Kapolda Metro Ungkap Detik-Detik Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kejadian saat Salat Jumat

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
Kapolda Metro Ungkap Detik-Detik Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kejadian saat Salat Jumat

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri. (Foto: Dok. humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengungkapkan kronologi sementara peristiwa ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang terjadi pada Jumat (7/11).

Asep menjelaskan, ledakan terjadi saat pelaksanaan Salat Jumat, tepatnya ketika khotbah Jumat sedang berlangsung.

“Itu pas sudah khotbah ya,” ujar Asep kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/11).

Meski demikian, Asep menuturkan bahwa pihaknya belum dapat menjelaskan detail penyebab ledakan, karena tim masih melakukan pendalaman dan penyelidikan di lokasi kejadian.

“Masih didalami, ini kan baru kejadian. Tim sedang bekerja dan nanti hasilnya akan kami sampaikan ke media,” katanya.

Baca juga:

Densus 88 belum Pastikan Ledakan di SMAN 72 Aksi Terorisme

BPBD DKI Ungkap Kronologi dan Jumlah Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara

Polisi Selidiki Dugaan Teror Dibalik Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta

Kapolda menambahkan, tim penjinak bom (Jibom) dari Gegana telah diterjunkan untuk melakukan sterilisasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan data sementara yang diterima pihak kepolisian, terdapat 54 orang menjadi korban akibat ledakan tersebut.

Puluhan korban mengalami luka bakar, luka akibat serpihan ledakan, serta luka ringan lainnya.

“Total ada 54 korban yang sudah dilarikan ke RS Yarsi dan RS Islam Cempaka Putih,” ujar Asep.

Hingga kini, polisi bersama tim penjinak bom dan BPBD DKI Jakarta masih melakukan pendalaman sumber ledakan serta memverifikasi kondisi korban di lapangan. (Knu)

#Ledakan Misterius #Sekolah #Polda Metro Jaya #Kapolda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sekolah Swasta di Jakarta Dibebaskan Bayar Pajak Bumi dan Bangunan, Zaman Ahok dan Anies Tidak Bisa
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025 dan berlaku untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Desember 2025
Sekolah Swasta di Jakarta Dibebaskan Bayar Pajak Bumi dan Bangunan, Zaman Ahok dan Anies Tidak Bisa
Indonesia
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
Lalu Hadrian menegaskan bahwa hambatan pendidikan di Papua memang nyata adanya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
Indonesia
Roy Suryo Cs Kecele! Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Gagal Total Hapus Status Tersangka
Melalui metodologi saintifik yang ketat, penyidik membandingkan dokumen utama dengan dokumen pembanding dari tahun dan lembaga penerbit yang sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Roy Suryo Cs Kecele! Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Gagal Total Hapus Status Tersangka
Indonesia
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Kubu Jokowi meminta tersangka kasus tudingan ijazah palsu segera disidang. Polda Metro Jaya telah menjadwalkan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Olahraga
Polda Metro Bangga 3 Polwan Mereka Bawa Pulang Medali SEA Games
Di tengah padatnya tugas polisi, tiga Polwan Polda Metro Jaya membuktikan kedisiplinan mereka berbuah manis di SEA Games 2025.
Wisnu Cipto - Minggu, 14 Desember 2025
Polda Metro Bangga 3 Polwan Mereka Bawa Pulang Medali SEA Games
Indonesia
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Dari 207 laporan terdiri dari 199 laporan pengaduan pernikahan belum terlaksana, sedangkan delapan aduan sudah terlaksana.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Indonesia
22 Korban Terluka, Sopir Pengantar MBG Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polisi
Polisi menetapkan AI, sopir mobil MBG, sebagai tersangka kecelakaan yang melukai 22 orang di SDN Kalibaru 01 Cilincing. Insiden dipastikan murni kelalaian.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Desember 2025
22 Korban Terluka, Sopir Pengantar MBG Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polisi
Indonesia
Pascainsiden Mobil SPPG, SDN 01 Kalibaru Terapkan PJJ untuk Sementara
SDN 01 Kalibaru menerapkan PJJ setelah insiden mobil SPPG menabrak 20 murid dan seorang guru.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Desember 2025
Pascainsiden Mobil SPPG, SDN 01 Kalibaru Terapkan PJJ untuk Sementara
Indonesia
Imbas Kecelakaan di SDN 01 Kalibaru, BGN Bakal Benahi Sistem Keselamatan Sopir Mobil MBG
BGN akan memperbaiki sistem keselamatan sopir mobil MBG, setelah insiden kecelakaan di SDN 01 Kalibaru, Cilincing.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Imbas Kecelakaan di SDN 01 Kalibaru, BGN Bakal Benahi Sistem Keselamatan Sopir Mobil MBG
Indonesia
Tabrak Belasan Siswa, Sopir Mobil MBG Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Sopir mobil MBG yang tabrak belasan siswa SDN 01 Kalibaru, kini terancam hukuman lima tahun penjara.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Tabrak Belasan Siswa, Sopir Mobil MBG Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Bagikan