Kejagung Beberkan Alasan Pencegahan terhadap Dirut Sritex Iwan Kurniawan ke Luar Negeri

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 09 Juni 2025
Kejagung Beberkan Alasan Pencegahan terhadap Dirut Sritex Iwan Kurniawan ke Luar Negeri

Kapuspenkum kejaksaan Agung Harli Siregar.(foto: Jaksapedia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) ke luar negeri. Pencegahan ini terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.

Pencegahan terhadap Iwan Kurniawan dilakukan mulai Senin, 19 Mei 2025. Masa cegah itu berlaku hingga enam bulan ke depan.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik.

"Untuk mempermudah penyidikan di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik," kata Harli kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/6).

Harli menyebut pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan Kurniawan dalam waktu dekat.

"Info penyidik minggu ini ya," ucap Harli.

Baca juga:

Kejagung Cegah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Kredit Rp 692 Miliar

Iwan Kurniawan sebelumnya juga telah diperiksa terkait kasus itu pada Senin (2/6). Dia diperiksa dalam statusnya sebagai saksi.

Diketahui, Iwan Kurniawan Lukminto merupakan adik kandung Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto yang telah menjadi tersangka dalam kasus itu.

Harli Siregar mengatakan Iwan pernah menjabat Wakil Direktur Utama di Sritex periode 2014-2023.

Dia mengatakan Iwan juga didalami soal pengajuan kredit yang dilakukan Sritex terhadap sejumlah bank daerah dan bank pemerintah.

"Apakah yang bersangkutan misalnya turut menyetujui atau menandatangani terhadap proses pengajuan kredit itu. Siapa-siapa pihak di PT Sritex yang berkompetensi untuk mengajukan kredit," ujarnya.

Dia mengatakan peran Iwan dalam pengelolaan Sritex penting untuk didalami oleh penyidik. Dia mengatakan Iwan juga didalami soal pengetahuannya terhadap tiga tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, terkait dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank. Iwan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Iwan, Kejagung menetapkan dua orang tersangka lain, yaitu Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata selaku pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB. (Knu)

#Iwan Kurniawan Lukminto #Sritex #Kejaksaan #Kejaksaan Agung #Kredit Bank #Pemberian Kredit Bank
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Febrie Adriansyah mengeklaim telah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat Jampidsus. Ia kini menjalani tahap II kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Indonesia
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Kejagung melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel untuk proses penuntutan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG Rp 8,4 Miliar, Jam Rolex Hingga Permata Eks Bos BGN
Kejagung menyita aset mewah milik tiga tersangka korupsi MBG Rp 8,4 miliar. Berupa jam Rolex, mobil mewah, uang tunai, dan permata. Klik untuk detail lengkap!
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG Rp 8,4 Miliar, Jam Rolex Hingga Permata Eks Bos BGN
Indonesia
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tiba di Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Indonesia
Hadapi Era AI dan Transformasi Penegakan Hukum, Kabadiklat Kejaksaan RI Gagas ‘Trisula Hukum Digital’
Kabadiklat Kejaksaan RI, Harli Siregar, menggagas konsep Trisula Hukum Digital untuk menghadapi transformasi penegakan hukum.
Soffi Amira - Rabu, 26 Agustus 2026
Hadapi Era AI dan Transformasi Penegakan Hukum, Kabadiklat Kejaksaan RI Gagas ‘Trisula Hukum Digital’
Indonesia
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Eks Dirdik Jampidsus, Jasman Panjaitan mengatakan, Febrie Adriansyah jujur selama bekerja dengan dirinya.
Soffi Amira - Jumat, 21 Agustus 2026
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Ahli hukum UII menilai, penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul tidak sah. Hal itu diungkapkan saat sidang gugatan praperadilan.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Indonesia
Eks Karyawan Sritex Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Soroti Pesangon yang Belum Dibayar
Ratusan eks karyawan Sritex menggelar upacara HUT ke-81 RI di depan bekas pabrik. Mereka kembali menyoroti pesangon yang belum dibayarkan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Agustus 2026
Eks Karyawan Sritex Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Soroti Pesangon yang Belum Dibayar
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Penyidikan TPPU, Soroti Putusan MK
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti soal penyidikan kasus TPPU. Mereka juga menyoroti putusan MK.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Penyidikan TPPU, Soroti Putusan MK
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Bagikan