2 Mantan Guru Besar Kirim Bukti Dugaan Korupsi UNS ke Gibran
Kedua mantan guru besar UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo menyerahkan bukti dugaan korupsi di Balai Kota Solo, Senin (17/7). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Kasus pemecatan dua guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta berbuntut panjang. Keduanya melaporkan dugaan korupsi di kampus senilai Rp 57 miliar.
Kedua mantan guru besar itu adalah Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (WMA) UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo.
Baca Juga
Rektor UNS Buka Suara soal Pencabutan Gelar Guru Besar 2 Eks MWA
Bahkan, keduanya datang ke kantor Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka Balai untuk menyerahkan bukti dugaan korupsi. Berkas dugaan korupsi UNS itu mereka serahkan ke bagian Pelayanan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Solo.
"Kami datang ke Balai Kota menyampaikan pada Gibran berkaitan dengan dugaan fraud atau dugaan korupsi yang ada di UNS," kata Hasan di Balai Kota Solo, Senin (17/7).
Dia menyebut berkas yang diserahkan adalah dokumentasi hasil audit khusus komite audit MWA. Alasan mengirim berkas itu pada Gibran agar mengetahui kejadian di UNS dan dilaporkan pada Presiden Jokowi.
"Jadi tidak ada salah informasi dari berbagai pihak. Tujuan saya pada Gibran agar mengetahui kejadian di UNS dan dilaporkan pada Presiden Jokowi," papar dia.
Baca Juga
Menurut Hasan dugaan korupsi UNS sebesar Rp 34,6 miliar. Dana itu merupakan anggaran kampus yang tidak disetujui oleh MWA. Namun, ia tidak merinci detail peruntukan uang tersebut untuk apa saja
"Total dana dugaan korupsi di UNS Rp 34,6 miliar. Ini menurut aturan Undang-Undang atau peraturan korupsi masuk kategori korupsi," katanya.
Menurut dia, ada kategori anggaran yang telah disetujui, tetapi dikeluarkan untuk hal-hal yang lain diluar yang disetujui oleh MWA. Kemudian dalam pelaksanaan pengadaan pembangunan di UNS kurang lebih sekitar Rp 5 miliar juga ada buktinya.
"Itu pengadaan pelaksanaannya tidak melalui tender atau penunjukkan langsung. Total dugaan korupsi sekitar Rp 57 miliar," ucap Hasan.
Dia menambahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah 56 tahun 2020 yang berhak atau diberikan kekuasaan atau kewenangan untuk persetujuan anggaran itu MWA. MWA menolak anggaran Rp 34,6 miliar tiba-tiba itu dijalankan.
Rektor UNS Jamal Wiwoho membantah adanya korupsi di UNS. Dia juga pastikan pembekuan MWA dan pembatalan pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 tidak ada kaitannya dengan tuduhan dugaan korupsi.
"Kami juga pastikan tidak ada kasus dugaan korupsi di UNS," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah).
Baca Juga
Menteri Nadiem Pecat 2 Mantan Petinggi Majelis Wali Amanat UNS sebagai Guru Besar
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Pelaku Dugaan Korupsi Kasus Mesin EDC Bank BRI, Sama Dengan Kasus EDC Pertamina
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Bertemu Tersangka Korupsi EDC BRI, Dewas Turun Tangan
Kejagung Periksa Azwar Anas Terkait Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Draf RUU Tentang Perampasan Aset Saat Ini Disebut Beda Dengan Draf Zaman Jokowi
Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook