MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri Bandung resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2025.
Penghentian penyidikan dilakukan karena penyidik belum menemukan aliran dana yang secara nyata diterima para tersangka sehingga unsur tindak pidana korupsi belum terpenuhi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menghormati keputusan Kejaksaan Negeri Bandung yang menghentikan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, Pemkot Bandung sejak awal berkomitmen menghormati seluruh proses hukum yang berjalan serta memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung dengan baik.
Sebagaimana yang pernah saya sampaikan sebelumnya, yang terpenting adalah adanya kepastian hukum. Dengan adanya keputusan ini, saya berharap seluruh pihak dapat menghormati proses yang telah berjalan dan bersama-sama menatap ke depan,
kata Farhan di Bandung, Rabu (4/6).
Farhan menegaskan, fokus Pemkot Bandung saat ini tetap pada peningkatan pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, serta penyelesaian terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Kota Bandung saat ini menghadapi berbagai tantangan yang membutuhkan perhatian, kerja keras, dan kolaborasi dari seluruh elemen masyarakat.
Yang paling penting bagi kami adalah memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang baik, pembangunan terus berjalan dan berbagai persoalan kota dapat ditangani secara optimal,
ujarnya.
Pemkot Bandung, kata ia, akan terus bekerja secara profesional, menjaga stabilitas pemerintahan, memperkuat kolaborasi, serta memastikan seluruh program prioritas dapat dilaksanakan secara efektif demi mewujudkan Kota Bandung yang lebih baik.