Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Ekspor Minyak Goreng


Dirjen Daglu Kemendag Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4). ANTARA FOTO
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung masih terus melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) periode Januari 2021 sampai Maret 2022.
Oleh karena itu, Kejagung memperpanjang masa penahanan selama 40 hari terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng.
Baca Juga
Jawaban Kejagung Ditanya Kapan Mendag Diperiksa Kasus Minyak Goreng
"Terhitung sejak 9 Mei sampai dengan 17 Juni 2022," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/5)
Keempat tersangka tersebut ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley M.A., dan General Manager di Departemen General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang.
Keempat tersangka tersebut telah ditahan sejak Selasa (19/4) lalu. Tersangka Stanley dan Picare ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara tersangka Master dan Indrasari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Ketut menjelaskan perpanjangan penahanan terhadap empat orang tersangka itu dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai.
"Sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut," sambungnya.
Pada Selasa (10/5), penyidik memeriksa dua orang saksi dari pihak swasta, yakni LCW dan NS. LCW merupakan penasihat kebijakan/analisis pada Independent Research & Advisory Indonesia, sementara NS adalah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," ujarnya
Baca Juga
Kejagung Miliki Bukti Percakapan para Tersangka Kasus Minyak Goreng
Kasus dugaan korupsi ekspor CPO tersebut bermula dari kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di berbagai daerah.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan keempat tersangka itu telah melakukan perbuatan melawan hukum, berupa bekerja sama dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE).
Dengan kerja sama melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan PR yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri serta tidak mendistribusikan CPO ke dalam negeri sebagaimana kewajiban 20 persen dari total ekspor.
Akibat perbuatan para tersangka, perekonomian negara mengalami kerugian yaitu dengan kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng. Hal itu juga menyebabkan terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan nomor 129 juncto nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Kemudian juga ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Draf RUU Tentang Perampasan Aset Saat Ini Disebut Beda Dengan Draf Zaman Jokowi

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
