Upah Sektoral dan Cabut UU Cipta Kerja Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2021
Demo burih di Jakarta Timur. (Foto: TMC Polda Metro Jaya)
MerahPutih.com - Buruh meminta tidak ada larangan terhadap massa buruh yang hendak melakukan aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day. Setidaknya ada dua tuntutan yang disuarakan para pekerja ini.
“Pertama, cabut/batalkan omnibus law UU Cipta Kerja di mana buruh meminta Hakim Mahkamah Konstitusi memenangkan uji formil dan uji materiil yang diajukan buruh. Kedua berlakukan kembali Upah Minimum Sektorak Kota/Kabupaten (UMSK) 2021,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangannya, Sabtu (1/5).
Baca Juga:
Dijaga Ribuan Aparat, Demo Hari Buruh Dilarang Longmarch
KSPI bersama elemen buruh yang lain dan mahasiswa akan melakukan aksi unjuk rasa yang dipusatkan di Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi. Aksi ini melibatkan 50.000 ribu buruh, yang tersebar di 24 provinsi, 200 kabupaten/kota dan di 3.000 pabrik.
"Untuk di tingkat nasional, aksi akan dipusatkan di Istana dan Gedung Mahkamah Konsultasi,” kata Said Iqbal.
Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan mengikuti arahan aparat keamanan dan Satgas COVID-19 untuk mengikuti standar kesehatan pencegahan COVID-19.
"Peserta aksi akan melakukan rapid antigen, memakai masker, hand sanitizer, dan menjaga jarak,” ujarnya.
Lebih lanjut Said Iqbal mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polres dan Satgas COVID-19 di daerah setempat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, para buruh akan melakukan unjuk rasa dari pagi hingga sore. Mereka terpusat di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Mahkamah Konstitusi (MK), dan kantor ILO, Jakarta Pusat.
"Kami sudah sampaikan imbauan seperti patuhi protokol kesehatan ada aturan perundang-undangan, kami akan tegas melakukan penindakan apabila melanggar protokol kesehatan," kata Yusri.
Yusri mengatakan, pihak organisasi buruh seperti Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengajukan permintaan pelayanan rapid test antigen bagi peserta demo.
Polda Metro Jaya memenuhi permintaan tersebut dengan membentuk tim kesehatan untuk melayani para buruh. Pelayanan rapid test antigen akan dilakukan di titik kumpul para buruh sebelum melakukan demo.
Yusri berharap semua peserta unjuk rasa menjalani rapid test antigen. Peserta yang negatif COVID-19 diperbolehkan ikut demo, sedangkan yang positif akan dirujuk ke rumah sakit darurat COVID-19. (Pon)
Baca Juga:
Peserta Aksi Hari Buruh Sukarela Ikuti Tes Usap Antigen
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Buruh Bahas Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan
Susun UU Ketenagakerjaan Baru, DPR Janji Libatkan Buruh
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Aksi Demo Buruh KSPI dan Partai Buruh di Depan Gedung DPR Desak RUU Ketenagakerjaan
Buruh Kepung Gedung MPR/DPR Hari ini (22/9), Tolak Upah Murah dan Minta Sistem Outsourcing Dihapus
Polda Sulawesi Selatan Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD, Petugas Kebersihan Diduga Ikut Terlibat
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia
Presiden Prabowo Datangi Rumah Affan Kurniawan Pengemudi Ojol Yang Tewas Dilindas Kendaraan Taktis Brimob