Kejagung Telusuri Aset Tersangka Korupsi PT Asabri di Kalimantan
Selasa, 23 Februari 2021 -
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri aset para tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri. Penyidik saat ini sedang mendalami informasi aset yang berada di Kalimantan.
"Masih ditelusuri semua, sekarang kawan kawan ada yang di Kalimantan, saya informasi sedikit apapun akan kita lanjutin perlu dicek kebenarannya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/2).
Baca Juga
MAKI Temukan Aset Dugaan Korupsi Asabri Rp171 Miliar di Solo
Namun, Ali belum mau menyampaikan lebih jauh perihal aset tersebut. Dia menegaskan, semua aset yang berkaitan dengan dugaan korupsi PT Asabri akan didata dan ditelusuri.
Sementara terkait perkembangan proses penyidikan, Ali menyebut tim yang menangani perkara masih menginventaris barang bukti.
"Saya dengar tadi baru Dirdik (Direktur penyidikan) rapat di lantai 6 menginvetariasi barang bukti yang disita," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi Asabri, Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka. Dua orang mantan Dirut PT. Asabri yang ditetapkan tersangka yakni, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.
Sementara, untuk enam tersangka lainnya yakni BE selaku mantan direktur keuangan PT. Asabri; HS selaku Direktur PT. Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri; LP Dirut PT. Prima Jaringan; BT dan HH.
Terakhir, Kejagung juga menetapkan Jimmy Sutopo (JS) selaku Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation sebagai tersangka.
Jimmy Sutopo merupakan pihak swasta yang ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka terhadapnya berdasarkan surat perintah nomor print 09/f.2/fd.2/02/2021 tertanggal 15 Februari 2021. (Pon)
Baca Juga
Kejagung Titipkan Tersangka Korupsi ASABRI Jimmy Sutopo di Rutan KPK