DPR Targetkan Pengesahan RKUHP Awal Juli 2022
Ilustrasi RKUHP. Foto: ICW
MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat, melalui Komisi III terus melakukan pembahasan atas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto menyatakan pihaknya menargetkan RKUHP bisa disahkan pada masa sidang V tahun persidangan 2021-2022 ini, di mana penutupannya akan digelar pada 7 Juli mendatang.
Baca Juga:
DPR Sebut Tak Ada Alasan Hapus Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP
“Diusahakan bisa selesai pada masa sidang ini," kata Bambang Wuryanto di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/6).
Meski begitu, Bambang mengatakan apabila belum rampung pada masa sidang ini maka pihaknya akan menunda pengesahan RKHUP tersebut.
“Tapi kalau belum (rampung) ya kita mundur,” imbuhnya.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini juga merespons pernyataan Wamenkumham yang menyebut RKUHP batal disahkan di sidang paripurna pada awal Juli mendatang.
Baca Juga:
Pemerintah dan DPR Perlu Atur Batasan Terkait Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP
Menurut Bambang, itu sah-sah saja sebagai sebuah pendapat dari pemerintah. Namun, kata dia, dalam politik segala kemungkinan bisa saja terjadi.
“Bahasa kemungkinan itu di politik bisa-bisa saja mungkin, bisa-bisa saja tidak. Nah, kan politik itu seni untuk menciptakan kemungkinan. Yang tidak melanggar prosedur, karena di DPR prosedur itu yang paling utama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang mengklaim semua Fraksi di DPR sepakat untuk mengesahkan RKUHP pada masa sidang tahun ini, tepatnya pada 7 Juli 2022 mendatang.
“Semua sepakat. Ini tinggal prosedurnya bisa selesai atau tidak. Subtansi peraturan perundangannya dalam kaitan ini RKUHP-nya rampung. Tetapi prosedurnya yang belum," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Pemerintah Tegaskan Tidak akan Hapus Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Cegah Virus Nipah, DPR Dorong Kampanye Digital Protokol Kesehatan
DPR RI Ungkap Penyebab Harga Bahan Baku Farmasi Mahal di Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Komisi II DPR RI Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Kunci Pemerintahan Efektif dan Sehat
Strategi Komisi XI DPR RI Akselerasi Ekonomi 2026 Melalui Perlindungan Sosial dan Subsidi Tepat Sasaran
Buntut Trading Halt Beruntun, Dirut BEI Buktikan Tanggung Jawab Moral Melalui Pengunduran Diri
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
Banjir Jawa, DPR Nilai Modifikasi Cuaca hanya Solusi Jangka Pendek
Dana Bagi Hasil Balikpapan Dipangkas hingga 70 Persen, DPR: itu Hak Daerah yang Wajib Dikembalikan
Komisi XII DPR Soroti Mafia Migas, Penyalahgunaan BBM Dinilai sebagai Kejahatan Sistematis