David Noah Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Terkait Kasus Dugaan Penipuan Rp 1 Miliar


Tangkapan layar klarifikasi David NOAH soal tudingan penggelapan uang Rp1,1 miliar, Jumat, (13/8). (ANTARA/Suci Nurhaliza)
MerahPutih.com - Keyboardist band Noah, David Kurnia Albert Dorfel alias David tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Ia diperiksa terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp 1,1 miliar.
"Yang bersangkutan kini tengah menjalani pemeriksaan di Krimum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (24/8).
Baca Juga
Lulusan akademi kepolisian (Akpol) tahun 1991 tersebut enggan menjelaskan materi pemeriksaan tim penyidik terhadap David.
"Saat ini yang bersangkutan masih dimintai klarifikasi terkait dengan kasusnya," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, David NOAH dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Lina Yunita terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 1,1 miliar. Laporan tersebut diterima SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis (5/8).
Kuasa hukum pelapor Lina Yunita, Debu Waluyo menjelaskan kliennya meminjamkan uang kepada David yang saat itu tengah membutuhkan dana untuk proyek pengadaan kapal.

Peminjaman uang tersebut diberikan dengan syarat akan dikembalikan dalam jangka waktu enam bulan beserta keuntungannya.
"Namun, uang tersebut tidak dikembalikan sesuai dengan perjanjiannya. Total kerugiannya mencapai Rp 1,1 miliar," kata Devi.
Selain David Noah, Lina juga melaporkan satu orang lain bernama Yudhi Sulistyono. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (Knu)
Baca Juga
David Noah Mangkir Pemeriksaan Kasus Dugaan Penipuan, Ini Alasannya
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
