Kedapatan Membawa Sabu-sabu, Dua Pria Diciduk Polisi di Pos Kamling
Sabtu, 08 April 2017 -
Satuan Narkoba Polres Cirebon, Jawa Barat meringkus dua pria yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu, pada Senin (3/4).
Penangkapan kedua tersangka ini, merupakan hasil pengembangan Sat Narkoba Polres Cirebon dari tersangka HG bin Rahman Tan Harun (alm), yang telah diamankan sebelumnya.
Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra, mengungkapkan, kedua tersangka diringkus di Pos Kamling Widarasari 2, Turut, Kelurahan Sutawinangun, Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon.
Dari tangan kedua tersangka yakni RM bin Kontara (37) warga Jalan Cendrawasih No 19 Widarasari Rt 01 Rw 03 Kelurahan Sutawinagun dan S bin Dulmanap (alm), (42), warga Gang Mushollah Nomor 55 RT 02 RW 01 Desa Jadimulya Kecamatan Gunung Jati, Cirebon, polisi berhasil menyita beberapa paket sabu-sabu yang telah dimasukkan ke dalam plastik sedang.
"Barang bukti yang berhasil kita amanakan 2 paket sedang jenis sabu-sabu yang dimasukan ke dalam plastik klip obat warna bening," kata AKBP Risto Samodra, Sabtu (8/4).
Lanjut Risto, menurut keterangan tersangka RM, bahwa barang haram itu dibeli dari D, salah seorang warga di Kesambi Kota Cirebon.
"Kita masih terus melakukan pengembangan asal mula barang bukti (sabu) itu," kata Risto.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut diamankan guna proses lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Cirebon.
Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat (1) jo UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita ini berdasarkan laporan Mauritz, kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya. Untuk membaca berita lainnya dari Cirebon simak: Kasus HIV/Aids di Cirebon Didominasi Hubungan Seks Sesama Jenis