MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra membantah pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mengaitkan proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Soedeson, tidak ada aturan yang mewajibkan aparat penegak hukum meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.
Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin Presiden,
kata Soedeson dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7).
Soedeson mengatakan ketentuan mengenai imunitas jaksa dalam Undang-Undang Kejaksaan sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum tanpa memandang jabatan.
Baca juga:
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,
ujarnya.
Politikus Golkar itu juga meminta Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung menangani perkara Febrie secara profesional. Menurutnya, tim yang beranggotakan sejumlah mantan jaksa KPK harus menjaga kepercayaan publik dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar Presiden Prabowo tidak dikaitkan dengan proses hukum yang sedang berlangsung. Menurut Soedeson, Presiden telah menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak. Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini masalah yang berurusan dengan penegakan hukum,
katanya.
Sebelumnya, Hotman Paris menyebut perkara yang menjerat Febrie sebagai bentuk kriminalisasi. Ia mengaku bersedia menjadi kuasa hukum Febrie tanpa mempertimbangkan bayaran karena menilai mantan Jampidsus itu berjasa dalam menyelamatkan aset negara.
Hotman juga mengungkapkan dirinya telah menjadi pengacara Presiden Prabowo selama sekitar 25 tahun. Menurutnya, Febrie merupakan sosok yang dibanggakan Presiden karena dinilai berhasil mengembalikan aset negara hingga ratusan triliun rupiah. (Pon)

