Kawal Uji Formil UU Cipta Kerja, KSPI Kibarkan Bendera Merah Putih di 1.000 Pabrik

Kamis, 12 Agustus 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Kofederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi serentak pengibaran bendera Merah Putih di 1.000 pabrik yang tersebar 24 provinsi dan melibatkan puluhan ribu buruh, Kamis, (12/8). Aksi akan dilakukan pada pukul 10.00 sampai dengan 12.00 WIB di halaman pabrik.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi ini dilakukan dalam rangka mengawal sidang lanjutan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja. Di mana pada saat yang bersamaan, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang lanjutan perkara No 6/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh anggota KSPI.

“Dalam aksi ini, para buruh akan mengibarkan bendera Merah Putih sebagai bentuk nasionalisme buruh Indonesia menjelang dirgahayu kemerdekaan Republik Indonesia,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis (12/8).

Baca Juga:

UU Cipta Kerja Diklaim Airlangga Wujudkan Kemandirian Ekonomi

Selain itu, kata dia, dalam aksi ini buruh juga akan membentangkan spanduk yang berisi tiga tuntutan.

"Pertama, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja. Kedua, tingkatkan vaksin, turunkan angka penularan COVID-19, cegah gelombang PHK. Ketiga, berlakukan UMSK tahun 2021," beber Said Iqbal.

Tangkapan layar dari Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers dipantau virtual dari Jakarta, Senin (26/7/2021) (ANTARA/Prisca Triferna)
Tangkapan layar dari Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers dipantau virtual dari Jakarta, Senin (26/7/2021) (ANTARA/Prisca Triferna)

Meski demikian, lanjut Said Iqbal, mengingat saat ini masih dalam massa PPKM Level 4, aksi hanya dilakukan di dalam lingkungan perusahaan dan tidak keluar pintu gerbang.

Aksi juga hanya dilakukan di depan kantor-kantor serikat pekerja dengan jumlah massa yang terbatas.

Baca Juga:

Aksi May Day, Buruh Bawa Nisan Makam 'RIP UU Cipta Kerja'

Ia menegaskan, tidak ada aksi di gedung-gedung pemerintahan seperti Istana Negara, gedung DPR RI, kantor Mahkamah Konstitusi, maupun kantor gubernur, kantor wali kota atau bupati.

“Di tiap-tiap perusahaan hanya diikuti 10-20 orang buruh dengan menerapkan protokol kesehatan. Menjaga jarak, menggunakan masker dan hand satinizer,” tutup Said Iqbal. (Pon)

Baca Juga:

Upah Sektoral dan Cabut UU Cipta Kerja Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2021

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan