Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Jumat, 13 Mei 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO)

Penyidik Kejagung memeriksa tiga saksi selaku Analis Perdagangan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag). Adapun ketiga saksi tersebut yakni berinisial K, DM, dan AF.

Baca Juga

Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Ekspor Minyak Goreng

“(K, DM, AF) diperiksa terkait mekanisme pengajuan izin ekspor ke Kementerian Perdagangan Republik Indonesia,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/5).

Penyidik juga memeriksa EN selaku Direktur PT JB sebagai saksi untuk didalami soal jumlah minyak goreng yang dipesan ke PHG kemudian alur distribusinya. Saksi lainnya yakni LCW alias WH selaku penasihat kebijakan/analisa juga diperiksa oleh Kejagung.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Baca Juga

Puan Minta Kejagung Usut Tuntas Mafia Minyak Goreng

Diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag non aktif IWW sebagai tersangka kasus izin pemberian ekspor tersebut.

Selain itu, ada juga tiga tersangka lain dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka itu yakni SMA yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs PT PHG, MPT atau Komisaris PT WNI, dan PTS selaku General Manager bagian General Affairs PT MM. (Knu)

Baca Juga

Jawaban Kejagung Ditanya Kapan Mendag Diperiksa Kasus Minyak Goreng

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan