Aksi May Day, Buruh Bawa Nisan Makam 'RIP UU Cipta Kerja'
Demo di hari buruh. (Foto: Ponco)
MerahPutih.com - Massa dari unsur buruh dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day. Aksi tersebut digelar di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5).
Dalam aksi May Day kali ini, elemen buruh membawa replika nisan makam. Satu di antaranya bertuliskan R.I.P (Rest In Peace) Undang-Undang Cipta Kerja.
"Aksi perayaan May Day ini tema kami usung adalah gelegar perlawanana terhadap UU Omnibus Law. Tuntutan kami batalkan dan cabut UU Cipta Kerja Omnibus Law," kata Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz.
Baca Juga:
THR 100 Persen, Anak Buah Prabowo Sebut Kado Hari Buruh
Riden menjelaskan, setidaknya ada dua tuntutan yang disuarakan kaum buruh dalam May Day hari ini.
Pertama, desakan mencabut atau membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Mereka meminta para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memenangkan uji formil dan materiil yang diajukan kaum buruh.
Sementara isu kedua, meminta berlakukan kembali Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di tahun 2021.
Riden melanjutkan, aksi unjuk rasa kaum buruh hari ini akan diperpendek. Mengingat aksi digelar di tengah pandemi COVID-19. Aksi giliran bagi KSPI-FSPMI digelar hanya sampai pukul 13.00 WIB.
"Durasi aksi kami lagi - lagi karena kami menaati prokes COVID-19, kami melakukan aksi dari 09.30 - 13.00 WIB. Jadi durasi kami pendekan karena menghindari supaya kesehatan kita semua tetap terjaga,"
Sementara, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mendampingi perwakilan massa buruh ke gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Salah seorang perwakilan massa buruh yang mendatangi gedung MK bersama Kapolda Metro Jaya adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
Wakil Presiden KSPI, Riden Hatam Aziz mengatakan, sebanyak 20 sampai 30 buruh sebagai perwakilan diterima masuk ke gedung MK. Mereka menyerahkan petisi.
"Hari ini aksi kami menunggu pimpinan kami, nanti aksi masa tetap di sini. Kemudian kami perwakilan 20 atau 30 orang diterima MK. Kami paham gugatan sudah masuk, kami serahkan petisi," kata Riden di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Rampung menyerahkan petisi ke MK, perwakilan massa buruh akan bergerak ke Istana Negara. Mereka juga berencana menyerahkan petisi terkait
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 kepada perwakilan (Kepala Staf Kepresidenan).
"Selesai di MK kami akan ke Istana Negara, di Istana Negara kami dapat konfrm insya allah bisa diterima KSP, kami hormati tidak ada dialog kami sampaikan petisi kami terhadap UU Nomor 11 tahun 2020," kata dia. (Pon)
tutup dia. (Pon)
Baca Juga:
Upah Sektoral dan Cabut UU Cipta Kerja Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2021
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
BPS Laporkan Rata-Rata Upah Buruh Pada 2025 Sebesar Rp 3,33 Juta Rupiah
Kurator Sritex Segera Lelang Aset Tanah dan Mesin, Janji Duit Buat Bayar Pesangon Buruh
Rabu Lusa Buruh Geruduk Istana, Bawa 3 Isu Besar
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Aksi Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Tolak UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum
Aksi Demo Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2026 Tak Sesuai KHL
Hari Ini Buruh Turun ke Jalan Protes Hasil Ketusan Upah Minimum