Upah Sektoral dan Cabut UU Cipta Kerja Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2021

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Mei 2021
 Upah Sektoral dan Cabut UU Cipta Kerja Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2021

Demo burih di Jakarta Timur. (Foto: TMC Polda Metro Jaya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Buruh meminta tidak ada larangan terhadap massa buruh yang hendak melakukan aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day. Setidaknya ada dua tuntutan yang disuarakan para pekerja ini.

“Pertama, cabut/batalkan omnibus law UU Cipta Kerja di mana buruh meminta Hakim Mahkamah Konstitusi memenangkan uji formil dan uji materiil yang diajukan buruh. Kedua berlakukan kembali Upah Minimum Sektorak Kota/Kabupaten (UMSK) 2021,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangannya, Sabtu (1/5).

Baca Juga:

Dijaga Ribuan Aparat, Demo Hari Buruh Dilarang Longmarch

KSPI bersama elemen buruh yang lain dan mahasiswa akan melakukan aksi unjuk rasa yang dipusatkan di Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi. Aksi ini melibatkan 50.000 ribu buruh, yang tersebar di 24 provinsi, 200 kabupaten/kota dan di 3.000 pabrik.

"Untuk di tingkat nasional, aksi akan dipusatkan di Istana dan Gedung Mahkamah Konsultasi,” kata Said Iqbal.

Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan mengikuti arahan aparat keamanan dan Satgas COVID-19 untuk mengikuti standar kesehatan pencegahan COVID-19.

"Peserta aksi akan melakukan rapid antigen, memakai masker, hand sanitizer, dan menjaga jarak,” ujarnya.

Lebih lanjut Said Iqbal mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polres dan Satgas COVID-19 di daerah setempat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, para buruh akan melakukan unjuk rasa dari pagi hingga sore. Mereka terpusat di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Mahkamah Konstitusi (MK), dan kantor ILO, Jakarta Pusat.

"Kami sudah sampaikan imbauan seperti patuhi protokol kesehatan ada aturan perundang-undangan, kami akan tegas melakukan penindakan apabila melanggar protokol kesehatan," kata Yusri.

Tes Usap Antigen di Hari Buruh. (Foto: Antara)
Tes Usap Antigen di Hari Buruh. (Foto: Antara)

Yusri mengatakan, pihak organisasi buruh seperti Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengajukan permintaan pelayanan rapid test antigen bagi peserta demo.

Polda Metro Jaya memenuhi permintaan tersebut dengan membentuk tim kesehatan untuk melayani para buruh. Pelayanan rapid test antigen akan dilakukan di titik kumpul para buruh sebelum melakukan demo.

Yusri berharap semua peserta unjuk rasa menjalani rapid test antigen. Peserta yang negatif COVID-19 diperbolehkan ikut demo, sedangkan yang positif akan dirujuk ke rumah sakit darurat COVID-19. (Pon)

Baca Juga:

Peserta Aksi Hari Buruh Sukarela Ikuti Tes Usap Antigen

#Hari Buruh #May Day #Buruh #Demo Buruh
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Masih terdapat sejumlah hal yang harus diperbaiki dan ditambahkan. Salah satunya adalah ruang lingkup definisi pekerja yang dinilai masih terlalu berorientasi pada pekerja manufaktur.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima naskah dari Ketua KRPI Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 13 Agustus 2026
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Said meminta kualitas aturan dan keterlibatan buruh tetap menjadi prioritas.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Indonesia
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Cak Imin menerima draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri atas 18 serikat buruh nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Indonesia
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Ribuan buruh garmen di Jawa Tengah terancam PHK. Said Iqbal desak pemerintah segera turun tangan menyelamatkan perusahaan dan pekerja. Dua pabrik besar, PT Victoria Apparel dan PT Samwon, berpotensi merumahkan 1.500 pekerja.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Indonesia
Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Bikin Sekretariat Bersama Agar Usulan Diakomodir
Momentum revisi UU Ketenagakerjaan harus dimanfaatkan untuk memperbaiki berbagai ketentuan yang selama ini dinilai merugikan pekerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2026
Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Bikin Sekretariat Bersama Agar Usulan Diakomodir
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Ia menginstruksikan seluruh pengurus ORI yang menduduki jabatan struktural di Partai Buruh, mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, segera menyampaikan surat pengunduran diri
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Indonesia
Perusahaan Otomotif Bakal PHK Pekerja, Harus Diyakinkan Agar Tidak Pindah ke Vietnam
PT J saat ini mempekerjakan sekitar 7.000 orang pekerja, dengan 4.000 orang pekerja di antaranya berpotensi terdampak PHK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Perusahaan Otomotif Bakal PHK Pekerja, Harus Diyakinkan Agar Tidak Pindah ke Vietnam
Indonesia
Industri Otomotif Dihantui PHK Massal, Pemerintah Cuma Bisa Meyakinkan Perusahaan
Pemerintah berkomitmen penuh mencari titik temu terbaik demi melindungi nasib para pekerja lokal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Industri Otomotif Dihantui PHK Massal, Pemerintah Cuma Bisa Meyakinkan Perusahaan
Bagikan