Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi Proyek Listrik Batam
Rabu, 27 Oktober 2021 -
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung meringkus AM, buron terpidana kasus korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau pada era 2011 hingga 2012. Ia ditangkap di sekitar wilayah Sunter, Jakarta Utara pada Selasa (26/10).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan AM merupakan Direktur CV Indhiang Kuring yang telah divonis dalam kasus yang merugikan keuangan negara itu.
Baca Juga
Bareskrim Polri Tangkap Buronan Penipu yang Rugikan Negara Rp 233 Miliar
"Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar dari total anggaran Rp 10 miliar," kata Leonard kepada wartawan, Rabu (27/10).
Ia menjelaskan AM divonis bersalah pada 3 November 2017 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang nomor 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg.
AM dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga, Majelis Hakim PN Tanjung Pinang menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 150 juta.
"Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," jelas Leonard.
Hanya saja, lanjut Leonard, AM tidak datang memenuhi panggilan yang dilayangkan secara patut oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam.
Sebab itu, terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron hingga akhirnya berhasil diamankan di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Leonard menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
"Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," kata Leonard. (Knu)
Baca Juga
Buronan Teroris Poso Belum Tertangkap, Operasi Madago Raya Diperpanjang