Kejagung Sudah Periksa 130 Orang Terkait Kasus Jiwasraya
Kamis, 16 Januari 2020 -
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung telah memeriksa 130 saksi dan dua ahli terkait dugaan korupsi di perusahaan asuransi plat merah PT Jiwasraya. Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, (16/1).
"Tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi saksi baik intenral dan eksternal asusransi jiwasraya dan telah memeriksa sebanyak 130 orang saksi dan dua orang ahli," kata ST Burhanuddin
Baca Juga
ST Burhanuddin juga menjelaskan bahwa penyidik Kejagung telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian negara kepada BPK RI
"Pada kesempatan yang lalu kami bersama- bersama dengan tim penyidik serta Badan Pemeriksa Keuangan," ujarnya.

Menurut ST Burhanuddin dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan penyimpangan dalam penjualan produk js saving plan dan investasi saham dan reksa dana yang mengakibatkan kerugian negara pada PT asuransi jiwasraya.
"Perhitungan kerugian keuangan negara akan dilakukan secara simultan dengan pemeriksaan investigasi," imbuhnya.
Baca Juga
Mantan Bos Jiwasraya Jadi Tersangka Korupsi dan Langsung Ditahan
ST Burhanuddin mengatakan penyidik Kejagung dan tim pemeriksa BPK telah sepakat berkoordinasi untuk penyediaan bukti- bukti yang diperlukan dalam rangka perhitungan kerugian negara.
"Tim penyidik telah melakukan penggeledahan beberapa antara lain adalah PT Trada Alam Mineral, kemudian PT POl Advista Asset Manajemen pt milenium manajemen finansial aset manajemen, ini sebanyak 115 tempat kami lakukan penggeledahan dan menyita aset," tegas dia.
Selain itu, lanjut dia, Kejagung sudah mengajukan surat permohonan kepada PPATK untuk dilakukan penelurusan transaksi yang mencurigakan terhadap pihak- pihak terkait baik internal maupun eksternal PT Asuransi Jiwasraya.
Baca Juga
PKS Pastikan Perjuangkan Pengusutan Kasus Jiwasraya Sampai Tuntas
ST Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya sudah mengajukan surat permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dilakukan oemeriksaan audit forensik dalam pemyidikan perkara a quo
"Kami telah melakukan pemeriksaan ahli dan ahli perasuransian dari OJK. Kita melakukan koordinasi, komunikasi secara intensif dengan pihak manajemembpt asuran jiwasraya," ungkapnya.

ST Burhanuddin menegaskan bahwa tim penyidik telah menginventarisasi dan menganalisa surat-surat dokumen yang disita dalam penggeledahan
Baca Juga
DPR Sarankan Pemerintah Prioritaskan Kasus Jiwasraya Ketimbang Asabri
"Kami telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap 13 orang terkait dengan perkara asuransi jiwasraya dan telah menetapkan lima orang tersangka dan telah mengeluarkan surat perintah penahanan atas lima orang tersangka tersebut," pungkasnya. (Pon)