THR 100 Persen, Anak Buah Prabowo Sebut Kado Hari Buruh

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Mei 2021
 THR 100 Persen, Anak Buah Prabowo Sebut Kado Hari Buruh

Pekerja perempuan. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah memberlakukan kebijakan semua perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya 100 persen tanpa dicicil demi pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga:

Teken PP Pemberian THR dan Gaji ke-13, Jokowi Harap Ekonomi Indonesia Kembali Tumbuh

Anggota Komisi XI DPR-RI dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan mengatakan, kebijakan THR 100 persen merupakan kado terindah bagi pekerja/buruh dalam Peringatan May Day 1 Mei 2021.

"Dalam Surat Edaran (SE) tersebut juga disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya. Artinya, awal Mei para pekerja/buruh sudah harus menerima TH," ujar Heri Gunawan kepada awak media, Sabtu (1/5) di Jakarta.

Politisi yang memiliki panggilan Hergun ini menambahkan, aturan THR 100 persen bagi para pekerja/buruh ini diharapkan dapat dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pengusaha.

Dia tidak memungkiri ada beberapa pengusaha yang mengeluhkan kondisi perusahaan belum pulih. Namun negara sudah memberikan stimulus dalam Program Pemulihan Ekonomi (PEN) yang nilainya ratusan triliun dan juga menyediakan program restrukturisasi kredit.

"Itu berarti pengusaha tidak sendirian dalam menghadapi dampak pandemi COVID-19. Negara hadir menyelematkan para pengusaha dengan mengucurkan berbagai stimulus dan program pemulihan," kata Ketua DPP Gerindra ini.

Hergun mengatakan, negara sudah membantu para pengusaha dan sekarang saatnya para pengusaha memenuhi kewajiban THR kepada para pekerja/buruh. Jadi konsepnya saling membantu dalam bingkai gotong-royong menghadapi dampak pandemi COVID-19.

"Secara tidak langsung para pengusaha juga akan menikmati dampak ekonomi dari adanya THR tersebut dalam bentuk peningkatan permintaan dan penawaran," tegas anak buah Prabowo Subianto ini.

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR-RI ini menjabarkan, THR tidak hanya memperkuat daya beli para pekerja/buruh namun juga berkontribusi pada meningkatkan konsumsi masyarakat. Pulihnya daya beli masyarakat akan meningkatkan penjualan produk yang dihasilkan oleh perusahaan dan sekaligus memulihkan perekonomian nasional.

Menurut dia, tanpa penguatan daya beli masyarakat maka akan sulit memulihkan kondisi perekonomian dan perusahaan. Jadi ini saling terkait. Negara, perusahaan dan pekerja/buruh saling berkontribusi memulihkan perekonomian.

Pemerintah memperkirakan adanya THR dan gaji ke-13 akan menambah konsumsi masyarakat sebesar Rp215 triliun yang berasal dari THR dan Gaji ke-13 ASN sebesar Rp43 triliun, THR pekerja formal sebesar Rp100 triliun dan THR pekerja informal sebesar Rp72 triliun.

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan. (Foto : dpr.go.id/Kresno/Man)
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan. (Foto : dpr.go.id/Kresno/Man)

"Selain sebagai katalisator terhadap perekonomian nasional dan pemulihan perusahaan, adanya THR bagi pekerja/buruh diharapkan dapat untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya Idul Fitri," ujar Hergun.

Oleh karena itu, politisi dari Dapil Jabar IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) ini juga mengharapkan Peringatan Hari Buruh tahun ini dapat berjalan secara hidmat, damai, dan lancar.

"Semoga Peringatan Hari Buruh tahun ini dapat diisi dengan kegiatan-kegiatan positif, kegiatan yang dapat membantu dan mendukung satu sama lain, mengingat pandemi COVID-19 berdampak besar terhadap kondisi buruh," ujar Hergun. (Pon)

Baca Juga:

THR Cair H-10, Gaji ke-13 Pada Juni 2021

#COVID-19 #Lebaran #Idul Fitri #THR #May Day #Hari Buruh #Buruh #Hak Buruh #Gerindra
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Salah satu fokus dalam penanganan Tb adalah memperluas skrining atau deteksi dini. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melakukan pemeriksaan, karena TBC dapat disembuhkan dengan pengobatan yang konsisten.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Indonesia
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Gejala umum ISPA yang harus diwaspadai meliputi batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan demam
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Indonesia
Kader Usulkan Walkot Solo Respati Jadi Ketua DPC Gerindra, Disebut Langkah Regenerasi
Memberikan kesempatan bagi figur muda dan memiliki posisi strategis seperti Wali Kota Solo untuk membawa Gerindra lebih besar lagi di tingkat daerah.
Dwi Astarini - Senin, 13 Oktober 2025
Kader Usulkan Walkot Solo Respati Jadi Ketua DPC Gerindra, Disebut Langkah Regenerasi
Indonesia
Muzani Tegaskan Pemerintah tak Tutup Mata atas Persoalan MBG
MBG memiliki nilai luhur yang bertujuan menciptakan SDM yang unggul dan berkualitas.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Oktober 2025
Muzani Tegaskan Pemerintah tak Tutup Mata atas Persoalan MBG
Indonesia
Prabowo Tambah Wamen hingga Kabinet ‘Gemuk’, Gerindra: Masalah dan Beban Negara Terlalu Besar
Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta sebut penambahan maupun perombakan kabinet merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 Oktober 2025
Prabowo Tambah Wamen hingga Kabinet ‘Gemuk’, Gerindra: Masalah dan Beban Negara Terlalu Besar
Indonesia
TNI Diminta Sapu Bersih Ormas Preman yang Meresahkan dan Mengaku Terafiliasi Parpol
Masyarakat tidak boleh hidup dalam ketakutan, masyarakat perlu kehidupan yang layak
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
TNI Diminta Sapu Bersih Ormas Preman yang Meresahkan dan Mengaku Terafiliasi Parpol
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Buruh Bahas Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Saan Mustopa (kiri) dan Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini (kanan) memimpin rapat audiensi dengan serikat pekerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 30 September 2025
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Buruh Bahas Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan
Indonesia
Susun UU Ketenagakerjaan Baru, DPR Janji Libatkan Buruh
DPR akan membuat undang-undang baru tenaga kerja sesuai dengan putusan MK
Wisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025
Susun UU Ketenagakerjaan Baru, DPR Janji Libatkan Buruh
Indonesia
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Petinggi Partai Buruh Said Salahudin menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan agar adanya pembentukan UU baru tentang Ketenagakerjaan, bukan revisi terhadap UU yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Indonesia
Politikus Gerindra Yakinkan Publik Jika Presiden Prabowo Bakal Benahi Tata Kelola MBG
Global Child Nutrition Foundation (GCNF), Survei Global 2024 menyebutkan sebanyak 125 negara melaporkan memiliki program makanan sekolah skala besar.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 28 September 2025
Politikus Gerindra Yakinkan Publik Jika Presiden  Prabowo Bakal Benahi Tata Kelola MBG
Bagikan