KPK Selisik Unsur Pidana Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/HO-Humas KPK)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih terus menyelidiki kasus kejanggalan harta mantan kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya tengah menelisik dugaan perbuatan pidana yang dilakukan Eko Darmanto.
Baca Juga:
Brigjen Endar Priantoro Pastikan Tetap Profesional Jabat Dirlidik KPK
“Masih berproses (pencarian unsur pidananya),” kata Ali kepada wartawan, Kamis (6/7).
Ali masih enggan menyampaikan apakah dugaan pidana yang dilakukan Eko Darmanto berupa suap atau penerimaan gratifikasi. Namun, Juru bicara berlatar belakang Jaksa ini menegaskan bahwa pencarian unsur pidana masih terus berlanjut di tahap penyelidikan.
"Sejauh ini masih pada tahap penyelidikan," ucap Ali.
Sementara itu, Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menilai proses hukum atas kejanggalan harta Eko Darmanto harus dinaikan ke tahap penyidikan hingga penuntutan.
“Harus didorong untuk diteruskan penyidikannya ke proses penuntutan,” ujar Fickar saat dikonfirmasi, Kamis (6/7).
Menurutnya, elemen masyarakat bisa menggugat aparat penegak hukum dalam hal ini KPK secara praperadilan apabila penyelidikan terhadap Eko Darmanto tak ada kejelasan.
“Masyarakat khususnya baik sendiri-sendiri, sebagai pembayar pajak, maupun melalui kelompok masyarakat seperti LSM, pemerhati Bea Cukai dan pajak bisa mengajukan praperadilan,” tuturnya.
Baca Juga:
Dia menjelaskan masyarakat melalui praperadilan bisa menggugat KPK untuk menaikan perkara Eko Darmanto ke penyidikan.
“Melanjutkan penuntutan perkara atau jika dihentikan menyatakan penghentiannya tidak sah, karenanya harus dilanjutkan perkaranya,” jelas Fickar.
Dikonfirmasi terpisah, Pakar hukum dari Universitas Borobudur (Unbor) Faisal Santiago mengatakan KPK harus kembali memeriksa Eko Darmanto untuk menelisik soal dugaan perbuatan pidananya.
“Pemanggilan bisa saja dilakukan untuk melakukan pendalaman penyelidikan dan penyidikan, apakah ada tindak pidana korupsi,” ujar Faisal.
Faisal meminta agar lembaga antirasuah tidak tebang pilih dalam menegakan keadilan. Menurutnya, KPK harus menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka apabila telah mengantongi minimal dua alat bukti.
“Minimal bisa membuktikan atau menemukan dua alat bukti untuk penetapan tersangka,” ujar Faisal.
“Seharusnya KPK harus segera menindaklanjuti jangan ada tebang pilih dalam penanganannya,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Kembali Jabat Dirdik KPK, Brigjen Endar: Terima Kasih Presiden Jokowi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR