KPK Selisik Unsur Pidana Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/HO-Humas KPK)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih terus menyelidiki kasus kejanggalan harta mantan kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya tengah menelisik dugaan perbuatan pidana yang dilakukan Eko Darmanto.
Baca Juga:
Brigjen Endar Priantoro Pastikan Tetap Profesional Jabat Dirlidik KPK
“Masih berproses (pencarian unsur pidananya),” kata Ali kepada wartawan, Kamis (6/7).
Ali masih enggan menyampaikan apakah dugaan pidana yang dilakukan Eko Darmanto berupa suap atau penerimaan gratifikasi. Namun, Juru bicara berlatar belakang Jaksa ini menegaskan bahwa pencarian unsur pidana masih terus berlanjut di tahap penyelidikan.
"Sejauh ini masih pada tahap penyelidikan," ucap Ali.
Sementara itu, Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menilai proses hukum atas kejanggalan harta Eko Darmanto harus dinaikan ke tahap penyidikan hingga penuntutan.
“Harus didorong untuk diteruskan penyidikannya ke proses penuntutan,” ujar Fickar saat dikonfirmasi, Kamis (6/7).
Menurutnya, elemen masyarakat bisa menggugat aparat penegak hukum dalam hal ini KPK secara praperadilan apabila penyelidikan terhadap Eko Darmanto tak ada kejelasan.
“Masyarakat khususnya baik sendiri-sendiri, sebagai pembayar pajak, maupun melalui kelompok masyarakat seperti LSM, pemerhati Bea Cukai dan pajak bisa mengajukan praperadilan,” tuturnya.
Baca Juga:
Dia menjelaskan masyarakat melalui praperadilan bisa menggugat KPK untuk menaikan perkara Eko Darmanto ke penyidikan.
“Melanjutkan penuntutan perkara atau jika dihentikan menyatakan penghentiannya tidak sah, karenanya harus dilanjutkan perkaranya,” jelas Fickar.
Dikonfirmasi terpisah, Pakar hukum dari Universitas Borobudur (Unbor) Faisal Santiago mengatakan KPK harus kembali memeriksa Eko Darmanto untuk menelisik soal dugaan perbuatan pidananya.
“Pemanggilan bisa saja dilakukan untuk melakukan pendalaman penyelidikan dan penyidikan, apakah ada tindak pidana korupsi,” ujar Faisal.
Faisal meminta agar lembaga antirasuah tidak tebang pilih dalam menegakan keadilan. Menurutnya, KPK harus menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka apabila telah mengantongi minimal dua alat bukti.
“Minimal bisa membuktikan atau menemukan dua alat bukti untuk penetapan tersangka,” ujar Faisal.
“Seharusnya KPK harus segera menindaklanjuti jangan ada tebang pilih dalam penanganannya,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Kembali Jabat Dirdik KPK, Brigjen Endar: Terima Kasih Presiden Jokowi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
Menkeu Purbaya Ultimatum Bea Cukai, Dirjen Djaka: Kami Akan Lebih Baik
Tanggapi Ancaman Dibekukan Menkeu, Dirjen Bea Cukai: Bentuk Koreksi
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
KPK Usut Dugaan Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU Terkait Suap Izin Tambang