Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Selisik Unsur Pidana Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 06 Juli 2023
KPK Selisik Unsur Pidana Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/HO-Humas KPK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih terus menyelidiki kasus kejanggalan harta mantan kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya tengah menelisik dugaan perbuatan pidana yang dilakukan Eko Darmanto.

Baca Juga:

Brigjen Endar Priantoro Pastikan Tetap Profesional Jabat Dirlidik KPK

“Masih berproses (pencarian unsur pidananya),” kata Ali kepada wartawan, Kamis (6/7).

Ali masih enggan menyampaikan apakah dugaan pidana yang dilakukan Eko Darmanto berupa suap atau penerimaan gratifikasi. Namun, Juru bicara berlatar belakang Jaksa ini menegaskan bahwa pencarian unsur pidana masih terus berlanjut di tahap penyelidikan.

"Sejauh ini masih pada tahap penyelidikan," ucap Ali.

Sementara itu, Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menilai proses hukum atas kejanggalan harta Eko Darmanto harus dinaikan ke tahap penyidikan hingga penuntutan.

“Harus didorong untuk diteruskan penyidikannya ke proses penuntutan,” ujar Fickar saat dikonfirmasi, Kamis (6/7).

Menurutnya, elemen masyarakat bisa menggugat aparat penegak hukum dalam hal ini KPK secara praperadilan apabila penyelidikan terhadap Eko Darmanto tak ada kejelasan.

“Masyarakat khususnya baik sendiri-sendiri, sebagai pembayar pajak, maupun melalui kelompok masyarakat seperti LSM, pemerhati Bea Cukai dan pajak bisa mengajukan praperadilan,” tuturnya.

Baca Juga:

Brigjen Endar Batal Bertemu Pimpinan KPK

Dia menjelaskan masyarakat melalui praperadilan bisa menggugat KPK untuk menaikan perkara Eko Darmanto ke penyidikan.

“Melanjutkan penuntutan perkara atau jika dihentikan menyatakan penghentiannya tidak sah, karenanya harus dilanjutkan perkaranya,” jelas Fickar.

Dikonfirmasi terpisah, Pakar hukum dari Universitas Borobudur (Unbor) Faisal Santiago mengatakan KPK harus kembali memeriksa Eko Darmanto untuk menelisik soal dugaan perbuatan pidananya.

“Pemanggilan bisa saja dilakukan untuk melakukan pendalaman penyelidikan dan penyidikan, apakah ada tindak pidana korupsi,” ujar Faisal.

Faisal meminta agar lembaga antirasuah tidak tebang pilih dalam menegakan keadilan. Menurutnya, KPK harus menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka apabila telah mengantongi minimal dua alat bukti.

“Minimal bisa membuktikan atau menemukan dua alat bukti untuk penetapan tersangka,” ujar Faisal.

“Seharusnya KPK harus segera menindaklanjuti jangan ada tebang pilih dalam penanganannya,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Kembali Jabat Dirdik KPK, Brigjen Endar: Terima Kasih Presiden Jokowi

#KPK #Kasus Korupsi #Bea Cukai #Ali Fikri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
Selain Bupati Lombok Barat, pihak yang diamankan berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lombok Barat serta pihak swasta.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp 38,8 Miliar
Kortastipidkor Polri mengungkap dugaan korupsi pembiayaan invoice financing PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara capai Rp 38,8 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp 38,8 Miliar
Indonesia
Hotman Paris Konpres di Kejagung, Eks Penyidik KPK Duga Ada Keterlibatan Loyalis Febrie
Peristiwa itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Hotman Paris Konpres di Kejagung, Eks Penyidik KPK Duga Ada Keterlibatan Loyalis Febrie
Indonesia
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan dokumen dalam OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Sebanyak 19 orang diamankan, tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Indonesia
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan sejumlah pihak lainnya. 

Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Indonesia
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Kejagung belum menetapkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Indonesia
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Polri melimpahkan tersangka DR beserta barang bukti kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Barang bukti meliputi uang miliaran rupiah, jutaan dolar, dan 74 kilogram emas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Indonesia
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
KPK menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Suhardiman Amby karena telah masuk dalam proses penyidikan perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
Bagikan