Aksi May Day, Buruh Bawa Nisan Makam 'RIP UU Cipta Kerja'


Demo di hari buruh. (Foto: Ponco)
MerahPutih.com - Massa dari unsur buruh dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day. Aksi tersebut digelar di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5).
Dalam aksi May Day kali ini, elemen buruh membawa replika nisan makam. Satu di antaranya bertuliskan R.I.P (Rest In Peace) Undang-Undang Cipta Kerja.
"Aksi perayaan May Day ini tema kami usung adalah gelegar perlawanana terhadap UU Omnibus Law. Tuntutan kami batalkan dan cabut UU Cipta Kerja Omnibus Law," kata Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz.
Baca Juga:
THR 100 Persen, Anak Buah Prabowo Sebut Kado Hari Buruh
Riden menjelaskan, setidaknya ada dua tuntutan yang disuarakan kaum buruh dalam May Day hari ini.
Pertama, desakan mencabut atau membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Mereka meminta para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memenangkan uji formil dan materiil yang diajukan kaum buruh.
Sementara isu kedua, meminta berlakukan kembali Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di tahun 2021.
Riden melanjutkan, aksi unjuk rasa kaum buruh hari ini akan diperpendek. Mengingat aksi digelar di tengah pandemi COVID-19. Aksi giliran bagi KSPI-FSPMI digelar hanya sampai pukul 13.00 WIB.
"Durasi aksi kami lagi - lagi karena kami menaati prokes COVID-19, kami melakukan aksi dari 09.30 - 13.00 WIB. Jadi durasi kami pendekan karena menghindari supaya kesehatan kita semua tetap terjaga,"
Sementara, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mendampingi perwakilan massa buruh ke gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Salah seorang perwakilan massa buruh yang mendatangi gedung MK bersama Kapolda Metro Jaya adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Wakil Presiden KSPI, Riden Hatam Aziz mengatakan, sebanyak 20 sampai 30 buruh sebagai perwakilan diterima masuk ke gedung MK. Mereka menyerahkan petisi.
"Hari ini aksi kami menunggu pimpinan kami, nanti aksi masa tetap di sini. Kemudian kami perwakilan 20 atau 30 orang diterima MK. Kami paham gugatan sudah masuk, kami serahkan petisi," kata Riden di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Rampung menyerahkan petisi ke MK, perwakilan massa buruh akan bergerak ke Istana Negara. Mereka juga berencana menyerahkan petisi terkait
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 kepada perwakilan (Kepala Staf Kepresidenan).
"Selesai di MK kami akan ke Istana Negara, di Istana Negara kami dapat konfrm insya allah bisa diterima KSP, kami hormati tidak ada dialog kami sampaikan petisi kami terhadap UU Nomor 11 tahun 2020," kata dia. (Pon)
tutup dia. (Pon)
Baca Juga:
Upah Sektoral dan Cabut UU Cipta Kerja Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2021
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan

Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia

Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik

Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi

Said Iqbal Minta DPR Tak Paranoid dengan Aksi Buruh, Lebih Baik Terbuka dan Tidak Takut Terima Aspirasi Publik

Demo Buruh 28 Agustus 2025 10 Ribu Buruh Kepung DPR: Ini Deretan Fakta Pentingnya

Tak Terima Anggota Dewan Dapat Gaji Tinggi sementara Rakyat Hidup Susah, Elemen Buruh Akan ‘Geruduk’ DPR Besok

Buruh Gelar Demo Besar-besaran Kamis, 28 Agustus, Dishub DKI Jakarta Bakal Rekayasa Rute Transjakarta

Minta Revisi UU Buruh, Buruh Aksi di 28 Agustus 2025

28 Agustus Giliran Elemen Buruh yang Bakal Geruduk Gedung DPR, Dasco Bilang Begini
