Bareskrim Polri Tangkap Buronan Penipu yang Rugikan Negara Rp 233 Miliar
Bareskrim Polri (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Merahputih.com - Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus penipuan yang merugikan negara Rp 233 miliar bernama IR Burhanuddin.
Tersangka yang juga masuk dalam daftar buron ini ditangkap pada Selasa (5/10) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Bareskrim Periksa Eks Menpora Adhyaksa Dault dalam Kasus Dugaan Penipuan
"Iya betul (ditangkap)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/10).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkap tersangka melakukan penipuan terhadap PT Sinar Indahjaya Kencana dan PT Wika Beton pada 2016 lalu.
Adapun modusnya berupa penjualan lahan yang diagunkan oleh pihak Qatar National Bank (QNB).
"Terlibat kasus penipuan dan penggelapan yang telah merugikan negara sebesar Rp233 miliar. Modusnya dengan menjual lahan yang diagunkan," terang Andi.
Baca Juga:
David Noah Bakal Dikonfrontasi dengan Pelapor Kasus Dugaan Penipuan Rp 1 Miliar
Andi belum bisa membeberkan perkembangan terkini kasus tersebut karena proses pemeriksaan terus berlangsung. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi