Kejagung Sudah Periksa 130 Orang Terkait Kasus Jiwasraya


Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin (Ant)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung telah memeriksa 130 saksi dan dua ahli terkait dugaan korupsi di perusahaan asuransi plat merah PT Jiwasraya. Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, (16/1).
"Tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi saksi baik intenral dan eksternal asusransi jiwasraya dan telah memeriksa sebanyak 130 orang saksi dan dua orang ahli," kata ST Burhanuddin
Baca Juga
ST Burhanuddin juga menjelaskan bahwa penyidik Kejagung telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian negara kepada BPK RI
"Pada kesempatan yang lalu kami bersama- bersama dengan tim penyidik serta Badan Pemeriksa Keuangan," ujarnya.

Menurut ST Burhanuddin dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan penyimpangan dalam penjualan produk js saving plan dan investasi saham dan reksa dana yang mengakibatkan kerugian negara pada PT asuransi jiwasraya.
"Perhitungan kerugian keuangan negara akan dilakukan secara simultan dengan pemeriksaan investigasi," imbuhnya.
Baca Juga
Mantan Bos Jiwasraya Jadi Tersangka Korupsi dan Langsung Ditahan
ST Burhanuddin mengatakan penyidik Kejagung dan tim pemeriksa BPK telah sepakat berkoordinasi untuk penyediaan bukti- bukti yang diperlukan dalam rangka perhitungan kerugian negara.
"Tim penyidik telah melakukan penggeledahan beberapa antara lain adalah PT Trada Alam Mineral, kemudian PT POl Advista Asset Manajemen pt milenium manajemen finansial aset manajemen, ini sebanyak 115 tempat kami lakukan penggeledahan dan menyita aset," tegas dia.
Selain itu, lanjut dia, Kejagung sudah mengajukan surat permohonan kepada PPATK untuk dilakukan penelurusan transaksi yang mencurigakan terhadap pihak- pihak terkait baik internal maupun eksternal PT Asuransi Jiwasraya.
Baca Juga
PKS Pastikan Perjuangkan Pengusutan Kasus Jiwasraya Sampai Tuntas
ST Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya sudah mengajukan surat permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dilakukan oemeriksaan audit forensik dalam pemyidikan perkara a quo
"Kami telah melakukan pemeriksaan ahli dan ahli perasuransian dari OJK. Kita melakukan koordinasi, komunikasi secara intensif dengan pihak manajemembpt asuran jiwasraya," ungkapnya.

ST Burhanuddin menegaskan bahwa tim penyidik telah menginventarisasi dan menganalisa surat-surat dokumen yang disita dalam penggeledahan
Baca Juga
DPR Sarankan Pemerintah Prioritaskan Kasus Jiwasraya Ketimbang Asabri
"Kami telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap 13 orang terkait dengan perkara asuransi jiwasraya dan telah menetapkan lima orang tersangka dan telah mengeluarkan surat perintah penahanan atas lima orang tersangka tersebut," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Jaksa Mulai Cari Relawan Jokowi Silfester Matutina Buat Segera Dibui

DPR Dukung Kenaikan Anggaran Lembaga Peradilan Demi Kesejahteraan Hakim dan Integritas Hukum

Jaksa yang ‘Seret’ Tom Lembong ke Penjara dan Bongkar Skandal Korupsi Pertamina Dipromosikan Jadi Kajati Sulawesi Tenggara

Bantah Isu Mundur, Jaksa Agung: Itu Hak Prerogatifnya Presiden

Bantah ST Burhanuddin Mundur dari Jaksa Agung, Kejagung Tegaskan itu Berita Hoaks

Soal Pengoplosan Pertamax, Jaksa Agung: Itu Bukan Kebijakan Pertamina

Jaksa Agung sebut BBM yang Dijual Pertamina Saat ini Tak Terkait Kasus Korupsi Migas

Jaksa Agung Didesak Perbolehkan KPK Periksa Jampidsus Febrie di Dugaan Kasus Lelang Sitaan Kasus Jiwasraya

[HOAKS atau FAKTA]: Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md Langsung Bongkar Korupsi Rp 300 Triliun Blok Medan
![[HOAKS atau FAKTA]: Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md Langsung Bongkar Korupsi Rp 300 Triliun Blok Medan](https://img.merahputih.com/media/11/03/48/110348bad5ebccdfafc673148119bb4b_182x135.jpeg)
Jaksa Agung Tegaskan Haram Hukumnya Limpahkan Kasus Pengguna Narkotika ke Pengadilan
