Kasusnya Viral Sampai ke DPR, ABK Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 05 Maret 2026
Kasusnya Viral Sampai ke DPR, ABK Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati

Terdakwa ABK Kapal Sea Dragon Terawa Fandi Ramadhan sedang berdiskusi dengan penasihat hukumya usai vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan pidana 5 tahun, Kamis (5/3/2026) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa Fandi Ramadhan (25), anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawan, akhirnya lolos dari vonis hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu 2 ton.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menjatuhkan pidana lima tahun penjara dalam sidang pembacaan vonis yang digelar hari ini.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Tiwik, di ruang sidang PN Batam, Kamis (5/3).

Baca juga:

Komisi III DPR Terima Keluarga ABK Fandi Ramadhan dan Keluarga Radiet Ardiansyah Lombok

Usai membaca putusannya, majelis hakim mempersilahkan terdakwa beserta pengacaranya dan JPU untuk memberikan tanggapan. Fandi dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari tersebut. Begitu juga dengan JPU.

Vonis 5 tahun bui ini membuat Fandi lolos dari hukuman mati, meski JPU masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

Keluarga Fandi Belum Puas

Usai persidangan, keluarga Fandi Ramadhan dan juga penasihat hukumnya menyatakan vonis majelis hakim belum memberikan rasa keadilan.

Pihak keluarga ingin Fandi bebas dari segala tuntutan karena tidak terkait dengan jaringan dan tidak tau menahu dengan narkotika yang diangkut dalam kapal.

Kasus tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan yang hanya berstatus ABK itu sempat menjadi sorotan. Bahkan, Komisi III DPR hingga Komisi Yudisial turut memberikan atensi khusus.

Baca juga:

Hanya Bertumpu pada BAP? DPR Soroti Dasar Tuntutan Mati untuk ABK Fandi

Atensi DPR dan KY

Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam serta penyidik BNN terkait tuntutan pidana mati terhadap Fandi.

“Penanganan perkara atas nama saudara Fandi Ramadhan agar menerapkan asas dan prinsip keadilan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Habiburokhman, saat menerima keluarga Fandi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Komisi III juga meminta agar hukuman mati dijadikan upaya terakhir dalam kasus narkotika, bukan tuntutan utama. Mereka menegaskan perlunya kehati-hatian jaksa dalam menyampaikan pendapat di muka umum. (*)

#Kasus Narkoba #Sabu-sabu #Penyelundupan
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pengiriman 10 kg ganja dari Padang ke Sidoarjo. Satu orang pun ditangkap.
Soffi Amira - Minggu, 14 Juni 2026
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Olahraga
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Polisi melepaskan Sterling dengan status jaminan setelah menjalani pemeriksaan awal guna menunggu proses penyelidikan lanjutan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 31 Mei 2026
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Dunia
3 Tewas Terpapar Zat tak Dikenal di New Mexico, AS, Belasan Petugas Penyelamat Masuk Karantina
Pejabat di University of New Mexico Hospital mengonfirmasi 23 pasien yang terpapar telah diperiksa dan didekontaminasi setelah dibawa ke rumah sakit.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
3 Tewas Terpapar Zat tak Dikenal di New Mexico, AS, Belasan Petugas Penyelamat Masuk Karantina
Indonesia
Puluhan Ton Bawang Impor Ilegal dari Malaysia Dimusnahkan, Masuk lewat Jalur Tikus di Kalimantan
Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 20,9 ton.
Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Puluhan Ton Bawang Impor Ilegal dari Malaysia Dimusnahkan, Masuk lewat Jalur Tikus di Kalimantan
Indonesia
Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Bareskrim: tak ada Kompromi, Sanksi Dipecat
Menjadi bukti keseriusan Polri dalam melakukan penegakan hukum secara profesional dan tanpa kompromi.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Bareskrim: tak ada Kompromi, Sanksi Dipecat
Indonesia
Dari Lagu Siti Mawarni, BNN Bongkar Jaringan Sabu di Labuan Batu
BNN RI ungkap jaringan sabu di Labuhan Batu Utara, Sumut, berawal dari keresahan masyarakat lewat lagu viral "Siti Mawarni".
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
Dari Lagu Siti Mawarni, BNN Bongkar Jaringan Sabu di Labuan Batu
Indonesia
Bareskrim Polri tak Pandang Bulu, Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Kaltim akan Jalani Proses Hukum
Polri, dalam hal ini Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, tidak akan tebang pilih.
Dwi Astarini - Senin, 18 Mei 2026
Bareskrim Polri tak Pandang Bulu, Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Kaltim akan Jalani Proses Hukum
Indonesia
Bareskrim Polri Bongkar Kampung Narkoba di Samarinda, Kaltim, Sempat Nyaru Jadi Pembeli
Dalam operasi gabungan tersebut, polisi menangkap 13 tersangka yang memiliki peran berbeda.
Dwi Astarini - Senin, 18 Mei 2026
Bareskrim Polri Bongkar Kampung Narkoba di Samarinda, Kaltim, Sempat Nyaru Jadi Pembeli
Indonesia
Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap Polda Kaltim atas Dugaan Kasus Narkotika
AKP YBA mini sudah ditahan di Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kaltim.
Dwi Astarini - Sabtu, 16 Mei 2026
Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap Polda Kaltim atas Dugaan Kasus Narkotika
Indonesia
Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 760 Kg Merkuri di Tanjung Priok, 2 Orang Ditangkap
Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan 760 kg merkuri di Tanjung Priok. Dalam penggeledahan itu, dua orang ditangkap.
Soffi Amira - Rabu, 13 Mei 2026
Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 760 Kg Merkuri di Tanjung Priok, 2 Orang Ditangkap
Bagikan