David Noah Bakal Dikonfrontasi dengan Pelapor Kasus Dugaan Penipuan Rp 1 Miliar


Tangkapan layar klarifikasi David NOAH soal tudingan penggelapan uang Rp1,1 miliar, Jumat, (13/8). (ANTARA/Suci Nurhaliza)
MerahPutih.com - Penyidik Polda Metro Jaya bakal mengonfrontasikan musisi David Kurnia Albert alias David Noah dengan pelapor Lina Yunita.
Keduanya bakal dipertemukan dalam proses kasus dugaan penggelapan dan penipuan uang Rp 1,1 miliar, Senin (30/8) pekan depan.
Konfrontasi digelar untuk memastikan apakah benar David sudah membayar sebagian uang yang diperkarakan.
Baca Juga:
"Karena waktu pemeriksaan dari Rp 1,150 miliar yang diperkarakan, D mengaku telah membayar sebagian," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (27/8).
Menurut Yusri, kedua belah pihak akan membawa bukti-bukti untuk mengetahui berapa jumlah yang sudah dibayarkan.
"Nanti kalau sudah ketemu, dan D berniat untuk melunasinya, sisanya disesuaikan dengan yang sudah dibayar sebelumnya, maka kita akan upayakan restorative justice," ungkapnya.

Sementara itu, penyidik juga sudah memeriksa dua terlapor lainnya berinisial YS dan WAS, yang saat ini statusnya merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya ditahan terkait kasus lain.
"Bukan kasus yang ini, ada kasus lain lagi. Kemarin sore kita sudah lakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," katanya.
Sekadar informasi, Lina Yunita membuat laporan polisi terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang diduga dilakukan David Noah, Yudhi Sulistiyono, dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya, Kamis (5/8) lalu.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, terkait dugaan pelanggaran pasal 372 KUHP dan 378 KUHP.
Berdasarkan informasi, perkara ini berkaitan dengan proyek pembuatan kapal.
Baca Juga:
Dicecar 31 Pertanyaan, David Noah Bantah Lakukan Penipuan Rp 1 Miliar
Kasus ini bermula ketika para terlapor meminta bantuan kepada pelapor untuk talangan dana terkait operasional proyek.
Terlapor menjanjikan akan mengembalikan dana dalam kurun waktu 3 sampai 6 bulan dengan jaminan dua lembar cek tunai.
Korban kemudian memberikan uang dengan total sebanyak Rp 1,150 miliar. Namun, seiring berjalannya waktu terlapor diduga ingkar janji. (Knu)
Baca Juga:
David Noah Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Terkait Kasus Dugaan Penipuan Rp 1 Miliar
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
