KPK Selisik Unsur Pidana Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta


Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/HO-Humas KPK)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih terus menyelidiki kasus kejanggalan harta mantan kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya tengah menelisik dugaan perbuatan pidana yang dilakukan Eko Darmanto.
Baca Juga:
Brigjen Endar Priantoro Pastikan Tetap Profesional Jabat Dirlidik KPK
“Masih berproses (pencarian unsur pidananya),” kata Ali kepada wartawan, Kamis (6/7).
Ali masih enggan menyampaikan apakah dugaan pidana yang dilakukan Eko Darmanto berupa suap atau penerimaan gratifikasi. Namun, Juru bicara berlatar belakang Jaksa ini menegaskan bahwa pencarian unsur pidana masih terus berlanjut di tahap penyelidikan.
"Sejauh ini masih pada tahap penyelidikan," ucap Ali.
Sementara itu, Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menilai proses hukum atas kejanggalan harta Eko Darmanto harus dinaikan ke tahap penyidikan hingga penuntutan.
“Harus didorong untuk diteruskan penyidikannya ke proses penuntutan,” ujar Fickar saat dikonfirmasi, Kamis (6/7).
Menurutnya, elemen masyarakat bisa menggugat aparat penegak hukum dalam hal ini KPK secara praperadilan apabila penyelidikan terhadap Eko Darmanto tak ada kejelasan.
“Masyarakat khususnya baik sendiri-sendiri, sebagai pembayar pajak, maupun melalui kelompok masyarakat seperti LSM, pemerhati Bea Cukai dan pajak bisa mengajukan praperadilan,” tuturnya.
Baca Juga:
Dia menjelaskan masyarakat melalui praperadilan bisa menggugat KPK untuk menaikan perkara Eko Darmanto ke penyidikan.
“Melanjutkan penuntutan perkara atau jika dihentikan menyatakan penghentiannya tidak sah, karenanya harus dilanjutkan perkaranya,” jelas Fickar.
Dikonfirmasi terpisah, Pakar hukum dari Universitas Borobudur (Unbor) Faisal Santiago mengatakan KPK harus kembali memeriksa Eko Darmanto untuk menelisik soal dugaan perbuatan pidananya.
“Pemanggilan bisa saja dilakukan untuk melakukan pendalaman penyelidikan dan penyidikan, apakah ada tindak pidana korupsi,” ujar Faisal.
Faisal meminta agar lembaga antirasuah tidak tebang pilih dalam menegakan keadilan. Menurutnya, KPK harus menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka apabila telah mengantongi minimal dua alat bukti.
“Minimal bisa membuktikan atau menemukan dua alat bukti untuk penetapan tersangka,” ujar Faisal.
“Seharusnya KPK harus segera menindaklanjuti jangan ada tebang pilih dalam penanganannya,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Kembali Jabat Dirdik KPK, Brigjen Endar: Terima Kasih Presiden Jokowi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
