin Banyak Periuk Nasinya Terganggu
Sepanjang pengalaman bekerja di sektor swasta, Nadiem mengatakan semua terjadi serba cepat, kejujuran berpendapat dihargai, dan semua keputusan diambil berdasarkan data.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Pleidoi Nadiem: Gerak Cepat di Kementerian Beresiko, Bikin Banyak Periuk Nasinya Terganggu
Indonesia
Nadiem Bakal Bacakan Pleidoi Atas Tuntutan 18 Tahun Penjara
Nadiem adalah salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Nadiem Bakal Bacakan Pleidoi Atas Tuntutan 18 Tahun Penjara
Indonesia
KPK Soroti Risiko Korupsi Program MBG, Anggaran 2026 Capai Rp 268 Triliun
KPK menyoroti anggaran MBG yang menembus Rp 268 triliun. KPK pun mewanti-wanti jika ada risiko fraud dan korupsi.
Soffi Amira - Rabu, 20 Mei 2026
KPK Soroti Risiko Korupsi Program MBG, Anggaran 2026 Capai Rp 268 Triliun
Indonesia
Hakim Vonis Bebas 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Tol Bengkulu-Taba
Dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti, baik itu subsider maupun primer.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
Hakim Vonis Bebas 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Tol Bengkulu-Taba
Bagikan