Menghina DPR, Polisi, Kejaksaan dan Pemda Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan


Ilustrasi. Foto: succo/Pixabay
MerahPutih.com - Tidak hanya mengatur larangan penyerangan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) juga mengatur soal tindak pidana terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.
Aturan itu tercantum dalam Pasal 351 dan 352 RKUHP. Adapun yang dimaksud dengan kekuasaan umum atau lembaga negara adalah Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, atau pemerintah daerah.
Baca Juga
"Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 351 ayat 1 RKUHP, dikutip, Rabu (6/7).
"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," tulis Pasal 351 ayat 2 RKUHP.
Baca Juga
Selanjutnya, pada Pasal 352 RKUHP ayat 1 menyatakan setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Seluruh tindak pidana itu dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Aksi Demo Mahasiswa Tolak RKUHAP di Gerbang Pancasila Gedung DPR

Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti

Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP

Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka

RUU KUHAP Prioritaskan Perlindungan Warga dan Hilangkan Warisan Kolonial

RUU KUHAP Ditargetkan Berlaku Bareng KUHP 2026, Masyarakat Diharap Beri Masukan

Komisi III Serahkan RUU KUHP ke Baleg DPR

Dekolonialisasi dan Modernisasi Hukum Pidana Indonesia

Arsul Sani Sebut Beragam Negara Dapat Indormasi Keliru Soal KUHP Baru

Wamenkumham Sebut PBB Sangat Terlambat Jika Beri Bantuan Terkait KUHP
