Kejaksaan Minta Bantuan Jaksa Singapura Pulangkan Tersangka Korupsi Surya Darmadi

Rabu, 03 Agustus 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung berupaya memulangkan tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi dari Singapura ke Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menyebutkan, setelah penetapan tersangka, pihaknya telah memanggil Surya Darmadi ke alamatnya yang ada di Indonesia. Tetapi, ia tak kunjung hadir.

"Upaya yang kami lakukan, Atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan," ujar Ketut kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/8).

Baca Juga:

Kejaksaan Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Tanah di Cipayung

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya juga bekerja sama dengan KPK dalam rangka memulangkan Surya Darmadi.

Penyidik Kejaksaan Agung sendiri menjerat Surya Darmadi sebagai tersangka bersama Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.

Keduanya dinilai terlibat kasus korupsi yang merugikan perekonomian negara.

Mereka dijadikan tersangka kasus penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau.

Surya Darmadi juga ditersangkakan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Surya melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup DP.

Baca Juga:

Menghina DPR, Polisi, Kejaksaan dan Pemda Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan

Sebelum diusut oleh Kejagung, Surya Darmadi juga pernah tersandung kasus di KPK.

Ia dijadikan tersangka dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan yang turut menyeret nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

KPK telah memasukkan nama Surya Darmadi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan informasi dari National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, Selasa (2/8), nama Surya Darmadi sudah tercatat dalam daftar red notice Interpol sejak 13 Agustus 2020.

Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Amur Chandra mengatakan, status red notice Surya Darmadi aktif sampai 2025. (Knu)

Baca Juga:

DPR Minta Kejaksaan dan Polri Ambil Langkah Konkret soal Kredit Macet Titan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan