Kejagung Beberkan Alasan Pencegahan terhadap Dirut Sritex Iwan Kurniawan ke Luar Negeri

Senin, 09 Juni 2025 - Frengky Aruan

Merahputih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) ke luar negeri. Pencegahan ini terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.

Pencegahan terhadap Iwan Kurniawan dilakukan mulai Senin, 19 Mei 2025. Masa cegah itu berlaku hingga enam bulan ke depan.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik.

"Untuk mempermudah penyidikan di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik," kata Harli kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/6).

Harli menyebut pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan Kurniawan dalam waktu dekat.

"Info penyidik minggu ini ya," ucap Harli.

Baca juga:

Kejagung Cegah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Kredit Rp 692 Miliar

Iwan Kurniawan sebelumnya juga telah diperiksa terkait kasus itu pada Senin (2/6). Dia diperiksa dalam statusnya sebagai saksi.

Diketahui, Iwan Kurniawan Lukminto merupakan adik kandung Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto yang telah menjadi tersangka dalam kasus itu.

Harli Siregar mengatakan Iwan pernah menjabat Wakil Direktur Utama di Sritex periode 2014-2023.

Dia mengatakan Iwan juga didalami soal pengajuan kredit yang dilakukan Sritex terhadap sejumlah bank daerah dan bank pemerintah.

"Apakah yang bersangkutan misalnya turut menyetujui atau menandatangani terhadap proses pengajuan kredit itu. Siapa-siapa pihak di PT Sritex yang berkompetensi untuk mengajukan kredit," ujarnya.

Dia mengatakan peran Iwan dalam pengelolaan Sritex penting untuk didalami oleh penyidik. Dia mengatakan Iwan juga didalami soal pengetahuannya terhadap tiga tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, terkait dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank. Iwan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Iwan, Kejagung menetapkan dua orang tersangka lain, yaitu Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata selaku pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan