THR 100 Persen, Anak Buah Prabowo Sebut Kado Hari Buruh
Pekerja perempuan. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah memberlakukan kebijakan semua perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya 100 persen tanpa dicicil demi pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga:
Teken PP Pemberian THR dan Gaji ke-13, Jokowi Harap Ekonomi Indonesia Kembali Tumbuh
Anggota Komisi XI DPR-RI dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan mengatakan, kebijakan THR 100 persen merupakan kado terindah bagi pekerja/buruh dalam Peringatan May Day 1 Mei 2021.
"Dalam Surat Edaran (SE) tersebut juga disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya. Artinya, awal Mei para pekerja/buruh sudah harus menerima TH," ujar Heri Gunawan kepada awak media, Sabtu (1/5) di Jakarta.
Politisi yang memiliki panggilan Hergun ini menambahkan, aturan THR 100 persen bagi para pekerja/buruh ini diharapkan dapat dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pengusaha.
Dia tidak memungkiri ada beberapa pengusaha yang mengeluhkan kondisi perusahaan belum pulih. Namun negara sudah memberikan stimulus dalam Program Pemulihan Ekonomi (PEN) yang nilainya ratusan triliun dan juga menyediakan program restrukturisasi kredit.
"Itu berarti pengusaha tidak sendirian dalam menghadapi dampak pandemi COVID-19. Negara hadir menyelematkan para pengusaha dengan mengucurkan berbagai stimulus dan program pemulihan," kata Ketua DPP Gerindra ini.
Hergun mengatakan, negara sudah membantu para pengusaha dan sekarang saatnya para pengusaha memenuhi kewajiban THR kepada para pekerja/buruh. Jadi konsepnya saling membantu dalam bingkai gotong-royong menghadapi dampak pandemi COVID-19.
"Secara tidak langsung para pengusaha juga akan menikmati dampak ekonomi dari adanya THR tersebut dalam bentuk peningkatan permintaan dan penawaran," tegas anak buah Prabowo Subianto ini.
Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR-RI ini menjabarkan, THR tidak hanya memperkuat daya beli para pekerja/buruh namun juga berkontribusi pada meningkatkan konsumsi masyarakat. Pulihnya daya beli masyarakat akan meningkatkan penjualan produk yang dihasilkan oleh perusahaan dan sekaligus memulihkan perekonomian nasional.
Menurut dia, tanpa penguatan daya beli masyarakat maka akan sulit memulihkan kondisi perekonomian dan perusahaan. Jadi ini saling terkait. Negara, perusahaan dan pekerja/buruh saling berkontribusi memulihkan perekonomian.
Pemerintah memperkirakan adanya THR dan gaji ke-13 akan menambah konsumsi masyarakat sebesar Rp215 triliun yang berasal dari THR dan Gaji ke-13 ASN sebesar Rp43 triliun, THR pekerja formal sebesar Rp100 triliun dan THR pekerja informal sebesar Rp72 triliun.
"Selain sebagai katalisator terhadap perekonomian nasional dan pemulihan perusahaan, adanya THR bagi pekerja/buruh diharapkan dapat untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya Idul Fitri," ujar Hergun.
Oleh karena itu, politisi dari Dapil Jabar IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) ini juga mengharapkan Peringatan Hari Buruh tahun ini dapat berjalan secara hidmat, damai, dan lancar.
"Semoga Peringatan Hari Buruh tahun ini dapat diisi dengan kegiatan-kegiatan positif, kegiatan yang dapat membantu dan mendukung satu sama lain, mengingat pandemi COVID-19 berdampak besar terhadap kondisi buruh," ujar Hergun. (Pon)
Baca Juga:
THR Cair H-10, Gaji ke-13 Pada Juni 2021
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Kader Usulkan Walkot Solo Respati Jadi Ketua DPC Gerindra, Disebut Langkah Regenerasi
Muzani Tegaskan Pemerintah tak Tutup Mata atas Persoalan MBG
Prabowo Tambah Wamen hingga Kabinet ‘Gemuk’, Gerindra: Masalah dan Beban Negara Terlalu Besar
TNI Diminta Sapu Bersih Ormas Preman yang Meresahkan dan Mengaku Terafiliasi Parpol
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Buruh Bahas Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan
Susun UU Ketenagakerjaan Baru, DPR Janji Libatkan Buruh
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Politikus Gerindra Yakinkan Publik Jika Presiden Prabowo Bakal Benahi Tata Kelola MBG