Kejagung Sita Uang Tunai Rp 833 Juta dan US$ 1.500 dari Rumah Riza Chalid terkait Korupsi Pertamax Oplosan
Kamis, 27 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Sejumlah dokumen dan uang tunai disita dari rumah pengusaha minyak bumi Muhammad Riza Chalid di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Total uang yang disita mencapai hampir Rp 850 juta dalam bentuk rupiah dan dolar AS. Tak hanya itu, penyidik juga menyita 89 bundel dokumen dan satu CPU dari rumah Riza Chalid.
“Ada uang tunai sebanyak Rp 833 juta dan US$ 1.500 (Rp 24,6 miliar dengan kurs saat ini Rp 16.410),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2).
Baca juga:
Anaknya Jadi Tersangka, Rumah Riza Chalid Ikut Digeledah Terkait Korupsi Minyak Pertamina
Menurut dia, penggeledahan terkait korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.
Putra dari Riza yang bernama Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami memaknai ini rumah yang dijadikan sebagai kantor. Penyidik menemukan 34 ordner yang di dalamnya terdapat berbagai dokumen yang terkait dengan korporasi atau perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan impor dari minyak mentah ini, dan termasuk shipping di dalamnya,” tutur pejabat Kejagung itu.
Baca juga:
Kejagung Buka Peluang Periksa Ahok di Kasus Korupsi Pertamax Oplosan
Harli mengatakan, barang-barang yang disita tersebut saat ini tengah didalami penyidik. “Penyidik terus secara maraton membaca, menganalisis data-data yang ada di dalam, termasuk yang di CPU,” tandas Kapuspenkum.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka. Terbaru dilansir dari Antara, Kejagung menetapkan dua tersangka baru itu yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
Kedua petinggi Pertamina Patra Niaga itu diduga berperan memerintahkan pengopolosan atau penggabungan produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) yang dijual dengan harga RON 92.
Baca juga:
10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Pertamina Masuk Daftar
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS) juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan awal, total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun. (*)