Kawal Uji Formil UU Cipta Kerja, KSPI Kibarkan Bendera Merah Putih di 1.000 Pabrik

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 12 Agustus 2021
Kawal Uji Formil UU Cipta Kerja, KSPI Kibarkan Bendera Merah Putih di 1.000 Pabrik

Tangkapan layar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Kamis (15/7/2021) (ANTARA/Prisca Triferna)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kofederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi serentak pengibaran bendera Merah Putih di 1.000 pabrik yang tersebar 24 provinsi dan melibatkan puluhan ribu buruh, Kamis, (12/8). Aksi akan dilakukan pada pukul 10.00 sampai dengan 12.00 WIB di halaman pabrik.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi ini dilakukan dalam rangka mengawal sidang lanjutan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja. Di mana pada saat yang bersamaan, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang lanjutan perkara No 6/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh anggota KSPI.

“Dalam aksi ini, para buruh akan mengibarkan bendera Merah Putih sebagai bentuk nasionalisme buruh Indonesia menjelang dirgahayu kemerdekaan Republik Indonesia,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis (12/8).

Baca Juga:

UU Cipta Kerja Diklaim Airlangga Wujudkan Kemandirian Ekonomi

Selain itu, kata dia, dalam aksi ini buruh juga akan membentangkan spanduk yang berisi tiga tuntutan.

"Pertama, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja. Kedua, tingkatkan vaksin, turunkan angka penularan COVID-19, cegah gelombang PHK. Ketiga, berlakukan UMSK tahun 2021," beber Said Iqbal.

Tangkapan layar dari Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers dipantau virtual dari Jakarta, Senin (26/7/2021) (ANTARA/Prisca Triferna)
Tangkapan layar dari Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers dipantau virtual dari Jakarta, Senin (26/7/2021) (ANTARA/Prisca Triferna)

Meski demikian, lanjut Said Iqbal, mengingat saat ini masih dalam massa PPKM Level 4, aksi hanya dilakukan di dalam lingkungan perusahaan dan tidak keluar pintu gerbang.

Aksi juga hanya dilakukan di depan kantor-kantor serikat pekerja dengan jumlah massa yang terbatas.

Baca Juga:

Aksi May Day, Buruh Bawa Nisan Makam 'RIP UU Cipta Kerja'

Ia menegaskan, tidak ada aksi di gedung-gedung pemerintahan seperti Istana Negara, gedung DPR RI, kantor Mahkamah Konstitusi, maupun kantor gubernur, kantor wali kota atau bupati.

“Di tiap-tiap perusahaan hanya diikuti 10-20 orang buruh dengan menerapkan protokol kesehatan. Menjaga jarak, menggunakan masker dan hand satinizer,” tutup Said Iqbal. (Pon)

Baca Juga:

Upah Sektoral dan Cabut UU Cipta Kerja Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2021

#Said Iqbal #KSPI #UU Cipta Kerja
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Rabu Lusa Buruh Geruduk Istana, Bawa 3 Isu Besar
Demonstrasi dipusatkan di Istana Negara dengan titik kumpul di Patung Kuda pukul 10.00 WIB, melibatkan ribuan buruh dari Jakarta, Jawa Barat, hingga Jawa Timur
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Rabu Lusa Buruh Geruduk Istana, Bawa 3 Isu Besar
Indonesia
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh menggelar aksi demo menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2026. KSPI menilai upah Rp 5,73 juta terlalu kecil dan tidak sesuai biaya hidup ibu kota.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Indonesia
Kalah Gede Ketimbang Buruh Panci di Karawang dan Pekerja di Vietnam, Presiden KSPI: Harusnya Gaji UMP Jakarta Rp 6 Juta per Bulan
Saat Gubernur DKI Jakarta hanya memutuskan upah minimum Rp 5,73 juta, menurutnya, hal itu menunjukkan kesenjangan sosial.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Kalah Gede Ketimbang Buruh Panci di Karawang dan Pekerja di Vietnam, Presiden KSPI: Harusnya Gaji UMP Jakarta Rp 6 Juta per Bulan
Indonesia
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
Aksi ini akan diikuti ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat dan Jakarta dengan konvoi sepeda motor.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
Indonesia
KSPI Tolak UMP Jakarta 2026, Desak Revisi agar Mendekati KHL
KSPI menolak UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,72 juta. Buruh mendesak Pemprov DKI merevisi UMP agar mendekati 100 persen KHL.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
KSPI Tolak UMP Jakarta 2026, Desak Revisi agar Mendekati KHL
Indonesia
Said Iqbal Tolak UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta, Sebut Turunkan Daya Beli Buruh
UMP yang ditetapkan Gubernur Pramono lebih rendah Rp 160 ribu ketimbang KHL yang telah diumumkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Dwi Astarini - Senin, 29 Desember 2025
Said Iqbal Tolak UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta, Sebut Turunkan Daya Beli Buruh
Indonesia
UMP Jakarta 2026 Dianggap Terlalu Kecil, Presiden Partai Buruh: Gaji di Sudirman Lebih Kecil dari Pabrik Panci Karawang
UMP Jakarta 2026 dinilai terlalu kecil. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, bahwa gaji di Sudirman lebih kecil dibanding Karawang.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
UMP Jakarta 2026 Dianggap Terlalu Kecil, Presiden Partai Buruh: Gaji di Sudirman Lebih Kecil dari Pabrik Panci Karawang
Indonesia
KSPI Batalkan Aksi Buruh 24 November, Tunggu Keputusan Upah Minimum 2026
KSPI dan Partai Buruh menunda aksi 24 November karena pemerintah belum mengumumkan kenaikan upah minimum 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
KSPI Batalkan Aksi Buruh 24 November, Tunggu Keputusan Upah Minimum 2026
Indonesia
Aksi Buruh Siap Geruduk Istana dan DPR, Kenaikan Upah Rp 90 Ribu Dinilai Terlalu Rendah
KSPI dan Partai Buruh memprotes kenaikan upah minimum 2026 yang disebut hanya naik rata-rata Rp 90 ribu per bulan. Aksi digelar di Jakarta hingga daerah lain.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Aksi Buruh Siap Geruduk Istana dan DPR, Kenaikan Upah Rp 90 Ribu Dinilai Terlalu Rendah
Indonesia
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Regulasi yang tumpang tindih antara kebijakan pemerintah pusat dan peraturan daerah ini yang membuat Pemprov Bali maupun kabupaten/kota sulit mengontrol alih fungsi lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Oktober 2025
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Bagikan