DPR Targetkan Pengesahan RKUHP Awal Juli 2022
Ilustrasi RKUHP. Foto: ICW
MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat, melalui Komisi III terus melakukan pembahasan atas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto menyatakan pihaknya menargetkan RKUHP bisa disahkan pada masa sidang V tahun persidangan 2021-2022 ini, di mana penutupannya akan digelar pada 7 Juli mendatang.
Baca Juga:
DPR Sebut Tak Ada Alasan Hapus Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP
“Diusahakan bisa selesai pada masa sidang ini," kata Bambang Wuryanto di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/6).
Meski begitu, Bambang mengatakan apabila belum rampung pada masa sidang ini maka pihaknya akan menunda pengesahan RKHUP tersebut.
“Tapi kalau belum (rampung) ya kita mundur,” imbuhnya.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini juga merespons pernyataan Wamenkumham yang menyebut RKUHP batal disahkan di sidang paripurna pada awal Juli mendatang.
Baca Juga:
Pemerintah dan DPR Perlu Atur Batasan Terkait Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP
Menurut Bambang, itu sah-sah saja sebagai sebuah pendapat dari pemerintah. Namun, kata dia, dalam politik segala kemungkinan bisa saja terjadi.
“Bahasa kemungkinan itu di politik bisa-bisa saja mungkin, bisa-bisa saja tidak. Nah, kan politik itu seni untuk menciptakan kemungkinan. Yang tidak melanggar prosedur, karena di DPR prosedur itu yang paling utama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang mengklaim semua Fraksi di DPR sepakat untuk mengesahkan RKUHP pada masa sidang tahun ini, tepatnya pada 7 Juli 2022 mendatang.
“Semua sepakat. Ini tinggal prosedurnya bisa selesai atau tidak. Subtansi peraturan perundangannya dalam kaitan ini RKUHP-nya rampung. Tetapi prosedurnya yang belum," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Pemerintah Tegaskan Tidak akan Hapus Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Keadaan Korban Bencana Sumatra Makin Mengkhawatirkan, Komisi V DPR: Pemerintah tak Perlu Malu dan Alergi Terima Bantuan Asing
Komisi V DPR Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
22 Tewas dalam Kebakaran Terra Drone, DPR Tekankan Audit Standar Keselamatan Gedung
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok