Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit

Rabu, 17 September 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Peninjauan Kembali (PK) terpidana Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla telah ditolak.

Namun, Kejaksaan belum juga menahan Komisaris ID FOOD itu yang telah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara di tingkat kasasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menjelaskan Silfester tak kunjung ditahan karena sedang sakit.

Baca juga:

Jaksa Mulai Cari Relawan Jokowi Silfester Matutina Buat Segera Dibui

"Yang jelas yang bersangkutan, sampai terakhir kan yang bersangkutan sakit di rumah sakit," kata Anang, di Kejati Bali, Denpasar, Bali, saat dikonfirmasi awak media, dikutip Rabu (17/9).

Kejagung juga menepis kabar relawan Joko Widodo (Jokowi) itu telah kabur ke luar negeri. "Sekarang masih di Indonesia, yang jelas masih di Indonesia," imbuh Anang.

Anang menambahkan Kejagung juga sudah mengingatkan Kejari Jaksel untuk mengeksekusi bekas relawan Joko Widodo di Pilpres itu.

Baca juga:

Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris

"Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sudah melakukan beberapa pemanggilan. Tinggal kita tunggu lagi langkah-langkah hukum apa yang akan diambil oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tandas Kapuspenkum.

Untuk diketahui, kasus pencemaran nama baik eks Wapres JK yang menyeret Silfester Matutina itu terjadi pada tahun 2017 silam. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan