2 Mantan Guru Besar Kirim Bukti Dugaan Korupsi UNS ke Gibran

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 17 Juli 2023
2 Mantan Guru Besar Kirim Bukti Dugaan Korupsi UNS ke Gibran

Kedua mantan guru besar UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo menyerahkan bukti dugaan korupsi di Balai Kota Solo, Senin (17/7). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus pemecatan dua guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta berbuntut panjang. Keduanya melaporkan dugaan korupsi di kampus senilai Rp 57 miliar.

Kedua mantan guru besar itu adalah Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (WMA) UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo.

Baca Juga

Rektor UNS Buka Suara soal Pencabutan Gelar Guru Besar 2 Eks MWA

Bahkan, keduanya datang ke kantor Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka Balai untuk menyerahkan bukti dugaan korupsi. Berkas dugaan korupsi UNS itu mereka serahkan ke bagian Pelayanan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Solo.

"Kami datang ke Balai Kota menyampaikan pada Gibran berkaitan dengan dugaan fraud atau dugaan korupsi yang ada di UNS," kata Hasan di Balai Kota Solo, Senin (17/7).

Dia menyebut berkas yang diserahkan adalah dokumentasi hasil audit khusus komite audit MWA. Alasan mengirim berkas itu pada Gibran agar mengetahui kejadian di UNS dan dilaporkan pada Presiden Jokowi.

"Jadi tidak ada salah informasi dari berbagai pihak. Tujuan saya pada Gibran agar mengetahui kejadian di UNS dan dilaporkan pada Presiden Jokowi," papar dia.

Baca Juga

KPK Selisik Unsur Pidana Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Menurut Hasan dugaan korupsi UNS sebesar Rp 34,6 miliar. Dana itu merupakan anggaran kampus yang tidak disetujui oleh MWA. Namun, ia tidak merinci detail peruntukan uang tersebut untuk apa saja

"Total dana dugaan korupsi di UNS Rp 34,6 miliar. Ini menurut aturan Undang-Undang atau peraturan korupsi masuk kategori korupsi," katanya.

Menurut dia, ada kategori anggaran yang telah disetujui, tetapi dikeluarkan untuk hal-hal yang lain diluar yang disetujui oleh MWA. Kemudian dalam pelaksanaan pengadaan pembangunan di UNS kurang lebih sekitar Rp 5 miliar juga ada buktinya.

"Itu pengadaan pelaksanaannya tidak melalui tender atau penunjukkan langsung. Total dugaan korupsi sekitar Rp 57 miliar," ucap Hasan.

Dia menambahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah 56 tahun 2020 yang berhak atau diberikan kekuasaan atau kewenangan untuk persetujuan anggaran itu MWA. MWA menolak anggaran Rp 34,6 miliar tiba-tiba itu dijalankan.

Rektor UNS Jamal Wiwoho membantah adanya korupsi di UNS. Dia juga pastikan pembekuan MWA dan pembatalan pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 tidak ada kaitannya dengan tuduhan dugaan korupsi.

"Kami juga pastikan tidak ada kasus dugaan korupsi di UNS," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah).

Baca Juga

Menteri Nadiem Pecat 2 Mantan Petinggi Majelis Wali Amanat UNS sebagai Guru Besar

#UNS Surakarta #Dugaan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Klaten Diduga Kena OTT KPK, Begini Kata Gubernur Jateng
Terkait kemungkinan langkah yang akan diambil Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Luthfi belum memberikan keterangan lebih jauh.
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 51 menit lalu
Bupati Klaten Diduga Kena OTT KPK, Begini Kata Gubernur Jateng
Indonesia
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
“Dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini melibatkan banyak entitas swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
Indonesia
KPK Mengekstraksi dan Menganalisis Barang Bukti Elektonik Dugaan Suap Proyek di Rejang Lebong
KPK menyita satu unit mobil dan rumah milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni di wilayah Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
KPK Mengekstraksi dan Menganalisis Barang Bukti Elektonik Dugaan Suap Proyek di Rejang Lebong
Indonesia
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti Rp 665 juta disita dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, ES.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 Agustus 2026
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Dana Investasi
Terkait kronologi, terlapor (Ruben Onsu) yang memiliki usaha menawarkan korban untuk menginvestasikan dananya. Hingga akhirnya terjadi kesepakatan antara korban dan terlapor.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Dana Investasi
Indonesia
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Silmy Karim yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Indonesia
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
HNV diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
Indonesia
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp Rp 622 Miliar
Yaqut juga mempertanyakan uang negara yang berkurang dari proses pembagian kuota haji seperti yang dituduhkan KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp  Rp 622 Miliar
Indonesia
Febrie Adriansyah Minta Pengadilan Kembalikan 74 Kg Emas dan Uang Tunai Ratusan Miliar Dikembalikan Utuh
Seluruh barang bukti yang disita dari proses penggeledahan dinyatakan tidak sah itu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Minta Pengadilan Kembalikan 74 Kg Emas dan Uang Tunai Ratusan Miliar Dikembalikan Utuh
Indonesia
Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Polda Metro Jaya menyita Rp220 juta dari sindikat hoaks medsos. Polisi mendalami dugaan dana negara digunakan untuk membiayai propaganda digital. Delapan tersangka ditangkap.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
 Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Bagikan