Kantor Kantor Dinas Provinsi Riau Digeledah KPK, Cari Bukti Pemerasan Gubernur
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) menggunakan rompi tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA/bar
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemerasan dalam penambahan anggaran pada Dinas PUPR PKPP Riau Tahun Anggaran 2025.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang sejak awal menjabat diduga melakukan pemerasan pada ASN setempat.
Dalam mengusut kasus itu, KPK menggeledah Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau dan beberapa rumah lainnya pada Rabu 12 November 2025.
"Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) terkait pergeseran anggaran di Provinsi Riau," kata Jbir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (13/11).
Baca juga:
Selain itu, kata Budi, pada hari ini, penyidik KPK sedang menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Pemprov Riau.
"Tim akan melanjutkan giat penggeledahan di Dinas Pendidikan," tuturnya.
KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Riau yang terus mendukung penuh penegakan hukum.
"Mengingat, masyarakatlah sebagai pihak yang paling dirugikan akibat korupsi yang secara nyata telah mendegradasi kualitas pembangunan dan pelayanan publik," ujarnya.
KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Abdul Wahid diduga meminta fee atau 'jatah preman' sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar dari kenaikan anggaran Dinas PUPR-PKPP untuk pembangunan jalan dan jembatan.
Adapun anggaran untuk program pembangunan jalan dan jembatan itu naik menjadi Rp 177,4 miliar dari yang semula hanya Rp 71,6 miliar.
Abdul Wahid melalui Arief Setiawan mengancam akan mencopot atau memutasi para pejabat Dinas PUPR-PKPP yang tidak mau menuruti perintah tersebut.
Fee disetorkan secara bertahap sebanyak tiga kali sejak Juni 2025, Agustus 2025, dan November 2025. Dari total fee itu, Abdul Wahid menerima uang Rp 2,25 miliar. (Pon)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
60 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Terindikasi Dari Korupsi
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Kejaksaan Ingin Bersih-Bersih, Minta Masyrakat Laporkan Jaksa Bermasalah
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir