Mantan Bos Jiwasraya Jadi Tersangka Korupsi dan Langsung Ditahan
Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan, saat masuk ke kendaraan untuk dibawa ke Rutan Cipinang. ANTARA/Anita Dewi
MerahPutih.com - Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi. Keduanya pun langsung menjalani penahanan.
Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk ditahan selama 20 hari.
Baca Juga:
DPR Sarankan Pemerintah Prioritaskan Kasus Jiwasraya Ketimbang Asabri
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.
Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.
Baca Juga:
Wakil Ketua DPR Waspadai Pansus Jiwasraya Dibawa ke Ranah Politik
Kementerian BUMN memberikan apresiasi atas pengungkan kasus dugaan korupsi di Jiwasraya.
"Kita apresiasi saja, itu pekerjaan dari teman-teman BPK awalnya. Hasil dari BPK kemudian diambil alih oleh teman-teman di Kejaksaan. Kita hormati," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga kepada wartawan di Jakarta.
Arya mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap ketiga orang tersebut berarti semua proses terkait kasus Jiwasraya berjalan.
"Proses hukumnya berjalan dan kita juga (Kementerian BUMN) akan menyelesaikan bagian kami," kata Arya
Menurut Arya, penetapan tersangka merupakan proses yang dilakukan oleh BPK dan kejaksaan. Kementerian BUMN mendorong supaya prosesnya berjalan terus dengan baik. (Knu)
Baca Juga:
Ketua MPR Pesan Pimpinan KPK Perhatikan Kasus Jiwasraya dan Asabri
Bagikan
Berita Terkait
KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M
Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK
Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama
KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar
Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya
KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang
KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB
KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak