David Noah Mangkir Pemeriksaan Kasus Dugaan Penipuan, Ini Alasannya


Tangkapan layar klarifikasi David NOAH soal tudingan penggelapan uang Rp1,1 miliar, Jumat, (13/8). (ANTARA/Suci Nurhaliza)
MerahPutih.com - Musisi David "Noah" mangkir dari pemanggilan Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penggelapan uang Rp 1 miliar.
Rencananya, pemilik nama lengkap David Kurnia Albert Dorfel tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan bersama dua rekannya yakni YS dan EAS.
Pihak David enggan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya lantaran mengaku belum menerima surat panggilan.
Baca Juga:
Hal tersebut diungkap kuasa hukumnya, Hendra Prawira Sanjaya.
"Mohon maaf sampai saat ini, kami belum menerima surat undangan sebagaimana yang dimaksud," jelas Hendra dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (20/8).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membantah argumen dari kuasa hukum David, Hendra Prawira Sanjaya soal belum diterimanya surat pemanggilan pemeriksaan.

Yusri menyebut, penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan beberapa waktu lalu.
Namun, kewenangan untuk hadir dalam pemeriksaan tetap berada di tangan David.
"Silakan saja, kan yang bersangkutan hanya diundang. Yang diundang Davidnya, sama tiga orang, masa enggak terima (surat) semua tiga orang yang diundang interview itu," ujar Yusri.
"Tapi, yang jelas kami mengharapkan agar dia bisa datang, karena yang terlapor kalau diundang itu lebih bagus, karena bisa membela diri. Kalau enggak datang gimana? Ya jelas boleh saja," terangnya.
Baca Juga:
Polda Metro akan Panggil David 'Noah' Terkait Kasus Dugaan Penipuan
Diketahui, Lina Yunita melaporkan keyboardist band Noah, David ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/3761/VII/2021/SPKT pada Kamis (5/8) lalu.
David dilaporkan atas dugaan penipuan sebesar Rp 1,1 miliar terkait dengan bisnis pembuatan kapal dengan tenor pengembalian selama 6 bulan. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Berencana Panggil Pihak yang Laporkan David Noah
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
