2 Mantan Guru Besar Kirim Bukti Dugaan Korupsi UNS ke Gibran

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 17 Juli 2023
2 Mantan Guru Besar Kirim Bukti Dugaan Korupsi UNS ke Gibran

Kedua mantan guru besar UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo menyerahkan bukti dugaan korupsi di Balai Kota Solo, Senin (17/7). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus pemecatan dua guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta berbuntut panjang. Keduanya melaporkan dugaan korupsi di kampus senilai Rp 57 miliar.

Kedua mantan guru besar itu adalah Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (WMA) UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo.

Baca Juga

Rektor UNS Buka Suara soal Pencabutan Gelar Guru Besar 2 Eks MWA

Bahkan, keduanya datang ke kantor Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka Balai untuk menyerahkan bukti dugaan korupsi. Berkas dugaan korupsi UNS itu mereka serahkan ke bagian Pelayanan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Solo.

"Kami datang ke Balai Kota menyampaikan pada Gibran berkaitan dengan dugaan fraud atau dugaan korupsi yang ada di UNS," kata Hasan di Balai Kota Solo, Senin (17/7).

Dia menyebut berkas yang diserahkan adalah dokumentasi hasil audit khusus komite audit MWA. Alasan mengirim berkas itu pada Gibran agar mengetahui kejadian di UNS dan dilaporkan pada Presiden Jokowi.

"Jadi tidak ada salah informasi dari berbagai pihak. Tujuan saya pada Gibran agar mengetahui kejadian di UNS dan dilaporkan pada Presiden Jokowi," papar dia.

Baca Juga

KPK Selisik Unsur Pidana Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Menurut Hasan dugaan korupsi UNS sebesar Rp 34,6 miliar. Dana itu merupakan anggaran kampus yang tidak disetujui oleh MWA. Namun, ia tidak merinci detail peruntukan uang tersebut untuk apa saja

"Total dana dugaan korupsi di UNS Rp 34,6 miliar. Ini menurut aturan Undang-Undang atau peraturan korupsi masuk kategori korupsi," katanya.

Menurut dia, ada kategori anggaran yang telah disetujui, tetapi dikeluarkan untuk hal-hal yang lain diluar yang disetujui oleh MWA. Kemudian dalam pelaksanaan pengadaan pembangunan di UNS kurang lebih sekitar Rp 5 miliar juga ada buktinya.

"Itu pengadaan pelaksanaannya tidak melalui tender atau penunjukkan langsung. Total dugaan korupsi sekitar Rp 57 miliar," ucap Hasan.

Dia menambahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah 56 tahun 2020 yang berhak atau diberikan kekuasaan atau kewenangan untuk persetujuan anggaran itu MWA. MWA menolak anggaran Rp 34,6 miliar tiba-tiba itu dijalankan.

Rektor UNS Jamal Wiwoho membantah adanya korupsi di UNS. Dia juga pastikan pembekuan MWA dan pembatalan pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 tidak ada kaitannya dengan tuduhan dugaan korupsi.

"Kami juga pastikan tidak ada kasus dugaan korupsi di UNS," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah).

Baca Juga

Menteri Nadiem Pecat 2 Mantan Petinggi Majelis Wali Amanat UNS sebagai Guru Besar

#UNS Surakarta #Dugaan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejaksaan Agung menggeledah kantor Bea Cukai, Rabu (22/10) lalu. Penggeledahan ini masih terkait dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit.
Soffi Amira - 42 menit lalu
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Indonesia
Pelaku Dugaan Korupsi Kasus Mesin EDC Bank BRI, Sama Dengan Kasus EDC Pertamina
KPK mengusut pengondisian dalam pengadaan mesin EDC untuk membandingkan kualitas barang dari vendor dengan harganya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Pelaku Dugaan Korupsi Kasus Mesin EDC Bank BRI, Sama Dengan Kasus EDC Pertamina
Indonesia
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
MAKI menilai KPK lamban dalam mengusut dugaan korupsi proyek Whoosh. MAKI pun siap mengajukan gugatan praperadilan.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Indonesia
KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Bila menjadi ranah KPK, maka akan diputuskan untuk ditindaklanjuti ke ranah penindakan, pencegahan, pendidikan, atau koordinasi dan supervisi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Indonesia
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Bertemu Tersangka Korupsi EDC BRI, Dewas Turun Tangan
Pimpinan KPK seharusnya tidak melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang sedang terlibat dalam proses hukum, baik tersangka maupun saksi, demi menjaga integritas lembaga antirasuah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Bertemu Tersangka Korupsi EDC BRI, Dewas Turun Tangan
Indonesia
Kejagung Periksa Azwar Anas Terkait Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Kejagung memeriksa mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 September 2025
Kejagung Periksa Azwar Anas Terkait Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Indonesia
13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama
KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
 13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji  Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Draf RUU Tentang Perampasan Aset Saat Ini Disebut Beda Dengan Draf Zaman Jokowi
draf RUU Perampasan Aset sudah rampung sejak diinisiasi oleh pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 September 2025
Draf RUU Tentang Perampasan Aset Saat Ini Disebut Beda Dengan Draf Zaman Jokowi
Berita Foto
Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo saat memberikan keterangan pers penetapan Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/8/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 04 September 2025
Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Bagikan