Aksi May Day, Buruh Bawa Nisan Makam 'RIP UU Cipta Kerja'

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Mei 2021
Aksi May Day, Buruh Bawa Nisan Makam 'RIP UU Cipta Kerja'

Demo di hari buruh. (Foto: Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Massa dari unsur buruh dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day. Aksi tersebut digelar di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5).

Dalam aksi May Day kali ini, elemen buruh membawa replika nisan makam. Satu di antaranya bertuliskan R.I.P (Rest In Peace) Undang-Undang Cipta Kerja.

"Aksi perayaan May Day ini tema kami usung adalah gelegar perlawanana terhadap UU Omnibus Law. Tuntutan kami batalkan dan cabut UU Cipta Kerja Omnibus Law," kata Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz.

Baca Juga:

THR 100 Persen, Anak Buah Prabowo Sebut Kado Hari Buruh

Riden menjelaskan, setidaknya ada dua tuntutan yang disuarakan kaum buruh dalam May Day hari ini.

Pertama, desakan mencabut atau membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Mereka meminta para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memenangkan uji formil dan materiil yang diajukan kaum buruh.

Sementara isu kedua, meminta berlakukan kembali Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di tahun 2021.

Riden melanjutkan, aksi unjuk rasa kaum buruh hari ini akan diperpendek. Mengingat aksi digelar di tengah pandemi COVID-19. Aksi giliran bagi KSPI-FSPMI digelar hanya sampai pukul 13.00 WIB.

"Durasi aksi kami lagi - lagi karena kami menaati prokes COVID-19, kami melakukan aksi dari 09.30 - 13.00 WIB. Jadi durasi kami pendekan karena menghindari supaya kesehatan kita semua tetap terjaga,"

Sementara, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mendampingi perwakilan massa buruh ke gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Salah seorang perwakilan massa buruh yang mendatangi gedung MK bersama Kapolda Metro Jaya adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Pengamanan demo buruh. (Foto: TMC Polda Metro Jaya)
Pengamanan demo buruh. (Foto: TMC Polda Metro Jaya)

Wakil Presiden KSPI, Riden Hatam Aziz mengatakan, sebanyak 20 sampai 30 buruh sebagai perwakilan diterima masuk ke gedung MK. Mereka menyerahkan petisi.

"Hari ini aksi kami menunggu pimpinan kami, nanti aksi masa tetap di sini. Kemudian kami perwakilan 20 atau 30 orang diterima MK. Kami paham gugatan sudah masuk, kami serahkan petisi," kata Riden di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Rampung menyerahkan petisi ke MK, perwakilan massa buruh akan bergerak ke Istana Negara. Mereka juga berencana menyerahkan petisi terkait
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 kepada perwakilan (Kepala Staf Kepresidenan).

"Selesai di MK kami akan ke Istana Negara, di Istana Negara kami dapat konfrm insya allah bisa diterima KSP, kami hormati tidak ada dialog kami sampaikan petisi kami terhadap UU Nomor 11 tahun 2020," kata dia. (Pon)
tutup dia. (Pon)

Baca Juga:

Upah Sektoral dan Cabut UU Cipta Kerja Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2021

#Buruh #Hari Buruh #May Day
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Begini Progres Revisi UU Ketenagakerjaan, Bakal Jadi Inisiatif DPR
Fkus pembahasan dalam forum konsultasi yakni pengupahan, PKWT, alih daya, PHK, pesangon, waktu kerja dan waktu istirahat/cuti, dan tenaga kerja asing.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Begini Progres Revisi UU Ketenagakerjaan, Bakal Jadi Inisiatif DPR
Indonesia
Ratu Belanda Maxima Cek Kualitas Hidup Buruh Pabrik Tekstil
Kedatangan Maxima bagian dari kegiatan RISE atau Reimagining Industry to Support Equality yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup para buruh di Sragen.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Ratu Belanda Maxima Cek Kualitas Hidup Buruh Pabrik Tekstil
Indonesia
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
KSPI secara tegas menolak metode perhitungan yang digunakan Kemenaker, yang.hanya menghasilkan kenaikan sekitar 3,5–3,75 persen.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 November 2025
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Indonesia
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
Pada tahun sebelumnya Presiden memberikan nilai indeks tertentu sebesar 0,8 hingga 0,9 yang ditujukan untuk memperkuat konsumsi domestik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
Indonesia
3 Opsi Buruh Terkait Kenaikan Upah Minumum
Said menolak cara perhitungan yang digunakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk kenaikan UMP tahun depan,
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
3 Opsi Buruh Terkait Kenaikan Upah Minumum
Indonesia
Promono Belum Putuskan Kenaikan UMP Jakarta 2025 Sesuai Kemauan Buruh Rp 6 Juta
Diketahui, Senin (17/11) siang, ratusan buruh dari berbagai elemen menggelar aksi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. Kedatangan mereka menuntut Gubernur Pramono untuk kenaikan UMP 10 persen menjadi Rp 6 juta.
Frengky Aruan - Selasa, 18 November 2025
Promono Belum Putuskan Kenaikan UMP Jakarta 2025 Sesuai Kemauan Buruh Rp 6 Juta
Indonesia
Buruh Jakarta Minta Pramono Tetapkan UMP Rp 6 Juta Buat 2026
Massa ingin bertemu langsung dengan Gubernur Pramono untuk menyampaikan tuntutannya. Namun, keinginan para buruh untuk bertemu Gubernur Pramono tak terwujud.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Buruh Jakarta Minta Pramono Tetapkan UMP Rp 6 Juta Buat 2026
Indonesia
Kakak Marsinah Titip Pesan Kepada Presiden Prabowo Subianto: Hapus Total Sistem Outsourcing
Kakak Pahlawan Nasional Marsinah, Marsini, menitipkan pesan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara untuk menghapus total praktik outsourcing demi stabilitas rumah tangga buruh
Angga Yudha Pratama - Senin, 10 November 2025
Kakak Marsinah Titip Pesan Kepada Presiden Prabowo Subianto: Hapus Total Sistem Outsourcing
Indonesia
Sektor Pertanian Paling Banyak Serap Tenaga Kerja, 146,54 Juta Orang Indonesia Bekerja Sebagai Buruh
Sektor pertanian berkontribusi sebesar 28,15 persen dalam penyerapan tenaga kerja di Agustus 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 November 2025
Sektor Pertanian Paling Banyak Serap Tenaga Kerja, 146,54 Juta Orang Indonesia Bekerja Sebagai Buruh
Indonesia
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Perusahaan besar dengan omzet miliaran rupiah semestinya mampu memberi upah lebih baik.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Bagikan